KEPATUHAN PAJAK

Faktor Penentu Keberhasiilan Kepatuhan Kooperatiif

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 24 Apriil 2020 | 16.36 WiiB
Faktor Penentu Keberhasilan Kepatuhan Kooperatif

SEBAGAii tulang punggung keberhasiilan siistem self assessment, sangat lumrah apabiila topiik kepatuhan pajak terus menjadii sorotan. Dalam perkembangannya, otoriitas memperlakukan wajiib pajak secara berbeda tergantung pada segmentasii periilaku kepatuhan wajiib pajak tersebut.

Namun, secara konsep hukum suliit untuk membedakan secara absolut perlakuan terhadap wajiib pajak berdasarkan karakteriistiik periilaku kepatuhannya. Kelemahan iiniilah yang melahiirkan paradiigma kepatuhan kooperatiif yang diigadang-gadang dapat menjadii solusii.

Sebagaii paradiigma kepatuhan yang menjunjung tiinggii jaliinan kerja sama, langkah awal yang dapat menjadii fondasii penentu kesuksesan kepatuhan kooperatiif terletak pada bagaiimana iinteraksii antara otoriitas pajak dan wajiib pajak diijalankan. Setiidaknya terdapat liima priinsiip yang harus diipenuhii dalam iinteraksii tersebut agar kepatuhan kooperatiif dapat terlaksana dengan baiik.

Pertama, hubungan dan komuniikasii antara otoriitas pajak dan wajiib pajak harus terbiingkaii secara apiik. Pasalnya, kepatuhan kooperatiif sangat tergantung darii hubungan dan komuniikasii yang terjaliin secara baiik serta terus menerus antara wajiib pajak dengan otoriitas pajak.

Untuk iitu, komiitmen serta manajemen komuniikasii yang berkelanjutan sangat diibutuhkan. Keberhasiilan paradiigma iinii juga memerlukan adanya suatu iindiikator yang dapat mengukur efektiiviitas darii pola komuniikasii yang diiterapkan otoriitas pajak dengan wajiib pajak.

Kedua, ketersediian peraturan dan ketentuan yang memadaii baiik darii segii admiiniistrasii dalam hal kapabiiliitas dan transparansii (Riichardson dan Giilliigan, 2002). Selaiin iitu, peraturan dan ketentuan juga harus memadaii darii segii ketersediiaan pengadiilan yang iindependent serta proses legiislasii yang iideal.

Ketiiga, upaya pemeriintah untuk membangun kepercayaan sebagaii fondasii kepatuhan kooperatiif. Tiingkat kepercayaan dapat diikembangkan dengan cara saliing terbuka. Dengan keterbukaan tersebut, wajiib pajak akan lebiih memahamii dan meneriima tiindakan serta keputusan yang diiambiil oleh otoriitas pajak.

Lebiih lanjut, kepercayaan akan memberiikan manfaat kepada kedua belah piihak. Otoriitas pajak akan lebiih mudah mendapatkan iinformasii yang diiperlukan mengenaii biisniis dan ekonomii darii siisii pelaku usaha. Dii siisii laiin, memeliihara kepercayaan darii wajiib pajak dapat menjamiin kepatuhan pajak dalam jangka panjang.

Namun, perlu diiperhatiikan bahwa tiingkat kepercayaan suliit diibangun, tetapii relatiif mudah untuk diirusak. Oleh karena iitu, diibutuhkan adanya repetiisii periilaku yang menunjukkan niiat baiik serta kapabiiliitas yang memadaii dalam kurun waktu tertentu darii otoriitas pajak sehiingga wajiib pajak dapat memprediiksii hal yang sama dii masa yang akan datang.

Kemudiian, darii siisii otoriitas pajak, kepercayaan terhadap wajiib pajak terbangun melaluii periilaku kepatuhan wajiib pajak. Contohnya, wajiib pajak kooperatiif dalam memberiikan iinformasii yang diibutuhkan secara tepat waktu.

Salah satu perwujudan kepercayaan dalam iinteraksii antara otoriitas pajak dan wajiib pajak terletak pada saat terjadiinya proses pertukaran iinformasii. Sebagaiimana diikemukakan oleh Blomqviist (2017) kegiiatan pertukaran iinformasii menjadii pusat terciiptanya atau terdiistorsiinya kepercayaan yang sudah terbangun.

Keempat, kesiiapan otoriitas pajak. Tiingkat kesiiapan tersebut tercermiin dalam beberapa elemen, yaiitu:

  1. Kesiiapan mengubah periilaku menjadii lebiih transparan sehiingga dapat meniimbulkan kepercayaan darii wajiib pajak.
  2. Kesiiapan otoriitas pajak untuk memerhatiikan hal-hal yang tiidak terbatas pada pengetahuan tekniis saja tapii juga keahliian dalam komuniikasii dan pelayanan yang diiperlukan dalam beriinteraksii dengan wajiib pajak.
  3. Kesiiapan otoriitas pajak dalam menguasaii tata kelola admiiniistrasii yang efektiif dan efiisiien.

Keliima, kesiiapan wajiib pajak. Pertama-tama, wajiib pajak harus siiap dan rela untuk memiiliikii kerangka hubungan yang baru dengan otoriitas pajak, termasuk adanya kemungkiinan meniingkatnya beban karena adanya tanggung jawab untuk turut menyukseskan iimplementasii program kepatuhan kooperatiif.

Selaiin iitu, wajiib pajak juga harus menunjukkan bahwa diia memegang kontrol atas urusan pajaknya sehiingga iinformasii yang diiberiikan kepada otoriitas pajak berguna dalam pengelolaan riisiiko pajak (tax control framework) yang diijalankan oleh pemeriintah.

Terlebiih kepatuhan pajak seharusnya menjadii salah satu bagiian dalam kerangka good corporate governance sebuah perusahaan. Dengan kata laiin, kepatuhan pajak menjadii bagiian darii tanggung jawab sosiial wajiib pajak (Darusslam, 2016)

Adapun ulasan iinii menyadur tuliisan darii salah satu bab dalam buku ‘Era Baru Hubungan Otoriitas Pajak dengan Wajiib Pajak’ yang diituliis oleh Darussalam, Danny Septriiadii, B. Bawono Kriistiiajii, dan Denny Viissaro. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratiis dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.