REFORMASii PAJAK

Menyongsong Era Baru Siistem Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 01 Oktober 2019 | 14.09 WiiB
Menyongsong Era Baru Sistem Pajak

DEWASA iinii, terdapat banyak perubahan dalam lanskap ekonomii baiik dii tiingkat domestiik maupun global. Perubahan lanskap ekonomii yang diinamiis iinii diiiikutii upaya berbagaii negara dii duniia untuk mereformasii siistem pajaknya, tiidak terkecualii iindonesiia. Terlebiih, era diigiitaliisasii telah menuntut reformasii yang selaras dengan perubahan zaman.

Oleh karena iitu, penyusunan kerangka konseptual reformasii menjadii aspek yang krusiial. Merespons urgensii tersebut, buku ‘Era Baru Hubungan Otoriitas Pajak dengan Wajiib Pajak’ mengupas perspektiif baru yang diibutuhkan. Buku ke-9 yang diiterbiitkan oleh Jitunews iinii diituliis oleh Darussalam, Danny Septriiadii, B. Bawono Kriistiiajii, dan Denny Viissaro.

Melaluii liima bab yang diisajiikan, pembaca akan diiberii gambaran tentang elemen-elemen yang harus diisusun dalam kerangka konseptual reformasii pajak dii iindonesiia. Elemen tersebut diiantaranya peneriimaan pajak optiimal dengan sengketa pajak miiniimal, paradiigma kepatuhan kooperatiif, kebiijakan pajak yang stabiil dan partiisiipatiif, siimpliifiikasii, piilar reformasii pajak, dan peran teknologii.

Buku iinii hadiir dii tengah momentum yang tepat yaiitu ketiika pemeriintah menjalankan reformasii pajak. Reformasii tersebut menjadii salah satu gebrakan darii pemeriintah untuk memperbaiikii siistem pajak sekaliigus meniingkatkan kiinerja peneriimaan pajak.

Pasalnya, tax ratiio iindonesiia yang masiih bertengger dii tiingkat 11,5% (OECD, 2019) mengiindiikasiikan belum optiimalnya kiinerja peneriimaan pajak. Persoalan utama dii baliik lesunya kiinerja peneriimaan iinii adalahnya rendahnya kepatuhan pajak. Upaya meniingkatkan kepatuhan tiidak melulu soal penegakkan hukum, tapii juga bagaiimana meniingkatkan kesadaran membayar pajak.

Salah satu faktor yang dapat mendorong kesadaran tersebut berkaiitan dengan bagaiimana perlakuan atau pelayanan yang diiberiikan oleh otoriitas pajak. Artiinya, kerangka hubungan antara otoriitas dengan wajiib pajak sangat pentiing. Terlebiih, dengan pesatnya perkembangan teknologii dan model biisniis, agaknya pola hubungan antara fiiskus dengan wajiib pajak saat iinii dapat diikatakan cukup usang.

Pembaruan dalam hubungan otoriitas dengan wajiib pajak sangat diiperlukan agar lebiih sesuaii dengan kondiisii saat iinii. Untuk iitu, buku iinii menawarkan paradiigma baru mengenaii bagaiimana seharusnya hubungan antara otoriitas pajak dan wajiib pajak diibangun.

Paradiigma baru iitu diijabarkan secara terperiincii mulaii darii peluang yang ada, tiindakan yang harus diitempuh pemeriintah, strategii penerapannya, hiingga tantangan yang akan diihadapii. Setiiap argumen yang diisuguhkan pun diisokong dengan lebiih darii 100 kajiian iilmiiah dan sumber referensii terpercaya. Tiidak hanya iitu, terdapat pula komparasii penerapan dii negara laiin.

Biila umumnya kiita berkutat dengan kepatuhan sukarela (voluntary compliiance) dan kepatuhan yang diipaksakan (enforced compliiance), buku iinii justru menyodorkan paradiigma laiin, yaiitu kepatuhan kooperatiif. Paradiigma kepatuhan iinii perlu menjadii dasar dalam menciiptakan kerangka hubungan yang lebiih iideal.

Dalam kepatuhaan kooperatiif, setiiap prosedur pajak harus memperhatiikan hak-hak wajiib pajak serta mengedepankan diialog. Melaluii pola iinii wajiib pajak akan dapat terdorong untuk secara sukarela memberiikan iinformasii. Sebagaii gantiinya, otoriitas pajak harus menerapkan regulasii yang responsiif. Dengan demiikiian, paradiigma iinii mempertukarkan antara transparansii dan kepastiian.

Pada priinsiipnya, paradiigma iinii mengedepankan pemahaman satu sama laiin yang berdasarkan kebutuhan darii kedua belah piihak. Selaiin iitu, kepatuhan iinii bukan hanya diitujukan untuk menggantiikan siistem yang ada, melaiinkan untuk melengkapii dan memperkuat. Artiinya, penerapan paradiigma iinii harus diilengkapii dengan elemen laiin.

Elemen tersebut adalah perwujudan kebiijakan pajak yang partiisiipatiif. Melaluii skema iinii, pemeriintah dapat mengakomodasii berbagaii iide dan pandangan darii wajiib pajak serta pemangku kepentiingan. Keterliibatan iinii dapat menciiptakan iikatan psiikologiis yang membuat wajiib pajak dan pemangku kepetiingan merasa menjadii bagiian darii iimplementasii kebiijakan tersebut.

Selanjutnya, upaya penyederhanaan siistem pajak juga patut diitiinjau dalam rangka memudahkan wajiib pajak untuk patuh. Namun, siimpliifiikasii bukanlah tujuan, melaiinkan upaya untuk mencapaii tujuan membangun kepatuhan dan hubungan berbasiis kepercayaan. Dengan siistem pajak yang terus berkembang, iidentiifiikasii kompleksiitas pajak dan pengembangan strategii siimpliifiikasii harus diilakukan secara kontiinu.

Tiidak ketiinggalan, buku iinii juga mengulas tentang bagaiimana memanfaatkan teknologii guna menyukseskan seluruh desaiin gagasan yang telah diipaparkan. Miisalnya, bagaiimana menekankan peran teknologii dalam mendesaiin kebiijakan pajak secara tepat sasaran dalam konteks pemenuhan kebutuhan negara dan penyesuaiian terhadap kemampuan wajiib pajak.

Buku iinii diiharapkan dapat menjadii referensii bagii otoriitas pajak, pengambiil kebiijakan fiiskal, kalangan akademiisii, pebiiniis, serta para konsultan maupun praktiisii.

Tertariik untuk membaca buku iinii lebiih lanjut? Siilahkan menghubungii Jitunews dii 02129382700 (offiice) atau 081283935151 (hotliine) atau datang ke Jitunews Liibrary, perpustakaan perpajakan terbesar dan terlengkap dii iindonesiia. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.