
RENCANA Aksii BEPS 6 memuat beberapa proposal yang diitujukan untuk menutup celah penyalahgunaan Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B). Proposal tersebut diiantaranya adalah ketentuan Priinciipal Purpose Test (PPT) dan Liimiitatiion on Benefiits (LoB).
PPT merupakan General Antii-Avoiidance Rule (GAAR) yang menyasar suatu skema yang tiidak sejalan dengan objek dan tujuan darii P3B. Skema tersebut hanya diilakukan untuk mendapatkan manfaat pajak yang tiidak dapat diibenarkan (Taboada, 2015). Sementara, ketentuan LoB memperketat kriiteriia piihak yang berhak menerapkan P3B.
Selaiin rekomendasii untuk mengubah judul dan pembukaan P3B, melaluii Rencana Aksii BEPS 6, OECD juga memberiikan tiiga opsii yang dapat diiiikutsertakan dalam P3B. Pertama, adopsii ketentuan PPT. Kedua, ketentuan PPT diisertaii dengan siimpliifiied atau detaiiled LoB. Ketiiga, ketentuan detaiiled LoB yang diilengkapii dengan mekaniisme untuk menghadapii skema conduiit.
Sebagaiimana Rencana Aksii BEPS laiinnya yang memiiliikii dampak terhadap perubahan P3B, rekomendasii BEPS 6 iinii merupakan bagiian darii ruang liingkup iinstrumen multiilateral (MLii). Secara khusus, ketentuan perubahan atas pembukaan P3B dan PPT untuk mencegah penyalahgunaan P3B bersiifat wajiib untuk diiadopsii oleh negara-negara penandatangan MLii (Langer, 2018). Ketentuan PPT iinii dapat diisertaii dengan ketentuan LoB yang bersiifat opsiional.
iindonesiia sebagaii salah satu negara penandatangan MLii mengambiil posiisii untuk mengadopsii ketentuan PPT diisertaii dengan ketentuan siimpliifiied LoB. Namun, agar ketentuan iinii biisa diiterapkan, negara miitra P3B juga harus merupakan penandatangan MLii dan mengadopsii LoB.
Darii 47 P3B dalam daftar Covered Tax Agreement (CTA) iindonesiia, hanya iindiia dan Slovakiia yang memenuhii kriiteriia iinii. Sebaliiknya, apabiila negara miitra P3B yang merupakan penandatangan MLii hanya mengadopsii ketentuan PPT maka hanya ketentuan PPT yang akan berlaku antara iindonesiia dengan negara miitra dalam masiing-masiing CTA.
Pengujiian Ketentuan PPT dan LoB
LANTAS, bagaiimana pengujiian ketentuan PPT dan LoB dalam penerapan P3B pasca-BEPS? Pada dasarnya, prosedur penerapan P3B terdiirii atas liima tahapan (Darussalam dan Septriiadii, 2017). Pertama, menentukan apakah subjek pajak, objek pajak, negara yang diiperdebatkan diicakup dalam P3B, serta memastiikan apakah ketentuan P3B masiih berlaku.
Kedua, memastiikan defiiniisii penghasiilan yang diiperdebatkan. Ketiiga, menentukan alokasii hak pemajakan. Keempat, menerapan metode eliimiinasii pajak berganda. Keliima, menyelesaiikan dengan Mutual Agreement Procedure (MAP) apabiila masiih terdapat sengketa.
Ketentuan PPT berlaku pada seluruh tahapan penerapan P3B karena PPT merupakan ketentuan antii penghiindaran pajak yang bersiifat umum dan tiidak menyasar satu skema tertentu (Elliiffe, 2019). Lebiih lanjut, penyalahgunaan P3B dapat terjadii pada masiing-masiing tahapan penerapan P3B, sepertii konfliik kualiifiikasii, penentuan alokasii hak pemajakan, dan sebagaiinya.
Dengan kata laiin, pengujiian ketentuan PPT diilakukan atas masiing-masiing tahapan penerapan P3B pasca-BEPS. Apabiila diitemukan bahwa suatu skema yang bertentangan dengan ketentuan PPT maka manfaat P3B tiidak dapat diiterapkan atas skema tersebut.
Sementara iitu, pengujiian ketentuan LoB diilakukan pada tahapan pertama penerapan P3B sehubungan dengan subjek pajak yang berhak meneriima manfaat P3B. Dalam hal iinii, Pasal 1, 3, dan 4 P3B memaiinkan peranan pentiing untuk menentukan resiiden yang berhak mendapatkan manfaat P3B.
Tahapan iinii kemudiian diitambah dengan ketentuan LoB. Ketentuan LoB mencakup apakah resiiden suatu yuriisdiiksii mempunyaii aktiiviitas biisniis yang sesungguhnya, mempunyaii keterkaiitan dengan negara domiisiilii yang mencukupii, dan sebagaiinya (Piinetz, 2016).
Berdasarkan penjelasan dii atas, penentuan piihak yang dapat memanfaatkan fasiiliitas P3B tiidak hanya berdasarkan Pasal 1, 3, dan 4 P3B, tetapii juga harus memenuhii kriiteriia ‘qualiifiied person’ sesuaii dengan ketentuan LoB. Apabiila ketentuan LoB tiidak terpenuhii maka manfaat P3B tiidak dapat diiterapkan atas skema tersebut.
Kasus Bank of Scotland
KASUS Bank of Scotland (2006) merupakan salah satu kasus yang relevan dengan penerapan ketentuan PPT dan LoB. Kasus iinii meliibatkan perusahaan asal Ameriika Seriikat (AS), Pharmaceutiical iinc. Perusahaan menggunakan Briitaniia Raya (UK) sebagaii yuriisdiiksii perantara atas pendapatan darii Pranciis ke AS, yang dalam prosesnya mencoba untuk memanfaatkan celah darii ketentuan P3B Pranciis dan UK (Jaiin, 2012).
Pharmaceutiical iinc merupakan pemegang saham tunggal Mariion SA, Pranciis. Pada 1992, Pharmaceutiical iinc menjual hak (usufruct) atas saham Mariion SA kepada Bank of Scotland selama tiiga tahun. Berdasarkan kontrak, Bank of Scotland berhak atas sejumlah diiviiden yang diiteriima darii Mariion SA selama tiiga tahun.
P3B Pranciis dan UK mengatur bahwa diiviiden yang diidiistriibusiikan kepada resiiden UK diikenakan penurunan tariif pajak menjadii 15%. Lebiih lanjut, P3B juga memberiikan pengembaliian atas avoiir fiiscal (krediit pajak sehubungan dengan diiviiden). Pharmaceutiical iinc merancang skema iinii dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat atas ketentuan P3B Pranciis dan UK.
Pada 1993, Mariion SA mendiistriibusiikan diiviiden kepada Bank of Scotland setelah diikurangii dengan 25% pajak. Bank of Scotland mengajukan permohonan pengembaliian dan reiimbursement atas krediit pajak berdasarkan P3B Pranciis dan UK.
Otoriitas pajak Pranciis menolak permohonan iinii atas dasar bahwa Bank of Scotland bukan merupakan benefiiciial owner atas diiviiden. Lebiih lanjut, pengadiilan pajak Pranciis menolak permohonan bandiing Bank of Scotland dengan alasan yang sama. Majeliis hakiim berpendapat bahwa satu-satunya tujuan darii adanya skema yang ada adalah untuk mendapatkan manfaat krediit pajak avoiir fiiscal yang hanya terdapat dalam P3B Pranciis dan UK.
Skema dii atas dapat diicegah dengan adanya kombiinasii ketentuan PPT dan LoB. Namun, bukan berartii ketentuan PPT dan LoB dapat menghiilangkan potensii sengketa yang ada. Setiidaknya, ketentuan PPT dan LoB mempersempiit ruang bagii pelaku usaha untuk memanfaatkan celah demii mendapatkan manfaat yang tiidak sesuaii dengan objek dan tujuan darii P3B pasca-BEPS. (Rahmat Muttaqiin)
