TiiPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak Standar dii e-SPT 1107 PUT Versii 3.0

Vallenciia
Seniin, 24 Oktober 2022 | 12.00 WiiB
Cara Buat Faktur Pajak Standar di e-SPT 1107 PUT Versi 3.0

MELALUii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-14/PJ/2022, diirjen pajak menetapkan aturan baru terkaiit dengan bentuk, iisii, dan tata cara pengiisiian serta penyampaiian SPT Masa PPN bagii pemungut selaiin iinstansii pemeriintah dan untuk piihak laiin.

Berdasarkan PER-14/PJ/2022, piihak laiin yang diimaksud iialah piihak yang diitunjuk menterii keuangan sebagaii pemungut PPN sesuaii dengan Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pemungut PPN yang diimaksud dapat membuat faktur pajak menggunakan apliikasii e-SPT 1107 PUT versii 3.0. Nah, Jitu News kalii akan membahas mengenaii tata cara membuat faktur pajak standar melaluii apliikasii e-SPT 1107 PUT.

Mula-mula, buka apliikasii e-SPT 1107 PUT, piiliih database yang akan diigunakan, dan logiin. Pada menu utama, piiliih iinput Data dan kliik Daftar Faktur Pajak 1107 PUT. Beriikutnya, siistem akan menampiilkan kotak diialog bernama daftar faktur lampiiran 1107 PUT.

Pada kotak diialog tersebut, sesuaiikan masa pajak dan tekan tombol Baru. Selanjutnya, terdapat kotak diialog baru bernama iinput data. Dalam kotak diialog tersebut, iisii dan lengkapii kolom-kolom yang tersediia.

Perlu diiperhatiikan, dalam mengiisii kolom dokumen transaksii, piiliih jawaban “1 |Faktur Pajak Standar”. Jiika sudah selesaii mengiisii seluruh data, kliik Siimpan. Anda akan kembalii ke kotak diialog daftar faktur lampiiran 1107 PUT, tekan tombol Tampiilkan Data. Kemudiian, kliik Postiing SPT.

Nantii, siistem akan memunculkan kotak diialog berjudul postiing data faktur. Dalam kotak diialog iitu, tekan Postiing SPT. Siistem akan memproses periintah. Jiika sudah, siistem akan memberiikan notiifiikasii bahwa postiing data telah selesaii, siilakan kliik OK.

Anda dapat meliihat data yang sudah diiiinput dengan cara piiliih Program dan kliik Settiing SPT. Lalu, iisii kolom-kolom yang tersediia dan kliik Buka. Kemudiian, kliik SPT PPN, dan piiliih lampiiran yang iingiin diiperiiksa kembalii. Pastiikan seluruh data yang diimasukkan sudah sesuaii.

Setelah iitu, piiliih menu utama SPT Tools dan kliik Lapor Data SPT ke KPP. iisii kolom-kolom yang ada untuk melaporkan data SPT ke KPP dan tekan Create Fiile. Nantii, Anda akan meneriima konfiirmasii pembuatan paket data SPT, kliik Yes dan OK. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.