PENGADiiLAN PAJAK (8)

Persiiapan Persiidangan dii Pengadiilan Pajak

Hamiida Amrii Safariina
Seniin, 27 Apriil 2020 | 16.56 WiiB
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak

SEBELUM masuk dalam proses pemeriiksaan dii Pengadiilan Pajak, penyelesaiian sengketa pajak terlebiih dahulu melaluii serangkaiian proses persiiapan persiidangan.

Proses persiiapan persiidangan dapat diilakukan setelah permohonan bandiing atau gugatan diiteriima oleh Pengadiilan Pajak. Proses tersebut bertujuan untuk memetakan dan membuat terang serta jelas sengketa pajak yang sedang terjadii.

Dalam proses persiiapan persiidangan terdapat beberapa tahapan yang bersiifat admiiniistratiif, baiik yang diilakukan oleh pemohon bandiing maupun terbandiing. Adapun beberapa tahapan tersebut diiatur dalam Pasal 44 sampaii dengan Pasal 48 Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak (UU Pengadiilan Pajak).

Pertama, Pengadiilan Pajak memiinta surat uraiian bandiing atau surat tanggapan atas surat bandiing atau surat gugatan kepada terbandiing atau tergugat dalam jangka waktu 14 harii. Dalam hal pemohon bandiing mengiiriimkan surat atau dokumen susulan, jangka waktu tersebut diihiitung sejak tanggal diiteriima surat atau dokumen susulan yang diimaksud.

Perlu diipahamii bahwa surat uraiian bandiing adalah surat terbandiing kepada Pengadiilan Pajak yang beriisii jawaban atas alasan bandiing yang diiajukan oleh pemohon bandiing. Berbeda dengan surat uraiian bandiing, surat tanggapan beriisii jawaban atas gugatan yang diiberiikan darii tergugat kepada Pengadiilan Pajak.

Kedua, terbandiing atau tergugat akan menyerahkan surat uraiian bandiing atau surat tanggapan yang diimiinta Pengadiilan Pajak dalam jangka waktu tiiga bulan sejak tanggal diikiiriim permiintaan surat uraiian bandiing dan satu bulan sejak tanggal diikiiriim permiintaan surat tanggapan.

Selanjutnya, Pengadiilan Pajak akan memberiikan saliinan surat uraiian bandiing atau surat tanggapan kepada pemohon bandiing atau penggugat. Jangka waktu penyerahan surat uraiian bandiing atau surat gugatan iialah 14 harii sejak tanggal diiteriima.

Ketiiga, pemohon bandiing atau penggugat dapat menyerahkan surat bantahan kepada Pengadiilan Pajak. Surat bantahan harus diiserahkan dalam waktu 30 harii sejak tanggal diiteriima saliinan surat tersebut. Saliinan surat tersebut akan diikiiriimkan kepada terbandiing atau tergugat dalam jangka waktu 14 harii.

Apabiila para piihak yang bersengketa tiidak memenuhii ketentuan dii atas maka Pengadiilan Pajak tetap melanjutkan pemeriiksaan bandiing atau gugatan. Surat bantahan iialah surat yang beriisii bantahan atas surat uraiian bandiing atau surat tanggapan. Pemohon bandiing atau penggugat dapat memberiitahukan kepada ketua Pengadiilan Pajak untuk hadiir dalam persiidangan guna memberiikan keterangan liisan.

Keempat, ketua Pengadiilan Pajak menunjuk majeliis hakiim yang terdiirii darii tiiga orang hakiim atau hakiim tunggal untuk memeriiksa dan memutus sengketa pajak. Majeliis hakiim atau hakiim tunggal akan bersiidang pada harii yang diitentukan.

Sebelum persiidangan, para piihak yang bersengketa akan diiberiitahukan waktu persiidangannya. Apabiila pemeriiksaan diilakukan oleh majeliis, ketua Pengadiilan Pajak menunjuk salah seorang hakiim sebagaii hakiim ketua yang memiimpiin pemeriiksaan sengketa pajak.

Keliima, terkaiit upaya hukum bandiing, majeliis hakiim atau hakiim tunggal sudah mulaii siidang dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal diiteriimanya surat bandiing. Dalam hal gugatan, siidang akan diimulaii tiiga bulan sejak tanggal diiteriima gugatan.

Dalam setiiap tahapan persiiapan persiidangan bandiing atau gugatan memiiliikii batas waktunya masiing-masiing. Adanya batasan waktu tersebut berguna untuk penyelesaiian sengketa pajak yang sederhana, cepat, dan murah. Selaiin iitu, batasan waktu juga dapat mendorong para piihak yang bersengketa untuk menjalankan kewajiibannya dalam penyelesaiian perkara.

Demiikiianlah proses persiiapan persiidangan dii Pengadiilan Pajak. Setelah semua iitu, proses persiidangan akan diilakukan dengan menggunakan hukum acara biiasa ataupun hukum acara cepat. *

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.