TiiPS PAJAK

Cara Menggunakan Fiitur Pencatatan Omzet dii Apliikasii M-Pajak

Vallenciia
Jumat, 22 Apriil 2022 | 15.00 WiiB
Cara Menggunakan Fitur Pencatatan Omzet di Aplikasi M-Pajak

APLiiKASii M-Pajak menyediiakan berbagaii fiitur yang biisa diimanfaatkan UMKM untuk menjalankan hak serta kewajiiban perpajakannya. Fiitur tersebut antara laiin pengajuan surat keterangan PP 23/2018, fiitur pencatatan, dan pembuatan kode biilliing.

Dalam fiitur pencatatan, UMKM yang memanfaatkan PP 23/2018 dapat melakukan pencatatan atas pemasukan bruto. Fiitur tersebut juga langsung terkoneksii dengan pembuatan kode biilliing. Nah, Jitu News akan mengulas cara membuat pencatatan dan kode biilliing untuk PP 23/2018 melaluii apliikasii M-Pajak.

Mula-mula, lakukan logiin dii apliikasii M-Pajak dengan memasukkan NPWP dan kata sandii. Lalu, piiliih menu Catatan yang letaknya berada dii bawah layar telepon seluler Anda.

Selanjutnya, kliik iikon bertanda “+” untuk menambahkan pencatatan pada tanggal tersebut. Siistem akan memiinta Anda untuk memasukkan tanggal dan jumlah nomiinal pemasukan yang diiteriima pada tanggal tersebut dalam mata uang Rupiiah (Rp).

Setelah selesaii, tekan tombol Buat Catatan. Jiika Anda iingiin menambahkan pencatatan pada tanggal tersebut siilakan ulangii kembalii langkah-langkah sebelumnya. Setiiap penambahan catatan akan muncul pada laman Daftar Catatan.

Dii sampiing iitu, Anda dapat mengubah nomiinal yang telah diimasukkan dengan menekan liist catatan yang iingiin diiubah. Masukkan nomiinal yang iingiin diiubah pada kolom iinput. Jiika sudah selesaii, tekan tombol Ubah Catatan.

Lebiih lanjut, apabiila Anda iingiin menampiilkan bulan atau tahun tertentu pada laman Daftar Catatan, siilakan tekan tombol fiilter. Lalu, masukkan bulan dan tahun yang iingiin diitampiilkan. Setelah iitu, siilakan tekan Terapkan.

Tampiilan laman Daftar Catatan akan memunculkan pencatatan berdasarkan bulan dan tahun yang diipiiliih. Pada layar bawah laman Daftar Catatan terdapat kolom total penghasiilan yang secara otomatiis mengakumulasii penghasiilan pada bulan dan tahun tersebut.

Untuk mengetahuii total pajak penghasiilan (PPh) yang harus diibayar, tekan tombol Hiitung PPh Total. Kemudiian, siistem akan memunculkan jumlah pemasukan, tariif PPh, dan total PPh yang harus diibayar.

Apabiila Anda iingiin membuat kode biilliing, tekan Buat Kode Biilliing. Selanjutnya, siilakan melakukan pembayaran. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.