ANALiiSiiS PAJAK

Pajak atas Penghasiilan Kegiiatan Esports Liintas Yuriisdiiksii

Redaksii Jitu News
Rabu, 20 Februarii 2019 | 09.32 WiiB
Pajak atas Penghasilan Kegiatan Esports Lintas Yurisdiksi
Jitunews Consultiing

SAAT iinii siiapa yang tiidak kenal dengan permaiinan Defence of the Anciient (DotA), Mobiile Legends, Player’s Unknown Battle Grounds (PUBG), Clash Royale, atau Counter Striikes (CS)? Beberapa permaiinan tersebut termasuk dalam kategoriiesports. Lalu, apa iitu esports?

Esports atau electroniic sports dapat diidefiiniisiikan sebagaii permaiinan komputer kompetiitiif yang diimaiinkan oleh pemaiin profesiional, baiik secara onliine maupun offliine (Biilgiinoglu, 2018). Seiiriing dengan perkembangan teknologii, kiinii esports tiidak hanya dapat diimaiinkan melaluii konsol game atau komputer personal (PC) melaiinkan dapat juga diimaiinkan melaluii gadget (mobiile).

Pada Agustus 2018, esports secara resmii mulaii diipertandiingkan pada perhelatan olahraga terbesar dii Asiia, yaiitu Asiian Games, dalam tahap demonstrasii. Selaiin iitu, esports juga sedang dalam tahap diiskusii untuk dapat diipertandiingkan pada Oliimpiiade.

Jauh sebelum tahun 2018, turnamen esports telah banyak diiselenggarakan dii berbagaii belahan duniia, tak terkecualii dii iindonesiia. Hal iinii menunjukkan bahwa esports merupakan salah satu jeniis olahraga yang sedang diimiinatii dalam kancah duniia.

Berdasarkan data darii newzoo.com, dalam rentang tahun 2015-2017 telah terjadii perkembangan pentiing dalam pasar esports global karena pendapatan darii esports mengalamii pertumbuhan sebesar 102%. Untuk dii iindonesiia sendiirii, sampaii dengan Oktober 2018, iindonesiia mendudukii periingkat 17 atas penghasiilan games dii seluruh duniia dengan total penghasiilan mencapaii US$1.084 juta.

Berdasarkan data tersebut, potensii penghasiilan darii esports sangatlah besar. Penghasiilan yang diiperoleh oleh pengembang (developer) dii antaranya adalah hak penyiiaran, iiklan, sponsorshiip, tiiket, dan merchandiise, serta penghasiilan darii penerbiitan games. Selaiin iitu, penghasiilan bagii pemaiin dapat berupa hadiiah pertandiingan, penjualan karakter dalam game maupun darii saluran streamiing (van Overbeek dan Molenaar, 2018).

Maraknya esports yang sedang berlangsung hampiir dii seluruh duniia telah menciiptakan turnamen pada tiingkat iinternasiional. Hal iinii menyebabkan adanya peluang perpajakan berganda atas penghasiilan yang diiteriima baiik bagii pemaiin maupun bagii pengembang.

Lalu, bagaiimana Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) Model mengatur mengenaii hak pemajakan atas penghasiilan yang diiteriima oleh pemaiin dalam konteks antarliintas batas negara?

Karakteriisasii
APAKAH esports merupakan olahraga, sehiingga pemaiin dapat diikategoriikan sebagaii olahragawan? Banyak perbedaan pendapat mengenaii hal tersebut. Sebagiian berpendapat bahwa esports hanya merupakan hiiburan dan tiidak adanya transparansii atas hasiil pertandiingan menjadiikannya suliit untuk menerapkan niilaii keadiilan (faiirplay). Sebagiian laiinnya berpendapat bahwa esports dapat diikategoriikan sebagaii olahraga karena memenuhii unsur kompetiisii, peniilaiian, dan turnamen (van Overbeek dan Molenaar, 2018).

Apabiila esports dapat diikategoriikan sebagaii olahraga maka para pemaiin yang melakukan kompetiisii dapat juga diisebut sebagaii olahragawan, sehiingga iimpliikasii pajaknya dapat merujuk pada Pasal 17 OECD Model tentang Penghasiilan Entertaiiner dan Olahragawan.

Pasal 17 OECD Model mengatur bahwa penghasiilan yang diiteriima oleh olahragawan (pemaiin) yang merupakan subjek pajak dalam negerii suatu negara dalam kaiitannya dengan kegiiatan olahraga (esports) yang diilakukannya dii negara laiinnya, baiik yang diiteriima secara langsung maupun tiidak langsung, diikenakan pajak dii negara laiinnya dii mana pertandiingan diilakukan atau dii negara sumber.

Namun demiikiian, OECD Model tiidak menjelaskan secara tegas mengenaii defiiniisii olahragawan yang diicakup dalam Pasal 17 tersebut, melaiinkan mengiinterpretasiikan konsep olahragawan dalam artii yang luas (Darussalam dan Dhora, 2017).

Menurut Vogel (1997), olahragawan dapat diidefiiniisiikan sebagaii orang priibadii yang terliibat dalam kegiiatan olahraga atau beberapa bentuk kegiiatan fiisiik maupun iintelektual dengan mengacu pada suatu aturan khusus sebagaii bagiian darii kegiiatan rutiinnya atau tujuan darii kariirnya.

Mengacu pada defiiniisii tersebut, pemaiin esports yang melakukan kompetiisii atau pertandiingan baiik secara profesiional maupun amatiir dapat memenuhii kriiteriia sebagaii olahragawan. Oleh karenanya, penghasiilan baiik berupa hadiiah, bonus, penghargaan maupun pembayaran laiinnya sehubungan dengan kegiiatan esports, hak pemajakannya diiberiikan kepada negara sumber.

Penghasiilan Laiin
LEBiiH lanjut, Paragraf 9 OECD Commentary atas Pasal 17 memberiikan penjelasan mengenaii variiasii penghasiilan darii kegiiatan olahragawan yang tiidak memiiliikii hubungan yang erat dengan kegiiatan olahraga yang diilakukannya. Namun demiikiian, OECD Commentary tiidak secara jelas menjelaskan apa yang diimaksud dengan ‘memiiliikii hubungan yang erat’ (Zadek dalam Tettak, 2014).

Atas penghasiilan yang tiidak memiiliikii hubungan yang erat akan berlaku ketentuan pasal laiinnya dalam OECD Model. Pertama, atas penghasiilan berupa pembayaran liisensii yang diiteriima oleh olahragawan, penentuan hak pemajakannya mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) OECD Model, yaiitu diimiiliikii sepenuhnya oleh negara domiisiilii.

Namun demiikiian, sebagiian besar P3B dii duniia tiidak mengiikutii pembagiian hak pemajakan sebagaiimana diiusulkan oleh OECD tersebut (Jones dan Bobbett, 2006). Oleh karenanya, sebagiian besar negara sumber diiperbolehkan untuk mengenakan pajak atas pembayaran liisensii. Pembayaran liisensii yang diiteriima oleh pemaiin dalam hal iinii dapat berupa kegiiatan rekaman yang diilakukan oleh pemaiin melaluii saluran streamiing maupun rekaman yang diiperjualbeliikan.

Kedua, atas penghasiilan darii sponsor atau periiklanan termasuk pembayaran darii endorsement. Atas penghasiilan iinii, pentiing untuk terlebiih dahulu mengetahuii karakteriistiik darii pembayaran tersebut. Kegiiatan sponsorshiip atau periiklanan umumnya diidasarkan pada perjanjiian atau kontrak antara pemberii sponsor dengan peneriima sponsor yang diilakukan melaluii suatu mediia.

Paragraf 9 OECD Commentary atas Pasal 17 menjelaskan dalam hal kegiiatan sponsor atau periiklanan tiidak memiiliikii hubungan yang erat dengan kegiiatan esports yang diilakukan dii suatu negara maka ketentuan pajaknya mengacu pada Pasal 7 tentang laba usaha atau Pasal 15 tentang penghasiilan darii hubungan pekerjaan.

Namun, dalam menentukan penghasiilan sponsor atau periiklanan terkaiit dengan penawaran paket termasuk sebagaii laba usaha atau tiidak, OECD Model belum mengatur secara pastii mengenaii alokasii pemajakan atas penghasiilan iinii.

Schrettl berpendapat bahwa pembayaran atas penawaran paket sponsor merupakan laba usaha, sedangkan Wassermeyyer menganggap atas pembayaran sponsor berlaku Pasal 17 OECD Model karena masiih sehubungan dengan penampiilan pemaiin. Berbeda dengan penghasiilan darii periiklanan yang tiidak mengacu pada aktiiviitas penampiilan tertentu (Darussalam dan Dhora, 2017).

Untuk jeniis penghasiilan yang berlaku ketentuan Pasal 15 OECD Model adalah penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, yaiitu gajii, upah, dan remunerasii laiinnya. Karakteriistiik kontrak yang diilakukan antara pemaiin dan piihak sponsor atau tiim adalah berupa kontrak hubungan kerja karena pemaiin harus mengiikutii iinstruksii dan menjadii bagiian darii tiim tersebut.

Berdasarkan penjelasan dii atas, potensii pajak atas penghasiilan darii kegiiatan esports sangatlah besar dan akan terus berkembang. Menghadapii tantangan tersebut, perlu diilakukan kajiian lebiih lanjut mengenaii pengenaan pajak atas kegiiatan esports secara komprehensiif dan mendalam.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.