RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Reiimbursement yang Diianggap Biiaya Jasa Konsultan & Manajemen

Hamiida Amrii Safariina
Rabu, 06 Januarii 2021 | 17.55 WiiB
Sengketa Reimbursement yang Dianggap Biaya Jasa Konsultan & Manajemen

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii biiaya penggantiian (reiimbursement) atas promosii produk yang diianggap otoriitas pajak sebagaii biiaya jasa konsultan dan jasa manajemen. Dalam perkara iinii, wajiib pajak bekerja sama dengan PT X dalam melakukan promosii produknya.

Otoriitas pajak melakukan koreksii berdasarkan pada ekualiisasii antara catatan PPh badan dan SPT Masa PPh Pasal 23. Menurut otoriitas pajak, terdapat transaksii pembayaran jasa konsultan dan jasa manajemen kepada PT X yang belum diipotong PPh Pasal 23 dengan tariif sebesar 15%.

Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan biiaya seniilaii Rp1.400.565.426 merupakan biiaya penggantiian (reiimbursement) kepada PT X atas promosii produk yang seharusnya menjadii beban wajiib pajak. Adapun biiaya penggantiian atas promosii produk kepada PT X tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.

Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat berdasarkan data dan fakta, tiidak terdapat penyerahan dan pembayaran jasa antara wajiib pajak kepada PT X. Dengan kata laiin, tiidak terdapat objek PPh Pasal 23 atas jasa konsultan dan jasa manajemen yang harus diilaporkan dalam SPT.

Biiaya yang diibayarkan wajiib pajak kepada PT X seniilaii Rp1.400.565.426 merupakan penggantiian biiaya promosii produk. Dalam konteks promosii, telah diisepakatii PT X menanggung pengeluaran promosii produk wajiib pajak terlebiih dahulu dan nantiinya menagiihkannya kepada wajiib pajak. Oleh karena iitu, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diipertahankan.

Atas permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put.52583/PP/M.iiVB/12/2014 tanggal 20 Meii 2014, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 19 September 2014.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas biiaya jasa konsultan dan jasa manajemen seniilaii Rp1.400.565.426 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksii berdasarkan ekualiisasii antara catatan PPh Badan dengan SPT Masa PPh Pasal 23. Menurut Pemohon PK, terdapat transaksii pembayaran jasa konsultan dan manajemen kepada PT X yang belum diipotong PPh Pasal 23.

Dalam proses keberatan, Pemohon PK telah memiinta data dan dokumen sebagaii buktii dalam perkara iinii kepada Termohon PK sebanyak dua kalii. Akan tetapii, Termohon PK tiidak memberiikan data dan dokumen yang diimiinta tersebut.

Oleh karena iitu, dalam proses peneliitiian, Pemohon PK hanya menggunakan data dan dokumen yang diimiiliikiinya untuk membuktiikan adanya transaksii pembayaran jasa konsultan dan jasa menajemen. Adapun data yang diimiiliikii pemohon iialah kuiitansii pembayaran, surat tanggapan Termohon PK atas surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP), dan beriita acara pembahasan sengketa dengan Termohon PK.

Berdasarkan pada peneliitiian yang diilakukan tersebut, Pemohon PK menemukan fakta Termohon PK telah membayarkan biiaya jasa konsultan dan manajemen kepada PT X. Pembayaran jasa tersebut diilakukan setelah diikiiriimkannya tagiihan atas biiaya jasa darii PT X kepada Termohon PK. Dalam hal iinii, PT X juga sudah mengakuii telah meneriima penghasiilan atas jasa yang diiberiikan darii Termohon PK.

Adapun penghasiilan jasa konsultan dan jasa manajemen yang diiteriima PT X darii Termohon PK seharusnya terutang PPh Pasal 23. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) dan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-70/PJ/2017, terhadap pembayaran jasa konsultan dan jasa manajemen tersebut diikenakan tariif sebesar 15%.

Termohon PK tiidak setuju dengan koreksii yang diilakukan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, biiaya sebesar Rp1.400.565.426 merupakan biiaya penggantiian (reiimbursement) kepada PT X atas biiaya promosii produk yang seharusnya menjadii beban Termohon PK.

Perlu diipahamii PT X membantu Termohon PK melakukan promosii produk. Dalam hal iinii, PT X menanggung terlabiih dahulu biiaya promosii produk Termohon PK dan nantiinya diimiintakan penggantiian kepada Termohon. Adapun penggantiian atas biiaya promosii produk Termohon PK tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pertama, koreksii DPP PPh Pasal 23 atas biiaya jasa konsultan dan jasa manajemen seniilaii Rp1.400.565.426 tiidak dapat diibenarkan. Setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Kedua, tiidak terdapat transaksii pembayaran jasa darii Termohon PK kepada PT X. Dalam perkara iinii, Termohon PK membayarkan biiaya penggantiian (reiimbursement) atas biiaya promosii produknya kepada PT X. Koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.