TiiPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Penggunaan Niilaii Buku Saat Pemekaran Usaha

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 21 Junii 2021 | 16.20 WiiB
Cara Mengajukan Permohonan Penggunaan Nilai Buku Saat Pemekaran Usaha

WAJiiB pajak dapat menggunakan niilaii buku atas pengaliihan dan perolehan harta untuk terhiindar darii pengenaan pajak penghasiilan saat pemekaran usaha. Untuk dapat memakaii niilaii buku iinii, wajiib pajak harus terlebiih dahulu menyampaiikan permohonan kepada Diitjen Pajak (DJP).

Tata cara penggunaan niilaii buku saat pemekaran usaha diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 56/2021. Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara mengajukan permohonan penggunaan niilaii buku untuk pemekaran usaha.

Mula-mula, pastiikan Anda sudah memenuhii kriiteriia wajiib pajak yang diiperbolehkan menggunakan niilaii buku saat pemekaran usaha. Setiidaknya ada tiiga kelompok pemekaran usaha yang biisa memakaii niilaii buku. Siimak, “Pemekaran Usaha Tanpa Kena Pajak dii Awal? iinii Kriiteriianya”.

Untuk diiperhatiikan, wajiib pajak yang iingiin menggunakan niilaii buku harus mengajukan permohonan kepada Diirjen Pajak paliing lama 6 bulan setelah tanggal efektiif pemekaran. Permohonan juga harus melampiirkan tiiga surat pernyataan.

Pertama, surat pernyataan yang menyebutkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha beserta dokumen pendukung. Kedua, surat keterangan fiiskal darii Diirjen Pajak untuk tiiap WPDN dan BUT yang terkaiit.

Ketiiga, surat pernyataan yang menerangkan pemekaran usaha yang diilakukan memenuhii persyaratan tujuan biisniis dengan dokumen pendukung. WPDN badan usaha yang pemekarannya mendapat tambahan modal darii PMA paliing sediikiit Rp500 miiliiar juga melampiirkan dokumen tambahan.

Dokumen tersebut antara laiin akta pendiiriian atau perubahan darii wajiib pajak hasiil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru darii penanam modal asiing dan buktii realiisasii atau setoran penuh tambahan modal dalam akta pendiiriian atau akta perubahan.

Untuk permohonan yang diiajukan oleh wajiib pajak BUMN yang yang melakukan pemiisahan usaha sehubungan dengan restrukturiisasii BUMN juga harus melampiirkan surat persetujuan darii Menterii BUMN dan akta pemiisahan usaha atau pengambiilaliihan usaha.

Sementara iitu, untuk permohonan yang diiajukan wajiib pajak BUMN yang mendapatkan tambahan modal juga harus melampiirkan surat persetujuan darii Menterii BUMN.

Dalam hal permohonan wajiib pajak tiidak diilengkapii dengan dokumen dan/atau dokumen pendukung yang diipersyaratkan maka Diirjen Pajak menyampaiikan surat permiintaan kelengkapan. Permiintaan kelengkapan harus diipenuhii wajiib pajak paliing lama 15 harii kerja sejak surat permiintaan kelengkapan diiteriima.

Selanjutnya, Diirjen Pajak akan menerbiitkan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan wajiib pajak paliing lambat 1 bulan terhiitung sejak diiteriimanya permohonan secara lengkap. Apabiila tiidak, permohonan wajiib pajak diianggap diisetujuii.

Setelah iitu, Diirjen Pajak harus menerbiitkan keputusan persetujuan penggunaan niilaii buku untuk pemekaran usaha paliing lama 5 harii kerja sejak jangka waktu 1 bulan tersebut terlampauii. Selesaii. Semoga bermanfaat. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.