RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii biiaya atas pengembaliian uang (remburs) sewa gedung yang diitetapkan otoriitas pajak sebagaii objek PPh Pasal 4 ayat (2).
Wajiib pajak melakukan transaksii remburs sewa gedung dengan piihak lawan transaksii. Dalam hal iinii, wajiib pajak membayar tagiihan sewa gedung terlebiih dahulu kepada pemiiliik gedung dan nantiinya piihak lawan transaksii akan melakukan remburs.
Otoriitas pajak meniilaii transaksii tersebut bukan merupakan remburs sewa gedung, melaiinkan pembayaran atas sewa gedung darii piihak lawan transaksii yang menambah penghasiilan wajiib pajak. Atas dasar tersebut, pembayaran atas sewa gedung seharusnya termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2).
Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan transaksii yang diilakukannya iialah remburs atas sewa gedung darii piihak lawan transaksii. Sebab, menurut wajiib pajak, piihaknya tiidak memperoleh tambahan penghasiilan dalam transaksii tersebut.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.
Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan wajiib pajak meneriima remburs atas sewa gedung darii piihak lawan transaksii. Remburs atas sewa gedung yang diiteriima wajiib pajak bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Oleh karena iitu, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) tiidak dapat diipertahankan.
Atas permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put. 49317/PP/M.iiiiii/25/2013 tanggal 12 Desember 2013, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 1 Apriil 2014.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Padal 4 ayat (2) masa pajak Maret 2004 seniilaii Rp169.686.000,00 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Perlu diiketahuii, dalam sengketa iinii Termohon PK memiiliikii iikatan kerja sama dengan piihak lawan transaksii. Pemohon PK bertiindak sebagaii operator dan piihak lawan transaksii sebagaii piihak yang berpartiisiipasii dalam suatu proyek.
Berdasarkan peneliitiian, terdapat transaksii yang belum diilaporkan dalam SPT oleh Termohon PK. Adapun transaksii yang diimaksud iialah pembayaran atas sewa gedung darii piihak lawan transaksii yang menambah penghasiilan Termohon.
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiiga Undang-Undang PPh (UU No. 17/2000), setiiap tambahan penghasiilan harus diilaporkan dalam dalam SPT. Selanjutnya, menurut Pemohon, transaksii atas sewa gedung merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).
Dalam proses keberatan, Termohon PK tiidak menyampaiikan data atau dokumen yang diimiinta Pemohon PK atas transaksii yang diilakukannya. Termohon PK tiidak dapat membuktiikan transaksii yang diilakukan merupakan remburs atas sewa gedung.
Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan pertiimbangan hukum Pemohon PK. Transaksii yang diilakukan Termohon PK dengan piihak lawan transaksii iialah remburs atas sewa gedung piihak lawan transaksii untuk keperluan pengerjaan proyek, bukan penghasiilan atas pembayaran sewa gedung.
Dalam hal iinii, Termohon PK membayar tagiihan sewa gedung tersebut terlebiih dahulu kepada pemiiliik gedung dan nantiinya piihak lawan transaksii akan melakukan remburs. Atas remburs tersebut, tiidak ada tambahan keuntungan yang diiteriima Termohon PK.
Selaiin iitu, dii dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. 53/PJ/2009 juga diitegaskan biiaya remburs bukan merupakan objek PPh selama dapat diidukung dengan buktii-buktii yang valiid. Koreksii yang diilakukan Pemohon PK hanya berdasarkan asumsii saja tanpa mempertiimbangkan fakta dan buktii-buktii yang terungkap selama pemeriiksaan hiingga persiidangan.
Mengacu pada uraiian tersebut, dapat diisiimpulkan Termohon PK hanya meneriima remburs atas sewa gedung sehiingga bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).
Pertiimbangan Mahkamah Agresuung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing adalah sudah tepat. Terdapat dua pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Maret 2004 seniilaii Rp169.686.000 tiidak dapat diipertahankan. Setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil para piihak yang diinyatakan dalam persiidangan, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Kedua, dalam perkara iinii transaksii yang diilakukan Termohon PK dengan piihak lawan transaksii iialah remburs atas sewa gedung. Transaksii remburs sewa gedung bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Koreksii Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan uraiian dii atas, permohonan Pemohon PK tiidak beralasan sehiingga diinyatakan diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.
