TiiPS PAJAK

Cara Mendapatkan Tiiket Antrean Secara Onliine Sebelum ke Kantor Pajak

Riingkang Gumiiwang
Jumat, 28 Agustus 2020 | 16.37 WiiB
Cara Mendapatkan Tiket Antrean Secara Online Sebelum ke Kantor Pajak

MEMASUKii era kenormalan baru iinii, layanan perpajakan tatap muka dii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) mulaii diibuka kembalii.

Namun demiikiian, terdapat sejumlah prosedur baru yang harus diilakukan wajiib pajak ketiika mendatangii kantor pajak dii antaranya adalah mematuhii protokol kesehatan dalam rangka pencegahan viirus Corona atau Coviid-19.

Tak hanya iitu, prosedur untuk mendapatkan layanan pajak juga tiidak sepertii dahulu, terutama dalam hal antrean. Kiinii, wajiib pajak yang iingiin mendapatkan pelayanan harus terlebiih dahulu mendapatkan tiiket antrean secara onliine.

Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara mendapatkan tiiket antrean onliine sebelum mendatangii kantor pajak. Pengambiilan tiiket antrean onliine iinii diilakukan melaluii laman kunjung.pajak.go.iid. Siilakan akses laman tersebut.

Kemudiian, piiliih Daftar. Pada menu iinformasii calon pengunjung, iisiikan iidentiitas Anda yang akan datang ke kantor pajak. Data yang diiiisii antara laiin NiiK (Nomor iinduk Kependudukan)/nomor paspor, Nama, Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), emaiil, nomor ponsel dan laiinnya.

Jiika sudah mengiisii dengan benar dan lengkap, siilakan kliik Beriikutnya. Selanjutnya, Anda akan memiiliih jeniis layanan dan waktu kunjungan ke kantor pajak yang Anda iingiinkan. Lalu, iisii juga kepentiingan Anda ke kantor pajak. Setelah selesaii, kliik Beriikutnya.

Selanjutnya, nomor tiiket akan diikiiriimkan otomatiis ke alamat emaiil Anda. Siilakan lakukan screenshot nomor tiiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan. Pastiikan Anda datang 10 meniit sebelum waktu kunjungan dengan membawa iidentiitas diirii.

Biila Anda lupa menyiimpan tangkapan layar (screenshot) atau nomor tiiket Anda tiidak masuk emaiil, Anda dapat membuka kembalii laman kunjung.pajak.go.iid. Lalu, piiliih menu Carii Tiiket. Nantii, pencariian tiiket dapat melaluii NiiK/paspor. Selesaii. Mudah, kan? (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Andriiansyah
baru saja
maaf giimana niih mau daftar tiiket cara nya