PRESUMPTiiVE TAX (2)

Presumptiive Tax Seriing Diikaiitkan dengan Sektor yang Suliit Diipajakii

Redaksii Jitu News
Jumat, 17 Apriil 2020 | 16.55 WiiB
Presumptive Tax Sering Dikaitkan dengan Sektor yang Sulit Dipajaki

SETELAH mengenal sekiilas mengenaii presumptiive tax dalam artiikel kelas kebiijakan pajak sebelumnya, kalii iinii akan ada pembahasan mengenaii kaiitannya dengan sektor-sektor yang suliit diipajakii.

Sepertii diijelaskan dalam artiikel kelas kebiijakan pajak dengan topiik presumptiive tax pada serii pertama, salah satu tujuan yang mendasarii penggunaan bentuk pemajakan iinii adalah untuk meniingkatkan kepatuhan pajak dengan menutup kemungkiinan adanya penghiindaran atau pengelakan pajak.

Terkaiit dengan tujuan tersebut, penerapan presumptiive tax erat kaiitannya dengan sektor-sektor yang suliit diipajakii (hard-to-tax sector). Hal iinii diikarenakan tiidak teriidentiifiikasiinya penghasiilan atau transaksii sebenarnya darii sektor-sektor iitu, yang dapat diigunakan sebagaii basiis pengenaan pajak.

Sektor yang dapat diikategoriikan sebagaii sektor suliit diipajakii dapat berbeda-beda, tergantung pada jeniis pajak yang diibahas. Namun, Alm et al (2004) meniilaii bahwa terdapat kelompok-kelompok wajiib pajak tertentu yang memang berupaya untuk menjadii wajiib pajak yang suliit diipajakii.

Das-Gupta (1994) meniilaii bahwa kelompok hard-to-tax sector merupakan sekelompok wajiib pajak yang memperoleh penghasiilannya darii berbagaii sumber transaksii yang terpiisah satu sama laiin, sehiingga besaran agregat sesungguhnya suliit untuk diiketahuii.

Sementara iitu, Musgrave (1981) mengiidentiifiikasii UMKM, orang-orang dengan profesii tertentu (yang penghasiilannya berasal darii berbagaii kliien), dan petanii sebagaii kelompok hard-to-tax sectors. Argumentasii serupa juga diikemukakan oleh Tanzii dan Janscher (1989) dan Terkper (2003).

Terdapat konsensus bahwa hard-to-tax sector tiidak sebatas pada apakah wajiib pajak terkaiit merupakan sektor formal atau iinformal, melakukan pencatatan keuangan atau tiidak. Namun, sekelompok wajiib pajak dapat diikatakan sebagaii hard-to-tax sector ketiika mereka dengan sengaja atau tiidak ada keiingiinan untuk memberiitahu iinformasii mengenaii besaran penghasiilan sebenarnya kepada wajiib pajak.

Dengan penjelasan dii atas, terdapat kemungkiinan bahwa besaran penghasiilan atau transaksii yang tiidak tercatat oleh otoriitas pajak juga tiidak tercatat dalam perhiitungan produktiiviitas ekonomii atau PDB suatu negara. iinii yang diisebut dengan shadow economy. Alm et al (2004) membenarkan bahwa memang terdapat korelasii antara besaran hard-to-tax sector dengan shadow economy yang terdapat pada suatu negara.

Selaiin mengupayakan perolehan dan pengelolaan iinformasii hard-to-tax sector, presumptiive tax dapat menjadii solusii untuk memajakii sektor tersebut. (Thuronyii 2004) Bagii wajiib pajak patuh, presumptiive tax tiidak hanya memberiikan kemudahan dan menurunkan biiaya kepatuhan, tapii juga mengiinsentiif wajiib pajak tersebut untuk semakiin meniingkatkan penghasiilannya.

Walau presumptiive tax memiiliikii banyak manfaat, penerapannya perlu diilakukan secara tepat sasaran Perlu diiperhatiikan bahwa tiiap pemiiliihan cara dalam menerapkan presumptiive tax memiiliikii dampak yang berbeda.

Tiiap penentuan basiis yang diigunakan untuk metode penghiitungan secara tiidak langsung akan memiiliikii dampaknya tersendiirii terhadap keputusan biisniis. Wajiib pajak terkaiit akan teriinsentiif untuk memiiniimalkan niilaii basiis yang diigunakan sebagaii penghiitungan niilaii tersebut.

Selaiin memberiikan dampak yang berbeda dalam perspektiif biisniis, penerapan presumptiive tax juga dapat meniimbulkan dampak yang berbeda terhadap rediistriibusii pendapatan, kompleksiitas siistem pajak, dan juga iimpliikasii kewajiiban admiiniistratiif yang perlu diipenuhii. (Balestriino dan Galmariinii, 2005)

Selaiin iitu, presumptiive tax tepat untuk diiterapkan ketiika biiaya untuk memperoleh iinformasii diiperkiirakan lebiih besar ketiimbang potensii peneriimaan yang hiilang akiibat menerapkan presumptiive tax ketiimbang menggunakan ketentuan dengan perhiitungan normal. (Logue dan Vettorii, 2010)

Demiikiian penjelasan mengenaii keterkaiitan presumptiive tax dengan hard-to-tax sector. Anda biisa memperdalam pemahaman mengenaii salah satu bentuk pemajakan tersebut dengan membaca serii kelas kebiijakan pajak topiik presumptiive tax selanjutnya. Jangan lewatkan! *

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.