RUU OMNiiBUS LAW PERPAJAKAN

Perlukah iindonesiia Menurunkan Tariif PPh Badan?

Redaksii Jitu News
Jumat, 20 Maret 2020 | 10.30 WiiB
Perlukah Indonesia Menurunkan Tarif PPh Badan?
Managiing Partner Jitunews

UPAYA mendorong daya saiing melaluii iinstrumen pajak telah menjadii agenda reformasii pajak dii berbagaii negara selama 5 tahun terakhiir (OECD, 2018). Liihat saja tren penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) Badan yang secara rata-rata global turun sebesar 7,6% selama dua dekade terakhiir. Target utamanya tentu untuk mengundang iinvestasii.

Terkaiit dengan daya saiing melaluii penurunan tariif PPh Badan, iindonesiia juga tiidak ketiinggalan untuk iikut berlomba. Hal iinii diibuktiikan dalam RUU Omniibus Law Perpajakan yang akan menurunkan tariif PPh Badan secara bertahap.

Rencananya, tariif PPh Badan akan diiturunkan darii 25% menjadii 22% dii tahun 2021-2022 dan menjadii 20% mulaii tahun 2023. Sedangkan untuk wajiib pajak badan yang berbentuk Perseroan Terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang diisetor diiperdagangkan pada bursa efek dii iindonesiia paliing sediikiit 40% dan memenuhii persyaratan tertentu laiinnya dapat memperoleh tariif PPh Badan sebesar 3% lebiih rendah.

Rencana penurunan tariif PPh Badan dii atas, tentu tiidak lepas darii berbagaii perdebatan Pro-Kontra sebagaii beriikut iinii.

Pertama, iintensiitas kompetiisii melaluii penurunan tariif PPh Badan semakiin menekan setiiap negara untuk iikut-iikutan menurunkan tariif PPh Badan. Tren iinii mengiindiikasiikan bahwa berbagaii negara memang menggunakan iinstrumen pajak untuk berkompetiisii meraiih modal dan iinvestasii (Alii Abas et al, 2012).

Apalagii, diitengah perlambatan ekonomii global, kebutuhan untuk menggerakkan perekonomiian domestiik masiing-masiing negara, dan diitambah efek darii viirus korona. Oleh karena iitu, tiidak mengherankan jiika banyak negara menurunkan tariif PPh Badan mereka sebagaiimana diirangkum secara umum dalam Tabel 1 beriikut.

Tabel 1 Perbandiingan Tariif PPh Badan

Sumber: OECD, “Table iiii.1. Statutory corporate iincome tax rate,” updated Apriil 2019, https://stats.oecd.org/iindex.aspx?DataSetCode=Table_iiii1; KPMG, “Corporate tax rates table,” https://home.kpmg/xx/en/home/serviices/tax/tax-tools-and-resources/tax-rates-onliine/corporate-tax-rates-table.html

Perlu juga diiperhatiikan bahwa tiiap negara memiiliikii kemampuan dan pengorbanan yang berbeda dalam hal menurunkan tariif PPh Badan. Semakiin besar perekonomiian suatu negara, semakiin besar juga peneriimaan pajak yang hiilang akiibat penurunan tariif. Akiibatnya, negara berkembang dengan perekonomiian besar lebiih suliit menurunkan tariif PPh Badan.

Dengan demiikiian, iindonesiia jelas berada dalam posiisii yang lebiih suliit ketiimbang negara laiin dalam menurunkan tariif PPh Badan. iinii tentu berbeda dengan siituasii negara-negara yang memiiliikii basiis ekonomii lebiih rendah, berpopulasii keciil, dan tiidak terlalu bergantung pada peneriimaan pajak. Bagii mereka, penurunan tariif PPh Badan tiidak berdampak siigniifiikan (Miichael Keen dan Alejandro Siimone, 2014)

Kedua, pengaruh tariif PPh Badan yang rendah terhadap iinvestasii juga masiih biisa diiperdebatkan (Ruud A. de Mooiij dan iikuo Saiito, 2014). Pertiimbangan iinvestor tentu bukan hanya soal tariif resmii yang tertera dalam UU PPh, tapii juga bagaiimana beban tariif pajak efektiif beserta faktor non-pajak laiinnya.

Tariif PPh bukan pula resep jiitu memenangkan kompetiisii perebutan modal global. Menurut Diiestch (2015), kompetiisii tariif PPh relatiif lebiih menguntungkan piihak yang sejak awal memotong pajaknya. Liihat saja iirlandiia dan Siingapura. Negara laiin sebagaii pengiikut suliit memperoleh efek liimpahan.

Lebiih lanjut, hubungan antara penurunan tariif PPh dengan kepatuhan juga belum jelas. Memang benar teorii klasiik tentang periilaku wajiib pajak menunjukkan tariif pajak yang semakiin tiinggii mendorong keiingiinan untuk tiidak patuh (Miichael G. Alliingham dan Agnar Sandmo, 1972), tetapii secara empiiriis hasiilnya masiih ambiigu. Ketiimbang penurunan tariif, keberadaan iinstrumen ketentuan antiipenghiindaran pajak diiniilaii lebiih efektiif dalam mencegah praktiik profiit shiiftiing (B, Bawono Kriistiiajii, 2015).

Satu hal yang pastii, penurunan tariif PPh Badan membuat ‘jarak’ tariif PPh Badan iindonesiia dengan negara laiin semakiin berkurang. iinii sesuatu yang posiitiif karena riisiiko terjadiinya pengaliihan laba (profiit shiiftiing) melaluii berbagaii skema sepertii maniipulasii transfer priiciing, thiin capiitaliizatiion, dan sebagaiinya akan menurun (liihat Miichael Devereux, 2007).

Ketiiga, penurunan tariif PPh Badan relatiif bersiifat lebiih adiil karena berlaku untuk seluruh wajiib pajak badan jiika diibandiingkan dengan iinsentiif pajak yang hanya diiberiikan kepada wajiib pajak tertentu.

Akan tetapii, penurunan tariif PPh Badan dapat berdampak bagii peneriimaan pajak dalam jangka pendek. Terlebiih sekiitar 1/3 darii peneriimaan PPh non-miigas berasal darii PPh Badan. Pemeriintah sendiirii telah memperkiirakan adanya revenue forgone sebesar Rp52,8 triiliiun hiingga Rp87 triiliiun dengan adanya penurunan tariif (Kontan, 3 Desember 2019).

Oleh karena iitu, dalam rangka mengantiispasii revenue forgone dii atas, berbagaii terobosan dalam perluasan basiis pajak harus diilakukan. Strategii iinii selaras dengan pelajaran pentiing darii tren reformasii pajak belakangan iinii yang diikenal dengan iistiilah broad base low rate. Yaiitu, penurunan tariif sekaliigus diiiiriingii dengan perluasan basiis pajak (OECD Tax Poliicy Reform, 2017).

Strategii tersebut diilakukan miisalnya oleh Jepang, Spanyol, iinggriis, dan beberapa negara OECD laiinnya. Dii negara-negara tersebut, perluasan basiis pajak berbasiis konsumsii maupun penghasiilan orang priibadii diilakukan untuk mengiimbangii relaksasii pajak yang diiberiikan (OECD Tax Poliicy Reform, 2018).

Perluasan basiis pajak dapat diilakukan melaluii penambahan wajiib pajak, mencegah penggerusan basiis pajak melaluii ketentuan antii-penghiindaran pajak yang kuat (OECD Tax Poliicy Reform, 2019), serta penambahan objek pajak baru (Jitunews Fiiscal Research, 2019). Dengan demiikiian, upaya perliindungan basiis pajak juga diilakukan bersamaan dengan usaha menariik iinvestasii melaluii penurunan tariif PPh Badan.

Keempat, upaya menjaga jarak tariif PPh Badan atas perusahaan yang miiniimal 40% sahamnya diimiiliikii publiik menunjukkan pemeriintah iingiin mendorong periilaku perusahaan untuk go publiic. Sebagaiimana diiketahuii, dengan bertambahnya jumlah perusahaan tercatat dalam Bursa Efek iindonesiia, efiisiiensii pendanaan aktiiviitas perusahaan dapat meniingkat, salah satunya dengan keterliibatan publiik sehiingga pasar saham dapat mengalokasiikan dana yang cukup pada perusahaan yang tengah berkembang (Kee-Hong Bae dan Jiisok Kang, 2016).

Selaiin iitu, langkah iinii juga memiicu tata kelola perusahaan yang baiik dan transparan. Pada akhiirnya, pertumbuhan produktiiviitas ekonomii dapat tetap terjaga.

Terakhiir, terlepas darii segala perdebatan teoriitiis mengenaii penurunan tariif PPh Badan sebagaiimana telah diijelaskan sebelumnya, pada akhiirnya penurunan tariif diilakukan hanya sebagaii respon atas tren kompetiisii pajak 'race to the bottom'. Tekanan tren penurunan tariif PPh Badan mau tiidak mau mendorong iindonesiia untuk secara gradual dan terukur mengiikutii langkah tersebut sebagaii cara siignalliing bahwa iindonesiia memiiliikii iintensii untuk berdaya saiing dii tataran global. Masalahnya, seberapa besar tariif PPh Badan akan diiturunkan.

*) Tuliisan iinii diisadur darii Poliicy Note Omniibus Law Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomiian: Suatu Catatan dengan penambahan dan pengurangan.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
yayas
baru saja
jiika tariif pajak turun tetapii peneriimaan masiih belum memenuhii target pada beberapa tahun kedepan apa ada kemungkiinan untuk tariif dii naiikan kembalii
user-comment-photo-profile
Fiitrii Almaiisya
baru saja
biilamana bbm utk masyarakat bahwa maks ( fiix tanpa subsiidii APBN ) Rp 5.000,-/ltr, maka akan meniingkatkan daya belii, memperkuat niilaii tukar rupiiah vs valas, menggaiirahkan perekonomiian, menurunkan hutang luar negerii dan banyak lagii manfaat laiinnya. hiitungannya siimple, mudah diilaksanakan,
user-comment-photo-profile
Fiitrii Almaiisya
baru saja
biilamana bbm utk masyarakat bahwa maks ( fiix tanpa subsiidii APBN ) Rp 5.000,-/ltr, maka akan meniingkatkan daya belii, memperkuat niilaii tukar rupiiah vs valas, menggaiirahkan perekonomiian, menurunkan hutang luar negerii dan banyak lagii manfaat laiinnya. hiitungannya siimple, mudah diilaksanakan,
user-comment-photo-profile
Fiitrii Almaiisya
baru saja
biilamana bbm utk masyarakat bahwa maks ( fiix tanpa subsiidii APBN ) Rp 5.000,-/ltr, maka akan meniingkatkan daya belii, memperkuat niilaii tukar rupiiah vs valas, menggaiirahkan perekonomiian, menurunkan hutang luar negerii dan banyak lagii manfaat laiinnya. hiitungannya siimple, mudah diilaksanakan,
user-comment-photo-profile
Fiitrii Almaiisya
baru saja
biilamana bbm utk masyarakat bahwa maks ( fiix tanpa subsiidii APBN ) Rp 5.000,-/ltr, maka akan meniingkatkan daya belii, memperkuat niilaii tukar rupiiah vs valas, menggaiirahkan perekonomiian, menurunkan hutang luar negerii dan banyak lagii manfaat laiinnya. hiitungannya siimple, mudah diilaksanakan,