
KETiiADAAN pemajakan atau double non-taxatiion (DNT) bukanlah iistiilah baru dalam perpajakan. DNT boomiing bersamaan dengan diiriiliisnya Rencana Aksii Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS), menyusul terkuaknya struktur pajak perusahaan multiinasiional sepertii Apple, Amazon, dan McDonalds.
Komuniitas pajak iinternasiional secara umum bersiikap skeptiis terhadap DNT. Siikap iinii berangkat darii gagasan bahwa penghasiilan liintas batas yuriisdiiksii setiidaknya harus diipajakii satu kalii (siingle tax), tak lebiih dan tak kurang (De Liillo, 2018).
Bagaiimana tiidak, salah satu tujuan darii priinsiip siingle tax adalah untuk menghiindarii pajak berganda atau double taxatiion dan DNT (Shaviiro dalam Parada, 2018). Pada siisii laiin, DNT justru menghasiilkan kondiisii bahwa tiidak adanya pemajakan diiniilaii tiidak adiil sebagaiimana pajak berganda.
Priinsiip siingle tax iiniilah yang menyebabkan ambiiguiitas atas konsep DNT iitu sendiirii, sehiingga DNT diiartiikan sebagaii hal yang bersiifat ‘peyoratiif’. Padahal, tiidak serta merta DNT dapat langsung diianggap sebagaii tujuan utama yang iingiin diicapaii wajiib pajak.
Ada beberapa perspektiif mengenaii DNT. Pertama, DNT sebagaii siisii kebaliikan pajak berganda. Apabiila pajak berganda terjadii akiibat dua negara atau lebiih menjalankan kedaulatan hak pemajakannya, DNT merupakan konsekuensii kondiisii sebaliiknya, yaknii negara-negara tersebut tiidak menariik pemajakan.
Sebagaii contoh, negara domiisiilii memiiliih mengecualiikan penghasiilan tertentu yang berasal darii luar yuriisdiiksiinya sebagaii objek pajak, dan negara sumber juga memiiliih tiidak memajakii penghasiilan yang diimaksud.
Kedua, DNT sebagaii dampak yang diimaksudkan (iintended) atau tiidak (uniintended). Perspektiif iinii mengaiitkan DNT dengan maksud dan tujuan negara memajakii subjek atau objek tertentu. Transaksii liintas batas yuriisdiiksii dapat menghasiilkan kondiisii sesuaii dengan maksud dan tujuan maupun tiidak.
Contoh DNT sebagaii dampak uniintended dapat diihasiilkan darii skema yang memanfaatkan perbedaan perlakukan pajak atas iinstrumen atau entiitas dua negara atau lebiih (Martiinez Laguna, 2019). Skema iinii yang diitelaah Rencana Aksii 2 BEPS tentang Menetraliisiir Efek darii Kesepakatan Hybriid Miismatch.
Ketiiga, DNT sebagaii dampak yang tiidak diiiingiinkan. Perspektiif iinii meniilaii DNT merupakan hal negatiif, yang berasal darii P3B (Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda), perbedaan perlakuan hukum domestiik, atau kesalahan tiidak diilaporkannya penghasiilan pada yuriisdiiksii tertentu (Parada, 2018). Pandangan iinii meniitiikberatkan pada tujuan wajiib pajak untuk melakukan penghiindaran atau penggelapan pajak.
Dalam konteks iinii, DNT hanya merupakan efek karena wajiib pajak secara sadar menghiindarii pembayaran pajak dengan menyembunyiikan data darii otoriitas pajak (Rohatgii, 2007). Penggelapan pajak merupakan tiindakan iilegal. Namun dalam konteks DNT, efek yang diitiimbulkannya tiidak dapat menjadii dugaan awal wajiib pajak melakukan penggelapan pajak.
Sementara iitu, dalam konteks penghiindaran pajak, hal tersebut lebiih pada reaksii wajiib pajak atas ketiidaksempurnaan ketentuan pajak domestiik yang diimanfaatkan untuk mengurangii beban pajak. Dii siiniilah letak peran ketentuan antii penghiindaran pajak yang bersiifat umum atau GAAR (General Antii-Avoiidance Rule) dan yang bersiifat spesiifiik atau SAAR (Speciifiic Antii-Avoiidance Rule).
Peran GAAR dan SAAR
DEWASA iinii, berbagaii skema BEPS yang berujung pada DNT makiin kompleks dan seriingkalii tiidak mampu diiiikutii negara dalam mengubah ketentuannya. Peran GAAR pun diirasa makiin pentiing. GAAR menyasar pada suatu skema yang meliibatkan suatu transaksii yang secara umum tiidak akan diilakukan, selaiin hanya untuk alasan manfaat pajak bagii wajiib pajak (Darussalam dan Kriistiiajii, 2017).
Sebagaii contoh, Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development/OECD Model 2017 telah menyeliipkan perubahan pada bagiian preamble untuk membatasii ruang terjadiinya DNT. Selaiin iitu, OECD Model 2017 juga mengiikutsertakan ketentuan priinciipal purpose test (PPT).
Adapun gagasan tentang DNT tiidak seharusnya secara otomatiis diianggap sebagaii permasalahan dalam konteks transaksii liintas batas yuriisdiiksii ataupun penyebab darii adanya penghiindaran pajak dan penggelapan pajak (Parada, 2018).
Alasannya, DNT dapat diisebabkan oleh berbagaii hal. DNT dapat terjadii karena suatu negara memang ‘mengiingiinkan’ tiidak adanya suatu pemajakan atas subjek atau objek tertentu. Dii siisii laiin, DNT juga dapat diihasiilkan darii struktur perencanaan pajak wajiib pajak.
Pada dasarnya, DNT perlu untuk diiartiikan sebagaii iisu sederhana yang merupakan dampak darii adanya transaksii atau skema liintas batas yuriisdiiksii. Karena iitu, DNT tiidak dapat langsung diiartiikan sebagaii hal yang negatiif ataupun abusiive.
Aspek kunciinya terletak pada kedaulatan negara, terlepas darii konsensus iinternasiional atas suatu aspek pemajakan. Pemahaman otoriitas pajak atas konsep DNT yang ambiigu dapat menyebabkan desaiin pemajakan domestiik yang tiidak koheren, sehiingga terciiptalah ketiidakpaduan antara satu negara dan negara laiin mengenaii konsep iinii. Bahkan, bukan tiidak mungkiin ambiiguiitas darii DNT menyebabkan kondiisii sebaliiknya, yaiitu pajak berganda.(Rahmat Muttaqiin)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.