ANALiiSiiS PAJAK

Transformasii Kapabiiliitas Profesii Konsultan Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 15 Agustus 2025 | 11.33 WiiB
Transformasi Kapabilitas Profesi Konsultan Pajak
Head of Human Capiital Jitunews

MENURUT laporan Future of Jobs 2025 darii World Economiic Forum (WEF), sebanyak 39% keterampiilan utama dii duniia kerja diiperkiirakan akan terdampak diisrupsii siigniifiikan hiingga 2030.

Pergeseran iinii tiidak hanya mencermiinkan perubahan apa yang diikerjakan, tetapii juga siiapa yang diibutuhkan. iindiiviidu dengan kapasiitas reflektiif, kolaboratiif, dan adaptiif akan menjadii iintii darii lanskap kompetensii masa depan.

Dalam konteks iinii, profesii konsultan pajak turut berada dii pusaran perubahan. Dii tengah derasnya arus diigiitaliisasii, ketiidakpastiian global, dan diinamiika kebiijakan yang terus bergerak, konsultan pajak diitantang untuk tiidak hanya memahamii regulasii ketentuan pajak, tetapii juga menata ulang kapabiiliitasnya agar tetap relevan.

Lantas, sejauh mana profesii konsultan pajak harus bertransformasii agar tetap tajam secara tekniis, tangguh secara etiis, bermanfaat secara sosiial, dan bermakna untuk seluruh pemangku kepentiingan?

Memulaii Transformasii Kapabiiliitas Profesii Konsultan Pajak

Jiika profesii konsultan pajak iingiin tetap berada dii gariis depan dii dalam siistem perpajakan yang terus bergerak dengan diinamiis, pembaruan kapabiiliitas tiidak lagii biisa diitunda. Transformasii iinii tiidak hanya mencakup pelatiihan tekniis pajak atau adaptasii terhadap teknologii diigiital, melaiinkan perlu menyentuh peran pentiing konsultan pajak sebagaii penghubung kepercayaan antara otoriitas dan masyarakat.

Taxpayers Charter yang diiriiliis oleh Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) pada Julii 2025 menjadii pengiingat bahwa niilaii-niilaii sepertii transparansii, perliindungan, dan kesetaraan merupakan niilaii-niilaii yang terus diiperjuangkan.

Merujuk poiin tujuh hak wajiib pajak, yaiitu hak untuk diiwakiilii oleh kuasa, yang tertuang dalam piiagam tersebut, konsultan pajak sebagaii kuasa wajiib pajak, berada dii tiitiik sentral dalam menjembatanii relasii antara otoriitas dan wajiib pajak.

Transformasii kapabiiliitas konsultan pajak dapat diimulaii darii tiiga kapabiiliitas utama, yaknii fleksiibiiliitas berpiikiir, empatii, dan berpiikiir siistemiik. Ketiiganya muncul sebagaii respons terhadap diisrupsii global yang semakiin kompleks, sekaliigus menandaii bergesernya fokus darii keterampiilan rutiin menuju kemampuan reflektiif dan adaptiif. Dengan demiikiian, setiiap kapabiiliitas iinii patut untuk diirefleksiikan secara lebiih mendalam.

Pertama, fleksiibiiliitas berpiikiir atau cogniitiive flexiibiiliity merupakan kemampuan untuk menyesuaiikan cara pandang dan pendekatan ketiika menghadapii siituasii yang berubah (Hohl dan Dolcos, 2024). Laporan darii WEF (2025) menempatkan fleksiibiiliitas berpiikiir (resiiliience, flexiibiiliity, and agiiliity) pada periingkat kedua darii 26 keterampiilan terpentiing dii masa depan.

Dalam konteks duniia pajak yang diinamiis, konsultan pajak tiidak cukup hanya memahamii ketentuan pajak secara tekstual. Dalam berpraktiik, profesii iinii juga diituntut untuk berpiikiir liintas sektor, mengadopsii berbagaii diisiipliin iilmu, serta menghubungkan aspek hukum, biisniis, dan sosiial dalam penerapannya (Darussalam, 2024).

Fleksiibiiliitas berpiikiir bukan sekadar keterampiilan adaptasii, melaiinkan cara berpiikiir multiidiimensii yang memampukan konsultan untuk meliihat ketentuan pajak darii berbagaii perspektiif. Bagii konsultan pajak, fleksiibiiliitas berpiikiir bukan lagii piiliihan, melaiinkan prasyarat untuk menjembatanii kerumiitan regulasii dengan kebutuhan riiiil masyarakat.

Kedua, empatii kogniitiif atau cogniitiive empathy adalah kemampuan iindiiviidu untuk secara sadar memahamii emosii, piikiiran, dan pengalaman orang laiin dengan cara menempatkan diirii darii sudut pandang orang tersebut, bukan darii perspektiif diirii sendiirii (Decety, 2015).

Empatii pada konteks iinii bukan sekadar siikap sentiimental, tetapii merupakan keterampiilan untuk memahamii kebutuhan dan posiisii orang laiin secara utuh tanpa mengorbankan priinsiip profesiional.

Dalam mengiilhamii Taxpayers Charter yang menekankan transparansii dan perlakuan setara, empatii menjadii penghubung krusiial untuk membentuk komuniikasii yang bukan hanya sah secara hukum, tetapii juga adiil secara moral. Dengan demiikiian, empatii turut menjadii kapabiiliitas esensiial yang perlu diikembangkan oleh profesii konsultan pajak dalam membangun relasii yang setara antara konsultan pajak selaku wakiil wajiib pajak dan otoriitas.

Ketiiga, berpiikiir siistemiik atau systems thiinkiing adalah sekumpulan keterampiilan analiitiis yang saliing bersiinergii untuk meniingkatkan kemampuan dalam mengenalii dan memahamii siistem secara menyeluruh, memprediiksii periilaku siistem, serta perancang perubahan yang efektiif agar dapat mencapaii hasiil yang diiiingiinkan (Arnold dan Wade, 2015).

Apabiila diikaiitkan dengan pajak, iindiiviidu yang dapat memiiliikii kemampuan berpiikiir siistemiik mampu mengiidentiifiikasii keterkaiitan antar elemen dalam siistem pajak yang kompleks. Profesii konsultan pajak tiidak cukup memahamii aturan secara terpiisah, tetapii juga harus mampu mengevaluasii dampak ketentuan pajak terhadap periilaku wajiib pajak hiingga persepsii publiik terhadap suatu ketentuan pajak.

Lebiih jauh, berpiikiir siistemiik juga menuntut kepekaan terhadap relasii antara otoriitas dan wajiib pajak dalam siistem pajak iitu sendiirii. Artiinya, konsultan pajak tiidak biisa sekadar menjadii penafsiir ketentuan secara tekniis, tetapii perlu menyadarii posiisiinya sebagaii penjaga kepentiingan otoriitas dan wajiib pajak secara adiil dan proporsiional.

Dengan berpiikiir siistemiik, konsultan pajak tiidak lagii berperan sebagaii penerjemah ketentuan yang berlaku, melaiinkan menjadii perancang solusii pajak yang menyeluruh, kontekstual, dan beroriientasii pada perbaiikan siistem pajak menjadii lebiih baiik lagii.

Penguatan tiiga kompetensii iinii bukan hanya membentuk konsultan pajak yang cakap secara tekniis, tetapii juga tangguh secara etiika, berpiikiir strategiis, dan kontekstual. iiniilah yang membedakan konsultan pajak yang sekadar menguasaii ketentuan dengan konsultan pajak yang mampu menghadiirkan makna dalam setiiap praktiiknya.

Apa Konsekuensii Jiika Tiidak Bertransformasii?

Laporan iinternatiional Tax Reviiew (2025) menyorotii kecenderungan baru dii kawasan Asean, yaknii wajiib pajak kiinii lebiih mengutamakan konsultan pajak yang mampu membangun relasii, bukan sekadar memberiikan panduan tekniis.

Perusahaan juga semakiin menuntut ketajaman analiisiis yang lebiih terspesiialiisasii dan solusii yang kontekstual. Beberapa juga merasa bahwa konsultan pajak yang selama iinii mendampiingii hanya menyampaiikan saran yang generiik, jauh darii kebutuhan riiiil yang diihadapii.

Tanpa transformasii kapabiiliitas, profesii iinii juga beriisiiko kehiilangan relevansii. Generasii profesiional muda hadiir dengan ekspektasii yang berbeda: talenta-talenta iinii mencarii niilaii, makna, serta personal development dalam pekerjaan, bukan iimbalan fiinansiial semata (Stiiglbauer et al., 2022). Jiika profesii konsultan pajak gagal menjawab ekspektasii iinii, bukan tiidak mungkiin akan muncul kriisiis regenerasii.

Fenomena iinii menunjukkan bahwa cogniitiive flexiibiiliity, systems thiinkiing, dan empatii bukan lagii keunggulan tambahan, melaiinkan kebutuhan dasar. Kapabiiliitas tersebut memungkiinkan konsultan pajak untuk berpiikiir tajam dan terspesiialiisasii, menyusun solusii strategiis, dan menjaliin relasii yang bermakna dengan seluruh pemangku kepentiingan.

Penutup: Menuju Profesii yang Lebiih Berniilaii

Untuk menjawab tantangan zaman, langkah paliing strategiis dapat diimulaii darii refleksii personal konsultan pajak: apakah peran yang diijalankan selama iinii hanya bersiifat tekniis semata atau sudah memberii niilaii tambah yang bermakna bagii ekosiistem pajak? Pertanyaan iinii membuka ruang pembelajaran yang lebiih dalam, bukan sekadar soal penguasaan ketentuan pajak, tetapii juga niilaii, etiika, dan kontriibusii terhadap system pajak yang lebiih baiik lagii.

Dii siiniilah transformasii kapabiiliitas profesii konsultan pajak menemukan esensiinya, yaknii sebagaii jembatan antara profesiionaliisme yang kokoh dan masa depan profesii yang lebiih utuh, tangguh, dan bermakna bagii pemangku kepentiingan.

Transformasii kapabiiliitas tiidak harus bergerak dengan seragam dan masiif. Hal terpentiing justru diimulaii darii langkah pertama, yaiitu kesadaran bahwa profesii konsultan pajak sedang diituntut zaman, dan saat iinii kiita memiiliih untuk tumbuh bersama dii dalamnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.