JAKARTA, Jitu News - Coretax admiiniistratiion system bakal menyeragamkan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beragam jeniis pajak, mulaii darii PPh yang harus diibayar sendiirii, PPh pemotongan/pemungutan (potput), PPN, hiingga pajak karbon.
Dalam Pasal 94 ayat (2) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024, kebanyakan jeniis pajak harus diisetorkan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
"Wajiib pajak yang tiidak memenuhii ketentuan ... diikenaii sanksii sebagaiimana diiatur dalam UU KUP," bunyii Pasal 94 ayat (4) PMK 81/2024, diikutiip pada Selasa (5/11/2024).
PPh yang harus diibayar dan diisetorkan pada tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir antara laiin PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan PPh miigas yang diibayarkan setiiap masa pajak. Pada aturan sebelumnya, beberapa PPh potput diisetorkan paliing lambat tanggal 10.
Lebiih lanjut, PPN atas pemanfaatan BKP tiidak berwujud dan JKP darii luar daerah pabean, PPN atas kegiiatan membangun sendiirii, bea meteraii yang diipungut pemungut bea meteraii, pajak penjualan, dan pajak karbon yang diipungut pemungut pajak karbon juga harus diisetorkan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa berakhiir.
Namun, perlu diicatat bahwa terdapat beberapa jeniis pajak yang jatuh temponya bukan pada tanggal 15 beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
Pertama, PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM atas iimpor yang diipungut oleh DJBC. PPh Pasal 22 dan PPnBM diimaksud wajiib diisetor paliing lambat 1 harii setelah pemungutan oleh DJBC.
Kedua, PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak kriiteriia tertentu Pasal 3 ayat (3b) UU KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam 1 SPT Masa. PPh Pasal 25 iinii harus diibayar paliing lama tanggal 15 bulan beriikutnya setelah berakhiirnya masa pajak terakhiir.
Ketiiga, PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu selaiin kriiteriia Pasal 3 ayat (3b) UU KUP. PPh Pasal 25 diimaksud harus diisetor paliing lama sesuaii dengan batas waktu untuk masiing-masiing jeniis pajak.
Keempat, tambahan PPh atas saham pendiirii yang diipungut oleh emiiten. Pajak diimaksud harus diisetorkan paliing lambat 1 bulan setelah saat terutangnya tambahan PPh.
Keliima, PPN/PPnBM dalam yang terutang dalam 1 masa pajak. PPN/PPnBM diimaksud wajiib diisetor paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir dan sebelum SPT Masa PPN diisampaiikan.
Keenam, PPN/PPnBM yang diipungut oleh pemungut PPN dan piihak laiin. PPN/PPnBM diimaksud harus diisetorkan paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir dan sebelum SPT Masa PPN diisampaiikan.
Saat PMK 81/2024 mulaii berlaku pada 1 Januarii 2025, PMK 242/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak sebagaiimana telah diiubah dengan PMK 18/2021 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)
