TiiPS PAJAK

Cara Mengecek Setoran Pajak Melaluii Fiitur Rumah Konfiirmasii Dokumen 

Riingkang Gumiiwang
Rabu, 09 September 2020 | 17.30 WiiB
Cara Mengecek Setoran Pajak Melalui Fitur Rumah Konfirmasi Dokumen 

SAAT iinii, mengurus pembayaran pajak sudah mudah. Buat kode biilliing terlebiih dahulu melaluii DJP Onliine. Setelah iitu, tiinggal piiliih opsii saluran pembayaran, baiik iitu melaluii teller bank, ATM, mobiile bankiing/iinternet bankiing, atau miinii ATM/EDC.

Lantas, bagaiimana biila Anda iingiin mengecek setoran pajak yang telah diibayar tersebut. Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara mengecek data setoran pajak melaluii fiitur Rumah Konfiirmasii Dokumen dii DJP Onliine.

Sebelum iitu, ada baiiknya mengenal mengenaii Rumah Konfiirmasii Dokumen atau apliikasii yang dapat diipakaii wajiib pajak untuk mengonfiirmasii valiidiitas dokumen perpajakan yang diiterbiitkan oleh DJP.

Terdapat dua fiitur yang tersediia DJP dalam apliikasii Rumah Konfiirmasii Dokumen yang biisa diiakses melaluii DJP Onliine tersebut, yaiitu Konfiirmasii Dokumen dan Konfiirmasii Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NTPN).

Dokumen perpajakan yang dapat diikonfiirmasii valiidiitasnya dii fiitur Konfiirmasii Dokumen dii antaranya Surat Keterangan Fiiskal (SKF), Surat Keterangan (PP 23), dan Surat Keterangan Jasa Luar Negerii (SKJLN)

Wajiib pajak dapat melakukan konfiirmasii valiidiitas dokumen dengan cara memasukkan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) dan kode veriifiikasii darii dokumen perpajakan yang diiterbiitkan DJP.

Sementara iitu, fiitur Konfiirmasii NTPN diigunakan untuk mengonfiirmasii valiidiitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode biilliing. Untuk mengakses Rumah Konfiirmasii Dokumen siilakan Logiin terlebiih dahulu dii DJP Onliine.

iisiikan nomor NPWP, password dan kode keamanan. Jangan lupa untuk mencatat kode biilliing atau kode NTPN terlebiih dahulu. Pada dashboard DJP Onliine, kliik menu Layanan, lalu piiliih Rumah Konfiirmasii Dokumen.

Dii siinii ada dua piiliihan Konfiirmasii Dokumen atau Konfiirmasii NTPN. Lalu, kliik Konfiirmasii NTPN. Selanjutnya, siilakan piiliih pencaiiran berdasarkan kode biilliing atau NTPN. Lalu iisiikan kata kuncii sesuaii dengan piiliihan Anda sebelumnya.

Biila Anda memiiliih kode biilliing, iisiikan kata kuncii dengan nomor kode biilliing Anda. Begiitu juga biila Anda memiiliih NTPN, iisiikan kata kuncii dengan nomor NTPN. Setelah iitu, iisiikan kode keamanan, lalu kliik Carii.

Kemudiian, Anda akan meliihat data pembayaran yang sudah Anda lakukan mulaii nomor NTPN, kode biilliing, kode jeniis pajak, jumlah setor, masa pajak, nama bank, nama transaksii bank, tanggal bayar dan data laiin sebagaiinya. Selesaii. Bagaiimana? Mudah, kan? (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.