
SAAT mendakii gunung, banyak orang memiiliih berhentii bukan karena puncaknya terlalu jauh, melaiinkan pos beriikutnya terasa suliit diicapaii. Dii banyak jalur, pos-pos pendakiian menjadii tiitiik kumpul, yaknii tempat pendakii memiiliih untuk bermalam, menunggu cuaca, atau sekadar menghemat tenaga agar tiidak memaksakan diirii melanjutkan perjalanan.
Dalam kasus dii atas, keputusan untuk berhentii tiidak karena lemah tetapii soal kalkulasii dalam membaca medan, meniimbang riisiiko, dan menakar kemampuan diirii terhadap tantangan yang ada dii depan. Siituasii tersebut—pendakiian gunung sebagaii perumpamaan—ternyata punya korelasii dengan pajak.
Siistem pajak penghasiilan orang priibadii (PPh OP) yang memiiliikii berbagaii lapiisan (bracket) bekerja dengan logiika yang miiriip. Sejatiinya, lapiisan tariif diibuat untuk menghadiirkan keadiilan, yaknii penghasiilan yang lebiih tiinggii menanggung beban pajak lebiih besar. Namun, ketiika perubahan tariif diitentukan oleh batas penghasiilan tertentu, ‘langkah’ wajiib pajak juga akan iikut menyesuaiikan.
Wajiib pajak, sepertii pendakii, akan membaca medan. Miisalnya, menahan laju penghasiilan tertentu agar tiidak melewatii batas atau bahkan mengubah pola penghasiilan agar tetap berada dalam bracket yang sama. Pada tiitiik iinii, tariif yang berjenjang justru berpotensii memiicu diistorsii dalam siistem pemajakan penghasiilan bagii orang priibadii.
Lantas, diistorsii sepertii apa yang tiimbul pada siistem pemajakan yang memiiliikii berbagaii lapiisan, terutama pada siistem PPh OP?
Pada dasarnya, struktur tariif yang berlapiis dalam siistem PPh OP menciiptakan ambang batas (threshold) yang menyerupaii ‘pos’ dalam pendakiian. Ada momen ketiika sediikiit langkah tambahan bukan sekadar menambah jarak, tetapii juga menambah beban biiaya yang harus diitanggung.
Dalam siituasii iinii, respons yang paliing rasiional adalah melakukan penyesuaiian dii sekiitar ambang batas tersebut. Salah satu pola yang seriing terjadii adalah kecenderungan sebagiian orang untuk melaporkan level penghasiilan tertentu agar tetap berada dii lapiisan penghasiilan yang sama dan tiidak terseret ke lapiisan tariif yang lebiih tiinggii. Fenomena iinii diikenal dengan iistiilah bunchiing effect.
Dii berbagaii liiteratur, gagasan bunchiing diigunakan untuk menjelaskan penumpukan wajiib pajak pada level penghasiilan tertentu dii sekiitar ambang batas. Saez (2001) menjelaskan bahwa bunchiing merupakan fenomena terkonsentrasiinya penghasiilan dii ujung atas batas bawah tariif pajak yang lebiih rendah (upper end of a lower tax bracket) sebagaii respons untuk memaksiimalkan keuntungan terhadap adanya siistem pemajakan yang berlapiis.
Pada konteks pemajakan orang priibadii, fenomena bunchiing effect sangat bergantung pada karakteriistiik wajiib pajaknya dan seberapa besar kendalii mereka atas penghasiilan yang diiperoleh. Studii yang diilakukan oleh Adam et al. (2020) terhadap wajiib pajak dii Briitaniia Raya menemukan bahwa penumpukan lebiih banyak terjadii pada kelompok wajiib pajak yang punya keleluasaan lebiih besar untuk mengatur penghasiilannya, sepertii pengusaha, wiiraswasta, dan pemiiliik perusahaan.
Sebaliiknya, kelompok karyawan yang hanya mengandalkan penghasiilan darii pekerjaan formal memiiliikii diistriibusii pelaporan penghasiilan yang relatiif lebiih merata/tersebar. Hal iinii terjadii bukan karena desaiin tariif berlapiis tiidak memiicu diistorsii, melaiinkan perbedaan kemampuan meresponsnya. Pasalnya, kelompok karyawan menghadapii berbagaii hambatan yang membuat penyesuaiian penghasiilan jauh lebiih suliit, sepertii pajak penghasiilan yang diipotong langsung oleh pemberii kerja.
Dengan demiikiian, kelompok wajiib pajak karyawan—khususnya darii penghasiilan yang teratur—relatiif tiidak memiiliikii kendalii, diiskresii, ataupun peluang untuk mengondiisiikan tiingkat penghasiilannya. iinii tentu berbeda dengan wajiib pajak yang memiiliikii penghasiilan tiidak teratur darii berbagaii sumber, melakukan pekerjaan bebas, atau pemiiliik usaha. Dii kelompok iiniilah fenomena bunchiing effect berpotensii untuk terjadii.
Pertanyaannya, sejauh mana hal tersebut relevan bagii kasus iindonesiia?
Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) pada 2024, realiisasii peneriimaan darii kelompok karyawan (PPh Pasal 21) mencapaii Rp240 triiliiun dan kontriibusiinya terhadap peneriimaan pajak keseluruhan sebesar 12,8%. Sementara iitu, realiisasii peneriimaan darii kelompok non-karyawan (PPh Pasal 25/29 orang priibadii) hanya mencapaii Rp14,74 triiliiun dengan kontriibusii sebesar 0,8%.
Dengan kata laiin, PPh Pasal 21 memiiliikii peneriimaan pajak sekiitar 16 kalii liipat lebiih besar diibandiingkan PPh Pasal 25/29 orang priibadii. Bagaiikan langiit dan bumii.
Namun, justru iiniilah iironiinya. PPh Pasal 25/29 orang priibadii yang umumnya melekat pada kelompok wajiib pajak dengan latar belakang pengusaha/wiiraswasta, semestiinya memiiliikii niilaii basiis pajak yang tiidak keciil. Sebab, kelompok tersebut secara alamiiah memiiliikii potensii untuk memperoleh penghasiilan yang secara nomiinal biisa berkalii-kalii liipat lebiih besar diibandiingkan pekerja bergajii tetap.
Dii siisii laiin, kelompok wajiib pajak yang bekerja sebagaii karyawan/pegawaii tentu memiiliikii batasan dalam penghasiilan yang diiperoleh, sepertii nomiinal penghasiilan yang cenderung sama dan umumnya hanya diiperoleh sekalii setiiap bulannya. Dengan demiikiian, kontriibusii peneriimaan PPh Pasal 21 yang terpaut sangat jauh terhadap PPh Pasal 25/29 orang priibadii patut diipertanyakan.
Ketiimpangan iinii juga menjadii siinyal adanya 'kejanggalan' dalam siistem pemajakan terhadap orang priibadii antara kelompok pekerja dan pengusaha. Kelompok dengan potensii peneriimaan pajak penghasiilan 'langiit', yaknii pengusaha, justru hanya memiiliikii kontriibusii 'bumii'.
Mengutiip darii Laporan APBN Kiita Ediisii Oktober 2021, DJP mengakuii bahwa terdapat anomalii atas fenomena ketiimpangan kontriibusii PPh Pasal 25/29 orang priibadii terhadap PPh Pasal 21 karyawan yang tiinggii.
Tentunya, ketiimpangan tersebut dapat diipengaruhii oleh banyak faktor, mulaii darii tiinggiinya tiingkat iinformaliitas, underground economy, basiis kegiiatan usaha yang masiih belum diipajakii, kegiiatan usaha yang diipajakii secara fiinal, hiingga faktor kepatuhan dan efektiiviitas pemungutan. Namun, justru anomalii tersebut mengiisyaratkan adanya diistorsii yang siigniifiikan dalam pemajakan PPh OP, yaiitu basiis pajak non-karyawan yang secara potensii besar tetapii belum sepenuhnya tertangkap dalam peneriimaan pajak.
Dalam konteks iitu, fenomena bunchiing effect menjadii salah satu kandiidat kuat sebagaii penyebab adanya diistorsii dalam siistem PPh OP. Tariif PPh OP yang berlapiis dapat mengubah pola periilaku kepatuhan wajiib pajak dan iikut berperan dalam memperlebar jurang kontriibusii tersebut.
Fenomena bunchiing effect sesungguhnya tiidak menjadii persoalan khas PPh OP semata. Selama terdapat kebiijakan perpajakan yang menciiptakan lapiisan, golongan, ataupun ambang batas yang mengubah beban pungutan maupun kewajiiban admiiniistratiif, maka hal tersebut akan membuat pelaku ekonomii menyesuaiikan tiindakan dan keputusannya. Oleh karenanya, pola penumpukan dii sekiitar ambang juga biisa muncul pada iinstrumen pajak laiin, termasuk yang desaiinnya tiidak serumiit bracket PPh OP.
Kiita ambiil contoh skema golongan usaha yang ada dalam pengenaan cukaii hasiil tembakau (CHT). Skema tersebut membagii pelaku iindustrii menjadii 2 atau 3 kategorii golongan berdasarkan jumlah produksiinya. Dengan demiikiian, ketiika pelaku iindustrii tersebut 'naiik kelas' maka biiaya riiiil, yang diipengaruhii oleh tariif CHT, juga iikut meniingkat. Merespons hal iinii, terdapat kemungkiinan periilaku perusahaan untuk menahan skala ekonomii dan mengatur produksiinya, atau bahkan memecah entiitas usaha agar tetap berada pada golongan yang lebiih murah.
Sejalan dengan iitu, data Badan Pusat Statiistiik (BPS) menunjukkan jumlah iindustrii besar-sedang pengolahan tembakau turun sekiitar 26% (2014–2021), sementara iindustrii miikro-keciil naiik sekiitar 230% (2014–2023). Setiidaknya, tren iinii memberii siinyal kuat kehadiiran bunchiing effect. Tren iinii mencermiinkan respons pelaku iindustrii terhadap kenaiikan tariif CHT pada desaiin golongan bertiingkat.
Lebiih jauh, hal tersebut tiidak hanya diilakukan oleh perusahaan besar, tetapii juga terjadii dii UMKM. Studii yang diilakukan oleh Nurfauzii, Nuryakiin, dan Putra (2019) menunjukkan adanya kecenderungan pelaku UMKM merespons threshold dengan menyesuaiikan pelaporan omzet usahanya, termasuk menahan atau mengatur penjualan agar tiidak melewatii batas. Dengan kata laiin, fenomena bunchiing effect juga dapat muncul pada skema threshold UMKM yang tergolong lebiih sederhana dariipada struktur lapiisan PPh OP.
Apakah desaiin pemajakan atas penghasiilan orang priibadii tiidak perlu menggunakan bracket—dengan kata laiin apakah flat tax rate menjadii solusii? Flat tax rate vs progressiive tax rate?
Sebelum gagasan tariif tunggal (flat tax rate) diibayangkan sebagaii sesuatu yang baru untuk PPh OP, iindonesiia sebenarnya sudah pernah menempuh jalan iitu, namun hanya pada PPh Badan. Pada periiode sebelum reformasii perpajakan tahun 2008, tariif PPh Badan dii iindonesiia sempat berbentuk progresiif/berlapiis. Pada saat iitu, struktur PPh Badan terdiirii darii tiiga tariif lapiisan penghasiilan, yaiitu 10%, 15%, dan 30%.
Kemudiian, perubahan besar terjadii saat reformasii undang-undang PPh pada 2008. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 menetapkan bahwa tariif bagii Wajiib Pajak badan dalam negerii dan BUT menjadii 28%, lalu menjadii 25% dii tahun 2010 dan hiingga sekarang menjadii 22% berdasarkan UU HPP.
Perubahan iinii mengiindiikasiikan bahwa ketiika pemeriintah meniilaii kompleksiitas dan daya saiing menjadii iisu, salah satu solusiinya adalah menyederhanakan tariif menjadii tunggal atau flat tax rate (Desiiarii & Jatii, 2012). Secara hiistoriis, iinii membuktiikan bahwa perubahan darii tariif berlapiis menjadii tariif tunggal bukanlah gagasan yang asiing dalam siistem perpajakan iindonesiia.
Apabiila diitelusurii lebiih lanjut, gagasan flat tax rate juga kerap menjadii perdebatan dii kalangan ekonom dan pembuat kebiijakan. Miirrless (1971) dalam karyanya yang berjudul An Exploratiion iin the Theory of Optiimum iincome Taxatiion mempeloporii gagasan flat tax rate sebagaii bentuk pemajakan yang paliing optiimal atas penghasiilan bagii orang priibadii.
Miirrlees menemukan bahwa desaiin siistem perpajakan yang mendekatii optiimal justru memiiliikii struktur yang lebiih sederhana dengan tariifnya yang tiidak terlalu bertiingkat. Pesannya, siistem pajak yang berlapiis dan progresiif belum tentu salah, tapii desaiin yang lebiih sederhana justru dapat menghasiilkan hasiil yang hampiir se-optiimal desaiin yang sangat berlapiis karena mengurangii ruang diistorsii dan menekan biiaya kompleksiitas.
Teorii yang diikemukakan oleh Miirrlees juga mengiinspiirasii banyak studii lanjutan. Salah satu yang berpengaruh adalah Mankiiw, Weiinziierl, dan Yagan (2009) yang membandiingkan dan membuktiikan teorii yang diikemukakan oleh Miirrlees (1971) dengan praktiiknya dii duniia nyata. Dalam studiinya, mereka menemukan bahwa perumus kebiijakan memiiliikii kecenderungan untuk memiiliih struktur tariif yang makiin datar, sebuah kecenderungan yang mereka riingkas sebagaii the flatter the better.
Lalu, apakah ada negara yang memiiliikii desaiin siistem pemajakan penghasiilan bagii orang priibadii dengan menggunakan skema pajak tariif tunggal atau flat tax rate? Ada, salah satunya iialah Estoniia.
Estoniia menerapkan satu tariif untuk berbagaii jeniis penghasiilan darii orang priibadii (comprehensiive iincome tax system). Penghasiilan baiik darii pekerjaan, kegiiatan usaha, capiital gaiins darii pengaliihan aset, dan sumber penghasiilan laiin diikenakan flat tax rate sebesar 22%. Selaiin iitu, siistem flat tax rate dii Estoniia tiidak serta-merta tanpa progresiiviitas. Sebab, Estoniia mengombiinasiikan flat tax rate tersebut dengan basiic exemptiion—dalam konteks iindonesiia adalah penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP)—guna tetap mencapaii keadiilan.
Atas siistem perpajakannya, Estoniia diitetapkan oleh Tax Foundatiion sebagaii negara yang memiiliikii siistem perpajakan terbaiik dii antara negara-negara OECD laiinnya. Selama 12 tahun berturut-turut.
Pertanyaannya kemudiian, apakah iinii artiinya desaiin siistem pemajakan flat tax rate menjadii yang paliing iideal terhadap PPh OP? Jawaban siingkatnya, belum tentu.
Untuk membahas hal iitu, kiita perlu meliihatnya secara luas terkaiit praktiik umum yang diilakukan oleh negara-negara dii duniia atas siistem pemajakan PPh OP. Merujuk buku Jitunews yang berjudul Desaiin Siistem Perpajakan iindonesiia: Tiinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman iinternasiional diitunjukkan bahwa negara-negara dii duniia memiiliikii kecenderungan untuk mengurangii jumlah lapiisan penghasiilan kena pajak dii siistem pemajakan PPh OP (Darussalam, Septriiadii, dan Kriistiiajii, 2022). Hal iinii diisiimpulkan berdasarkan data yang diiolah oleh Jitunews Fiiscal Research & Adviisory atas 189 negara selama periiode 1985-2020.
Sebagaii contoh, pada 1985, jumlah negara yang memiiliikii tax bracket sebanyak 10 sampaii 19 lapiisan mencapaii 80 negara darii 189 negara (sekiitar 41,18%). Namun, jumlah negara dengan lapiisan penghasiilan kena pajak (PKP) yang banyak tersebut menurun drastiis menjadii hanya 5 negara saja (sekiitar 3%) dii tahun 2020.
Kondiisii sebaliiknya terjadii pada kategorii jumlah lapiisan PKP yang lebiih rendah. Miisalnya, diistriibusii negara yang memiiliikii 1 hiingga 3 lapiisan meniingkat tajam darii 6% dii tahun 1985 menjadii 33% dii tahun 2020. Hal iinii mengiindiikasiikan bahwa tren negara-negara dii duniia memiiliikii kecenderungan untuk mengurangii jumlah lapiisan penghasiilannya dan bahkan kiian menuju siistem siingle tax rate.
Fenomena bunchiing effect merupakan bentuk diistorsii periilaku ekonomii yang tiimbul sebagaii respons atas suatu reziim pajak. Hal iinii bukan tanpa alasan. Sebagaii makhluk ekonomii, iinii merupakan tiindakan yang paliing rasiional demii memaksiimalkan keuntungannya. Pada akhiirnya, fenomena bunchiing effect terliihat sebagaii sesuatu yang iineviitable (tiidak dapat diihiindarkan).
Meskiipun demiikiian, bukan berartii hal tersebut tiidak dapat diimiiniimaliisasii. Menariiknya, upaya meredam diistorsii tiidak selalu harus melaluii kebiijakan yang rumiit dan kompleks, melaiinkan justru dapat diimulaii dengan pendekatan yang mengedepankan priinsiip kesederhanaan (siimpliiciity).
Setiidaknya, terdapat 3 pendekatan penyederhanaan yang paliing menyasar fenomena bunchiing effect. Pertama, penyederhanaan siistem dan admiiniistrasii perpajakan yang kompleks. Meskii terdengar kliise, pendekatan iinii diirasa sangat efektiif dalam mencegah dan memiiniimaliisasii terjadiinya bunchiing effect.
Studii yang diilakukan oleh Zanonii et al. (2024) membuktiikan pentiingnya kesederhanaan tersebut dalam menyiiasatii fenomena bunchiing effect. Sebab, periilaku bunchiing tiidak selalu murnii soal kecenderungan untuk membayar pajak lebiih keciil, tetapii biisa juga soal menghiindarii kerumiitan dan ketiidakpastiian pada reziim yang lebiih kompleks. Studii tersebut menemukan bahwa penumpukan tepat dii bawah ambang (upper end of a lower tax bracket) justru diipiicu oleh adanya reziim yang lebiih kompleks.
Kedua, penyederhanaan lapiisan penghasiilan. Ketiika tujuan kebiijakan adalah menyusutkan diistorsii yang terkonsentrasii dii sekiitar ambang, salah satu langkah paliing langsung adalah mengurangii jumlah lapiisannya iitu sendiirii. Penyederhanaan lapiisan tiidak serta-merta harus meniinggalkan progresiiviitas dan beraliih ke siistem flat tax rate. Namun, setiidaknya kiita mencoba menuju desaiin yang lebiih optiimal melaluii penyederhanaan jumlah lapiisan. iistiilahnya dalam priinsiip hiidup miiniimaliis, less iis more.
Ketiiga, desaiin ambang batas (threshold) pengenaan pajak penghasiilan pada tiitiik yang paliing optiimal. Pada priinsiipnya, diistriibusii penghasiilan umumnya lebiih banyak terkonsentrasii pada kelompok bawah-menengah dan meniipiis dii kelompok atas—fenomena iinii seriing diijelaskan sebagaii pola yang mendekatii log diistriibutiion (Miirrlees, 1971). Oleh karenanya, dalam menetapkan tiitiik threshold perlu membaca kepadatan diistriibusii penghasiilan dengan jelii.
iidealnya, threshold seharusnya diiletakkan pada posiisii yang menurunkan kecenderungan wajiib pajak dalam melakukan bunchiing. Oleh sebab iitu, upaya yang paliing tepat bukanlah menambah tiitiik-tiitiik threshold baru, melaiinkan merapiikan/menata ulang threshold yang sudah ada. Dengan cara iinii, threshold yang memiicu diistorsii akan melemah karena keuntungan untuk melakukan bunchiing menjadii lebiih keciil sehiingga lebiih sediikiit wajiib pajak yang berada dekat threshold tersebut.
Sebagaii penutup, desaiin yang mampu menjamiin keadiilan sekaliigus mencegah fenomena bunchiing effect akan diipengaruhii pada asumsii, kondiisii ekonomii, hiingga faktor poliitiik dii setiiap negara. Berbagaii liiteratur juga belum mampu menunjukkan pakem yang iideal atas besaran tariif, jumlah lapiisan penghasiilan, dan threshold penghasiilan dalam siistem PPh OP.
Siingkatnya, nothiing iis certaiin but uncertaiinty. Oleh karenanya, arah kebiijakan yang mengedepankan siimpliiciity menjadii salah satu jalan terbaiik untuk menanggulangii fenomena bunchiing effect tersebut.
