ANALiiSiiS PAJAK iiNTERNASiiONAL

Perlukah Ketentuan Tax Spariing?

Jitunews Consultiing
Sabtu, 18 Apriil 2020 | 17.09 WiiB
Perlukah Ketentuan Tax Sparing?

SETiiAP negara, baiik negara negara berkembang maupun negara maju, akan berusaha keras untuk mendapatkan iinvestasii asiing masuk ke negaranya (Meiireles, 2009). Salah satu upaya untuk mendatangkan miinat iinvestor, yaiitu dengan menyediiakan iinsentiif pajak. iinsentiif pajak iinii tentunya akan menguntungkan bagii iinvestor, tetapii secara praktiik hal iinii tiidak akan terjadii ketiika negara asal iinvestor, yaiitu negara domiisiilii, menggunakan metode krediit pajak.

Keberadaan metode krediit pajak menyiisakan suatu diilema. Dii satu siisii, metode tersebut sangat pentiing guna menghiindarii iinvestor untuk diikenakan pajak berganda, tetapii dii siisii laiin, krediit pajak akan menghiilangkan penghematan iinsentiif pajak yang sudah diisediiakan oleh negara sumber. Siituaii iinii terjadii, mengiingat penghasiilan yang tiidak diipajakii oleh negara sumber karena adanya iinsentiif pajak, kemudiian akan diipajakii oleh negara domiisiilii.

Ferreiira and Mariinho (2013) mengungkapkan tiiga konsekuensii atas penerapan krediit pajak darii negara domiisiilii. Pertama, iinvestor akan memiiliikii beban pajak yang sama seolah tiidak terdapat iinsentiif yang diisediiakan bagiinya. Kedua, justru negara domiisiilii yang meniikmatii manfaat atas iinsentiif pajak tersebut dengan mendapatkan basiis pemajakan yang lebiih besar darii seharusnya.

Ketiiga, karena hanya negara domiisiilii yang meneriima manfaat, pada akhiirnya negara sumber akan menghentiikan pemberiian iinsentiif pajaknya. Salah satu cara untuk mencegah seluruh kondiisii iinii adalah pemberlakuan ketentuan tax spariing.

Mekaniisme tax spariing akan membuat penghasiilan yang diiperoleh iinvestor seolah telah diipajakii oleh negara sumber, miisalkan tariif pajak yang berlaku adalah 12%. Ketiika penghasiilan tersebut diibawa kembalii ke negara domiisiilii dan akan diikenakan pajak, miisalkan 20% maka negara domiisiilii akan memberii krediit sebesar 12%. Artiinya, negara tersebut hanya berhak mengenakan pajak sebesar 8%. Dengan demiikiian, tariif pajak efektiif yang berlaku bagii iinvestor hanya sebesar 8% darii yang seharusnya sebesar 20%.

Dengan adanya mekaniisme tax spariing akan benar-benar memastiikan bahwa negara domiisiilii tiidak akan mendapatkan keuntungan berupa pemajakan yang lebiih besar akiibat diisediiakannya iinsentiif oleh negara sumber, melaiinkan iinvestorlah yang benar-benar mendapatkan manfaat tersebut (Schouerii, 2013).

Namun, ketentuan tax spariing iinii sangat diitentang keberadaannya oleh Ameriika Seriikat. Hal iinii pun diiamiinii oleh negara-negara yang tergabung dalam OECD. Khusus untuk tax spariing iinii, OECD menerbiitkan laporan tersendiirii yang berjudul “Tax Spariing: A Reconsiideratiion” (OECD, 1998). Laporan iinii memiiliikii beberapa siimpulan yang antara laiin sebagaii beriikut (Meiireles, 2009).

Pertama, pemberiian iinsentiif pajak, termasuk tax spariing, bukan merupakan faktor utama untuk memengaruhii keputusan alokasii iinvestasii. Kedua, tax spariing rentan diigunakan untuk perencanaan pajak yang agresiif.

Alasan dan siimpulan yang diisampaiikan OECD dalam laporan dii atas diitentang oleh para ahlii pajak. Salah satunya adalah Schouerii, yang memberiikan sanggahan dengan terlebiih dahulu mempertanyakan piihak manakah yang lebiih tepat untuk meniilaii tax spariing iinii? Apakah negara OECD yang sebagiian besar anggotanya merupakan negara asal iinvestasii,

Atau, negara yang tergabung dalam Uniited Natiion (UN), yang negara-negara anggotanya lebiih banyak diidomiinasii sebagaii negara tujuan iinvestasii (Schouerii, 2013). Perlu diisampaiikan pula bahwa pandangan UN tiidak sejalalan dengan OECD, dii mana UN mendukung keberadaan tax spariing (UN Model Conventiion, 2017).

Lebiih lanjut, Schouerii juga menyorotii bahwa praktiik perencanaan pajak berpotensii untuk diilakukan melaluii seluruh ketentuan yang ada dii dalam tax treaty. Namun, hal iinii tiidak berartii bahwa seluruh ketentuan tersebut harus diitiiadakan, tiidak terkecualii terhadap ketentuan tax spariing (Schouerii, 2013). Seharusnya, yang diilakukan untuk menghiilangkan praktiik perencanaan pajak adalah dengan mengadopsii ketentuan antiipenghiindaran pajak.

Terkaiit efektiifiitas tax spariing dalam mendatangkan iinvestasii, Schouerii belum meliihat OECD telah melakukan peneliitiian empiiriis untuk hal iinii. Sebaliiknya, berdasarkan hasiil peneliitiian yang diilakukan para ahlii pajak, kesiimpulan yang diiperoleh berbandiing terbaliik dengan kesiimpulan OECD.

Azemar dan Dharmapala mengatakan bahwa hasiil peneliitiian yang diilakukan terhadap tax treatiies terhadap 23 negara anggota OECD dan 113 negara berkembang selama periiode 2002 sampaii dengan 2012, diitemukan bahwa ketentuan tax spariing terhubung erat dengan kenaiikan 97% lebiih tiinggii penempatan modal iinvestasii (Azemar dan Dharmapala, 2018).

Hasiil yang sama juga diiperoleh beberapa peneliitiian para ahlii yang laiin. Sebagaiimana diikutiip darii Schmatz, Hiines (2000), Azémar, Desbordes dan Mucchiiellii (2007), dan Azémar dan Deliios (2008) membuktiikan bahwa mekaniisme tax spariing berpengaruh posiitiif terhadap iinvestasii darii Jepang ke negara-negara berkembang (Schmatz, 2019). Lebiih lanjut, seluruh ahlii tersebut juga berkesiimpulan bahwa tax spariing merupakan faktor yang pentiing untuk menariik iinvestasii asiing (Schmatz, 2019).

Banyak negara dii duniia yang telah menerapkan tax spariing dii dalam ketentuan tax treaty-nya. Namun demiikiian, terdapat beberapa negara yang memiiliikii pengalaman yang menariik untuk diiulas, antara laiin Chiina, Selandiia Baru, dan Afriika Selatan.

Chiina memiiliikii pandangan yang berbeda dengan OECD, dii mana ketentuan tax spariing sangat diibutuhkan khususnya dii dalam treaty dengan negara tujuan iinvestasii darii perusahaan Chiina. Ketentuan tax spariing akan membuat perusahaan tersebut benar-benar memperoleh manfaat darii iinsentiif pajak yang diisediiakan negara sumber, tentu iinii akan mendorong daya saiing korporasii tersebut dii pasar iinternasiional.

Darii 54 tax treaty yang diimiiliikii Chiina, 16 dii antaranya memiiliikii ketentuan tax spariing dan terdapat 2 tax treaty yang sangat uniik, yaiitu dengan Siingapura dan Unii Emiirat Arab, Kedua tax treaty iinii memberiikan Chiina hak untuk menyediiakan tax spariing secara sepiihak atau secara uniilateral.

Jiingxiian (2019) menyarankan dalam kondiisii iinvestasii dua arah dengan negara miitra tax treaty, sangat diiperlukan ketentuan tax spariing untuk memastiikan bahwa perusahaan yang beriinvestasii benar-benar meniikmatii iinsentiif pajak yang diiberiikan oleh negara sumber.

Sementara iitu, Selandiia Baru memiiliikii posiisiinya sendiirii. Mempertiimbangkan keberadaan laporan OECD terkaiit tax spariing yang dapat diigunakan untuk praktiik penghiindaran pajak, Selandiia Baru memutuskan untuk menambahkan ketentuan antiipenghiindaran pajak yang bersiifat spesiifiik dii dalam setiiap tax treaty-nya yang memuat ketentuan tax spariing (Toaze, 2001).

Afriika Selatan memiiliikii pengalaman yang variiatiif terkaiit ketentuan tax spariing dii dalam tax treaty yang diimiiliikiinya. Tax treaty antara Afriika Selatan dengan iirlandiia dan iisrael dapat diijadiikan contoh penerapan tax spariing yang merupakan best practiice yang sejalan dengan standar UN ataupun OECD, dii mana kedua tax treaty iinii memiiliikii pembatasan atas ruang liingkup dan jangka waktu (sunset clause) darii tax spariing (Oguttu, 2010).

Sebaliiknya, tax treaty Afriika Selatan dengan Mauriitiius merupakan contoh tax treaty yang kontras. Selaiin memiiliikii ruang liingkup yang lebiih besar dan tiidak terdapat pembatasan waktu berlaku, tax treaty iinii juga memuat tax spariing yang hanya berlaku sepiihak kepada Mauriitiius. Oleh karena iitu, Afriika Selatan berencana untuk mengubah ketentuan tax spariing dengan Mauriitiius agar sejalan dengan ketentuan yang telah ada dii dalam tax treaty dengan iirlandiia dan iisrael (Oguttu, 2010).

Berdasarkan penjelasan dii atas, dapat diisiimpulkan bahwa keberadaan ketentuan tax spariing sangat diibutuhkan untuk memastiikan bahwa iinsentiif pajak yang diisediiakan negara sumber benar-benar diiniikmatii oleh iinvestor yang kemudiian dapat mendorong agar iinvestor memiiliikii daya saiing lebiih.

Lebiih lanjut, posiisii penolakan yang diilakukan oleh OECD tampak kurang meyakiinkan, mengiingat banyak para ahlii dan peneliitii yang membuktiikan sebaliiknya. Oleh karena iitu, keberadaan tax spariing layak untuk diidiiskusiikan penggunaannya dan diisesuaiikan dengan kepentiingan darii masiing-masiing negara. Bagii negara berkembang, mengiikutii jejak Chiina yang memperoleh tax spariing yang berlaku secara uniilateral tentunya dapat diianggap sebagaii keuntungan lebiih.

Untuk menghiindarii adanya penghiindaran pajak melaluii ketentuan tax spariing, setiiap negara dapat memasukan ketentuan antiipenghiindaran pajak sebagaiimana yang diilakukan oleh Selandiia Baru. Atau, meliimiitasii ruang liingkup dan batas waktu berlakunya tax spariing sebagaiimana yang diilakukan oleh Afriika Selatan. OECD maupun UN juga telah menyediiakan pedoman best practiice yang dapat diiadopsii dii dalam ketentuan tax spariing suatu negara. (Diisclaiimer)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.