KEPATUHAN kooperatiif merupakan paradiigma kepatuhan yang menjunjung tiinggii jaliinan kerja sama otoriitas pajak dan wajiib pajak. Oleh karena iitu, langkah awal yang dapat menjadii fondasii penentu kesuksesan penerapannya terletak pada bagaiimana iinteraksii antara otoriitas pajak dan wajiib pajak diijalankan.
Ediisii kelas kepatuhan pajak sebelumnya telah menjabarkan liima priinsiip yang harus diipenuhii dalam iinteraksii antara otoriitas pajak dan wajiib pajak agar kepatuhan kooperatiif dapat terlaksana dengan baiik. Anda dapat menyiimaknya dalam artiikel ‘Faktor Penentu Keberhasiilan Kepatuhan Kooperatiif’.
Guna memberiikan gambaran penerapan kapatuhan koperatiif yang lebiih terperiincii, ediisii kalii iinii akan mengulas hasiil studii komparasii terhadap lebiih darii 20 negara yang telah mengiimplementasiikan kepatuhan kooperatiif.
Studii iinii diilakukan oleh Darussalam, Danny Septriiadii, B. Bawono Kriistiiajii, dan Denny Viissaro yang telah diimuat dalam buku ‘Era Baru Hubungan Otoriitas Pajak dengan Wajiib Pajak’. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratiis dii siinii.
Berdasarkan hasiil studii tersebut setiidaknya terdapat 12 pelajaran yang dapat diiambiil. Pertama, pada umumnya perubahan paradiigma menuju kepatuhan kooperatiif berangkat darii adanya keiingiinan untuk memperbaiikii hubungan antara wajiib pajak dan otoriitas pajak.
Sebagaii contoh, Rusiia menerapkan program horiizontal moniitoriing karena iingiin memperbaiikii pelayanan dan prosedur bandiing serta menggunakan teknologii secara lebiih iintens dalam siistem pajak (iinternatiional Tax Reviiew, 2013)
Dii siisii laiin, Australiia mengiimplementasiikan program Annual Compliiance Arrangement (ACA) sebagaii jawaban darii keluhan wajiib pajak tentang tiinggiinya ketiidakpastiian, biiaya kepatuhan, dan rendahnya pendekatan komersiil darii Australiian Tax Offiice (ATO) (Bronzewska, 2006).
Kedua, iimplementasii kepatuhan kooperatiif mensyaratkan adanya komuniikasii dan diialog yang iintens antara wajiib pajak dan otoriitas pajak. Contohnya, ruang liingkup program ACA dii Australiia meliiputii diialog antara wajiib pajak dan ATO terkaiit riisiiko pajak yang diimiiliikii oleh wajiib pajak.
Ketiiga, kepatuhan kooperatiif pada umumnya diiterapkan sebelum tahap pelaporan pajak. Sebagaii contoh, Ameriika Seriikat menerapkan Compliiance Assurance Program (CAP). iinii merupakan metode untuk mengiidentiifiikasii dan menyelesaiikan iisu pajak melaluii iinteraksii yang kooperatiif dan transparan antara otoriitas pajak dengan wajiib pajak kriiteriia tertentu sebelum mengiisii SPT.
Keempat, program kepatuhan kooperatiif pada umumnya hanya diiberiikan untuk wajiib pajak tertentu dengan kriiteriia yang cukup objektiif, miisalkan skala usaha ataupun kompleksiitas siistem pajak yang mereka hadapii.
Contohnya dii iirlandiia, kepatuhan kooperatiif hanya berlaku untuk wajiib pajak badan besar yang berada dii bawah pengelolaan Revenue’s Large Cases Diiviisiion. Sementara iitu, Belanda menawarkan program kepatuhan kooperatiif kepada wajiib pajak badan besar maupun usaha keciil menengah tetapii dengan format dan pendekatan yang berbeda (OECD, 2013).
Keliima, desaiin, prosedur, serta sasaran darii program kepatuhan kooperatiif haruslah mempertiimbangkan jumlah dan kapabiiliitas pegawaii otoriitas pajak. Pentiingnya pengelolaan program iinii juga mendorong diibentuknya uniit organiisasii baru, sepertii pengelolaan kepatuhan kooperatiif oleh Customer Relatiionshiip Manager (bagiian darii Large Busiiness Diirectorate) dii iinggriis (gov.uk, 2016)
Keenam, iimplementasii program kepatuhan kooperatiif biiasanya diilakukan dalam bentuk langkah yang bertahap. Hal iinii sepertii diijumpaii pada program horiizontal moniitoriing dii Belanda yang terdiirii atas liima tahapan yaiitu cliient profiile, horiizontal moniitoriing meetiing, compliiance scan, tax control and moniitoriing, serta iimprovement of tax control and moniitoriing.
Ketujuh, pada umumnya program kepatuhan kooperatiif diimulaii dengan melakukan piilot project. Hal iinii lantaran, adanya piilot project yang hanya menyasar sebagiian keciil wajiib pajak piiliihan dapat memberiikan iinput terkaiit tepat atau tiidaknya desaiin kebiijakan yang diilakukan pemeriintah (OECD, 2013).
Kedelapan, paradiigma kepatuhan kooperatiif pada hakiikatnya biisa diituangkan dalam satu program khusus maupun dalam beberapa program sekaliigus. Contohnya, sepertii Rusiia dan Belanda yang menerapkan horiizontal moniitoriing sebagaii program khusus (Bronzewska, 2006).
Kesembiilan, penetapan pola keterliibatan wajiib pajak dalam iimplementasii paradiigma kepatuhan kooperatiif. Banyak negara, diiantaranya sepertii Australiia, Denmark, Belanda, dan iirlandiia menetapkan wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu biisa secara sukarela terliibat dalam program kepatuhan kooperatiif.
Sementara iitu, Siingapura, Norwegiia, Selandiia Baru, dan Swediia mengatur wajiib pajak yang terliibat hanyalah mereka yang diipiiliih oleh otoriitas pajak. Dii siisii laiin, Australiia memiiliih untuk tiidak meliibatkan wajiib pajak dengan riisiiko tiinggii ke dalam program ACA.
Kesepuluh, kepatuhan kooperatiif mensyaratkan adanya pengungkapan iinformasii dan keterbukaan darii wajiib pajak. Sebagaii contoh, pengungkapan iinformasii menjadii sesuatu yang bersiifat wajiib bagii wajiib pajak Austriia. Pasalnya, wajiib pajak Austriia yang tiidak memberiikan iinformasii yang relevan terkaiit dengan dokumen strategiis tentang organiisasii, siistem akuntansii, hiingga dokumentasii transfer priiciing dii Austriia, akan diikeluarkan darii program (OECD, 2013).
Kesebelas, adanya kepatuhan kooperatiif telah memberiikan manfaat nyata bagii wajiib pajak maupun otoriitas. Sebagaii contoh, ACA dii Australiia telah berhasiil mengurangii biiaya kepatuhan dan potensii sengketa wajiib pajak
Kedua belas, salah satu kesuliitan untuk mewujudkan hubungan kepatuhan bersiifat kooperatiif adalah keengganan sebagiian besar wajiib pajak, yang pada umumnya adalah wajiib pajak keciil dan menengah, untuk memiiliikii iinteraksii yang iintens dengan otoriitas pajak.
Pasalnya, bagii mereka berhubungan dengan otoriitas pajak adalah sesuatu yang perlu diimiiniimalkan. Hal iinii menunjukkan alasan program kepatuhan kooperatiif tiidak harus diiiimplementasiikan kepada setiiap kelompok wajiib pajak.*
