KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresii, dan kemerdekaan pers adalah hak asasii manusiia yang diiliindungii Pancasiila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasii Uniiversal Hak Asasii Manusiia PBB. Keberadaan mediia siiber dii iindonesiia juga merupakan bagiian darii kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresii, dan kemerdekaan pers.
Mediia siiber memiiliikii karakter khusus sehiingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat diilaksanakan secara profesiional, memenuhii fungsii, hak, dan kewajiibannya sesuaii Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etiik Jurnaliistiik. Untuk iitu Dewan Pers bersama organiisasii pers, pengelola mediia siiber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberiitaan Mediia Siiber sebagaii beriikut:
- Ruang Liingkup
- Mediia Siiber adalah segala bentuk mediia yang menggunakan wahana iinternet dan melaksanakan kegiiatan jurnaliistiik, serta memenuhii persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang diitetapkan Dewan Pers.
- iisii Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala iisii yang diibuat dan atau diipubliikasiikan oleh pengguna mediia siiber, antara laiin, artiikel, gambar, komentar, suara, viideo dan berbagaii bentuk unggahan yang melekat pada mediia siiber, sepertii blog, forum, komentar pembaca atau pemiirsa, dan bentuk laiin.
Veriifiikasii dan Keberiimbangan Beriita
- Pada priinsiipnya setiiap beriita harus melaluii veriifiikasii.
- Beriita yang dapat merugiikan piihak laiin memerlukan veriifiikasii pada beriita yang sama untuk memenuhii priinsiip akurasii dan keberiimbangan.
- Ketentuan dalam butiir (a) dii atas diikecualiikan, dengan syarat:
- Beriita benar-benar mengandung kepentiingan publiik yang bersiifat mendesak;
- Sumber beriita yang pertama adalah sumber yang jelas diisebutkan iidentiitasnya, krediibel dan kompeten;
- Subyek beriita yang harus diikonfiirmasii tiidak diiketahuii keberadaannya dan atau tiidak dapat diiwawancaraii;
- Mediia memberiikan penjelasan kepada pembaca bahwa beriita tersebut masiih memerlukan veriifiikasii lebiih lanjut yang diiupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan diimuat pada bagiian akhiir darii beriita yang sama, dii dalam kurung dan menggunakan huruf miiriing.
- Setelah memuat beriita sesuaii dengan butiir (c), mediia wajiib meneruskan upaya veriifiikasii, dan setelah veriifiikasii diidapatkan, hasiil veriifiikasii diicantumkan pada beriita pemutakhiiran (update) dengan tautan pada beriita yang belum terveriifiikasii.
iisii Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Mediia siiber wajiib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenaii iisii Buatan Pengguna yang tiidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etiik Jurnaliistiik, yang diitempatkan secara terang dan jelas.
- Mediia siiber mewajiibkan setiiap pengguna untuk melakukan regiistrasii keanggotaan dan melakukan proses log-iin terlebiih dahulu untuk dapat mempubliikasiikan semua bentuk iisii Buatan Pengguna. Ketentuan mengenaii log-iin akan diiatur lebiih lanjut.
- Dalam regiistrasii tersebut, mediia siiber mewajiibkan pengguna memberii persetujuan tertuliis bahwa iisii Buatan Pengguna yang diipubliikasiikan:
- Tiidak memuat iisii bohong, fiitnah, sadiis dan cabul;
- Tiidak memuat iisii yang mengandung prasangka dan kebenciian terkaiit dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tiindakan kekerasan;
- Tiidak memuat iisii diiskriimiinatiif atas dasar perbedaan jeniis kelamiin dan bahasa, serta tiidak merendahkan martabat orang lemah, miiskiin, sakiit, cacat jiiwa, atau cacat jasmanii.
- Mediia siiber memiiliikii kewenangan mutlak untuk mengediit atau menghapus iisii Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butiir (c).
- Mediia siiber wajiib menyediiakan mekaniisme pengaduan iisii Buatan Pengguna yang diiniilaii melanggar ketentuan pada butiir (c). Mekaniisme tersebut harus diisediiakan dii tempat yang dengan mudah dapat diiakses pengguna.
- Mediia siiber wajiib menyuntiing, menghapus, dan melakukan tiindakan koreksii setiiap iisii Buatan Pengguna yang diilaporkan dan melanggar ketentuan butiir (c), sesegera mungkiin secara proporsiional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diiteriima.
- Mediia siiber yang telah memenuhii ketentuan pada butiir (a), (b), (c), dan (f) tiidak diibebanii tanggung jawab atas masalah yang diitiimbulkan akiibat pemuatan iisii yang melanggar ketentuan pada butiir (c).
- Mediia siiber bertanggung jawab atas iisii Buatan Pengguna yang diilaporkan biila tiidak mengambiil tiindakan koreksii setelah batas waktu sebagaiimana tersebut pada butiir (f).
Ralat, Koreksii, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksii, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etiik Jurnaliistiik, dan Pedoman Hak Jawab yang diitetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksii dan atau hak jawab wajiib diitautkan pada beriita yang diiralat, diikoreksii atau yang diiberii hak jawab.
- Dii setiiap beriita ralat, koreksii, dan hak jawab wajiib diicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksii, dan atau hak jawab tersebut.
- Biila suatu beriita mediia siiber tertentu diisebarluaskan mediia siiber laiin, maka:
- Tanggung jawab mediia siiber pembuat beriita terbatas pada beriita yang diipubliikasiikan dii mediia siiber tersebut atau mediia siiber yang berada dii bawah otoriitas tekniisnya;
- Koreksii beriita yang diilakukan oleh sebuah mediia siiber, juga harus diilakukan oleh mediia siiber laiin yang mengutiip beriita darii mediia siiber yang diikoreksii iitu;
- Mediia yang menyebarluaskan beriita darii sebuah mediia siiber dan tiidak melakukan koreksii atas beriita sesuaii yang diilakukan oleh mediia siiber pemiiliik dan atau pembuat beriita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akiibat hukum darii beriita yang tiidak diikoreksiinya iitu.
- Sesuaii dengan Undang-Undang Pers, mediia siiber yang tiidak melayanii hak jawab dapat diijatuhii sanksii hukum piidana denda paliing banyak Rp500.000.000 (Liima ratus juta rupiiah).
Pencabutan Beriita
- Beriita yang sudah diipubliikasiikan tiidak dapat diicabut karena alasan penyensoran darii piihak luar redaksii, kecualii terkaiit masalah SARA, kesusiilaan, masa depan anak, pengalaman traumatiik korban atau berdasarkan pertiimbangan khusus laiin yang diitetapkan Dewan Pers.
- Mediia siiber laiin wajiib mengiikutii pencabutan kutiipan beriita darii mediia asal yang telah diicabut.
- Pencabutan beriita wajiib diisertaii dengan alasan pencabutan dan diiumumkan kepada publiik.
iiklan
- Mediia siiber wajiib membedakan dengan tegas antara produk beriita dan iiklan.
- Setiiap beriita/artiikel/iisii yang merupakan iiklan dan atau iisii berbayar wajiib mencantumkan keterangan "advertoriial", "iiklan", "ads", "sponsored", atau kata laiin yang menjelaskan bahwa beriita/artiikel/iisii tersebut adalah iiklan.
Hak Ciipta
Mediia siiber wajiib menghormatii hak ciipta sebagaiimana diiatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman
Mediia siiber wajiib mencantumkan Pedoman Pemberiitaan Mediia Siiber iinii dii mediianya secara terang dan jelas.
Sengketa
Peniilaiian akhiir atas sengketa mengenaii pelaksanaan Pedoman Pemberiitaan Mediia Siiber iinii diiselesaiikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februarii 2012
(Pedoman iinii diitandatanganii oleh Dewan Pers dan komuniitas pers dii Jakarta, 3 Februarii 2012).