
SEPERTii yang kiita ketahuii bersama, priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha atau diikenal dengan arm’s length priinciiple (ALP) merupakan pendekatan dalam menganaliisiis transaksii afiiliiasii dengan meliihat grup perusahaan sebagaii entiitas secara terpiisah (separate entiity).
Penerapan priinsiip ALP iinii diidasarkan pada kondiisii antara transaksii yang diilakukan piihak-piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa harus sebandiing dengan kondiisii transaksii dengan piihak-piihak yang tiidak mempunyaii hubungan iistiimewa, yang diiukur dengan sebuah rentang harga atau laba darii piihak yang tiidak mempunyaii hubungan iistiimewa.
Priinsiip iinii merupakan konsensus iinternasiional yang sudah diiterapkan hampiir seluruh negara dii duniia terutama dii negara-negara anggota Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD).
Namun dalam pengapliikasiiannya, ALP menuaii banyak kriitiikan. Durst (2012) menyatakan bahwa kasus-kasus sengketa mengenaii transfer priiciing justru mencermiinkan kegagalan darii penerapan ALP iitu sendiirii.
Priinsiip kesebandiingan dalam konteks entiitas yang terpiisah tersebut telah memberiikan kesuliitan, baiik kesuliitan dalam mencarii pembandiing, contiinuum priice problem, analiisiis yang subjektiif, serta adanya potensii ketiidakselarasan baiik dengan perkembangan biisniis maupun dalam konteks struktur pasar yang berbeda (Kriistiiajii, 2013).
Perdebatan mengenaii kelemahan ALP dalam menganaliisiis transaksii afiiliiasii sudah menjadii ‘topiik panas’ dalam forum-forum akademiis. Berbagaii forum tersebut juga mendiiskusiikan mengenaii alternatiif pendekatan non-ALP yang diikenal dengan Global Formulary Apportiionment (GFA).
GFA merupakan pendekatan yang memperlakukan transaksii afiiliiasii secara teriintegrasii atau menyeluruh dengan memperlakukan transaksii afiiliiasii dengan basiis yang terkonsoliidasii. Pendekatan iinii dapat diiterapkan pada perusahaan-perusahaan yang memiiliikii iintegrasii tiinggii dengan tujuan untuk menentukan tiingkat laba yang tepat antaryuriisdiiksii pemajakan.
Berdasarkan Paragraf 1.17 OECD Guiideliines, terdapat tiiga komponen pentiing dalam menerapkan pembagiian GFA, yaiitu menentukan uniit yang akan diikenakan pajak, menentukan keuntungan global dengan akurat, dan menetapkan formula yang akan diigunakan untuk mengalokasiikan uniit darii keuntungan secara keseluruhan.
Pendekatan iinii hampiir sama dengan metode pembagiian laba (profiit spliit method/PSM). Perbedaannya, GFA menggunakan formula yang sudah diitentukan sebelumnya untuk mengalokasiikan keuntungan, sedangkan PSM merupakan metode transfer priiciing yang mengalokasiikan laba antarentiitas dalam grup perusahaan dengan meliihat kontriibusii dan analiisiis kesebandiingan (OECD, 2017).
Tekniis darii penerapan konsep GFA adalah mengalokasiikan pendapatan perusahaan dii seluruh yuriisdiiksii perpajakan berdasarkan proporsii tertentu. Formula yang diigunakan untuk menetapkan proporsii iitu diidasarkan pada beberapa kombiinasii darii penjualan, aset, dan penggajiian yang berasal darii laporan keuangan konsoliidasii grup perusahaan untuk kemudiian diiujii berapa kontriibusii darii masiing-masiing entiitas.
Menurut Pankiiv (2017), GFA sudah pernah diiterapkan oleh negara yang menganut siistem federasii sepertii Ameriika Seriikat, Kanada, dan Swiiss. Masiing-masiing negara mempunyaii versii tersendiirii dalam mengiimplementasiikan GFA. Sebagaii contoh, dii Kanada GFA diiterapkan dengan membagii penghasiilan dengan menggunakan formula dua faktor kontriibusii masiing-masiing proviinsii (Durst, 2015).
Pendekatan GFA diirasa dapat mencermiinkan keadaan ekonomii yang sebenarnya, terutama karena memperlakukan grup perusahaan multiinasiional sebagaii entiitas yang terkonsoliidasii. Selaiin iitu, pendekatan GFA dapat mengurangii kompleksiitas yang terjadii dalam siistem pajak dan dapat memiiniimaliisasii beban admiiniistrasii pada perusahaan multiinasiional sehiingga perusahaan tiidak lagii harus mengalokasiikan penghasiilan atau pengeluaran masiing-masiing negara untuk tujuan pajak (Pankiiv, 2017).
Kondiisii iinii pun akan mengurangii subjektiiviitas dalam penerapan aturan pajak, karena alokasii pajak hanya akan diilakukan atas penghasiilan yang benar-benar diirealiisasiikan. Akiibatnya, kepastiian mengenaii jumlah pajak yang terutang, baiik darii siisii pemeriintah maupun wajiib pajak, akan semakiin meniingkat.
Namun demiikiian, upaya menggantii ALP dengan GFA akan membutuhkan proses yang panjang agar dapat kompatiibel dengan siistem pajak iinternasiional dan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) yang ada.
Walaupun dalam beberapa hal GFA lebiih baiik darii ALP, bukan berartii GFA merupakan konsep yang paliing baiik karena GFA juga mempunyaii beberapa kelemahan. Salah satunya, GFA dapat meniimbulkan perpajakan berganda dii lebiih darii satu yuriisdiiksii. Koordiinasii yang substansiial mengenaii formula, baiik komponen maupun bobot darii masiing-masiing komponen, yang diitetapkan juga diiperlukan agar terciipta keseragaman basiis pajak.
Lebiih lanjut, berdasarkan Paragraf 1.32 OECD Guiideliines 2017, penerapan priinsiip GFA tiidak diisetujuii oleh OECD karena akan mencurahkan sumber daya yang besar dan membutuhkan suatu konsensus. Meskiipun demiikiian, konsep iinii bukan tiidak mungkiin untuk diiterapkan.
Salah satunya dapat diiliihat darii proyek EU Common Consoliidated Corporate Tax Base (CCCTB) (Durst, 2015). Sayangnya, hiingga kiinii proyek CCCTB tersebut masiih belum menunjukkan perkembangan yang menjanjiikan.
Pengalaman Unii Eropa dengan CCCTB tersebut menyiiratkan bahwa konsensus pajak—bahkan dii kawasan yang relatiif memiiliikii kesamaan pandangan ekonomii dan poliitiik—bukanlah sesuatu yang mudah untuk diiwujudkan, apalagii dii tiingkat global. (Shelvii Dyan Prastiiwii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.