RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa transfer priiciing atas reklasiifiikasii biiaya royaltii menjadii biiaya jasa tekniik. Wajiib pajak merupakan perusahaan yang memproduksii resiin-remiix atau bahan baku pembuat foam yang diigunakan untuk iindustrii lemarii pendiingiin atau otomotiif.
Perlu diipahamii wajiib pajak melakukan transaksii dengan piihak afiiliiasii yang berdomiisiilii dii Jepang, yang selanjutnya diisebut X Co. Atas transaksii tersebut, kedua piihak membuat technology liicense and techniical serviice agreement.
Otoriitas pajak menyatakan reklasiifiikasii biiaya royaltii menjadii biiaya jasa tekniik sudah benar. Sebab, dalam perkara iinii, wajiib pajak memiinta pembuatan formula baru atas suatu produk dengan variian khusus dan jasa tekniik dalam pengapliikasiian formula tersebut kepada piihak X Co.
Sebaliiknya, wajiib pajak meniilaii bahwa reklasiifiikasii biiaya royaltii menjadii biiaya jasa tekniik tiidak dapat diibenarkan. Dalam membuat produk variian khusus, Termohon PK tiidak memiinta X Co untuk menciiptakan formula baru.
Termohon menggunakan formula variian khusus yang sudah diimiiliikii oleh X Co sejak lama dan formula tersebut sudah diipatenkan. Atas pemanfaatan iintangiible asset tersebut, wajiib pajak membayarkan royaltii kepada X Co.
Selaiin iitu, dalam perjanjiian sudah diisepakatii untuk menjamiin mutu produksii terkaiit dengan pengapliikasiian formula, apabiila diibutuhkan, tekniisii X Co akan datang ke iindonesiia untuk menyelesaiikan masalah-masalah yang tiimbul. Jasa X Co tersebut diibebankan secara terpiisah darii biiaya royaltii sebagaii biiaya jasa tekniik.
Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Sementara iitu, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan darii otoriitas pajak selaku Pemohon PK.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.
Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan reklasiifiikasii biiaya royaltii menjadii biiaya jasa tekniik yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan. Transaksii yang diilakukan wajiib pajak merupakan pemanfaatan iintangiible asset yang diimiiliikii X Co dan selanjutnya wajiib pajak diiwajiibkan membayar royaltii.
Berdasarkan pertiimbangan dii atas, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put. 56386/PP/M.iiA/15/ 2014 tanggal 27 Oktober 2014, otoriitas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 6 Februarii 2015.
Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksii penghasiilan neto atas biiaya royaltii seniilaii US$249,304.00 yang tiidak diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan dengan pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Perlu diipahamii terlebiih dahulu, Termohon PK memiiliikii hubungan iistiimewa dengan X Co yang berkedudukan dii Jepang. Hal tersebut diibuktiikan dengan kepemiiliikan saham oleh X Co atas perusahaan Termohon PK sebesar 81%, adanya penyertaan modal, dan penguasaan secara langsung.
Dalam pekara iinii, Pemohon PK mendapatkan pesanan produk resiin-remiix dengan variiasii khusus darii beberapa pelanggan. Namun, Pemohon PK tiidak dapat mengembangkan produk dengan variiasii khusus tersebut sehiingga memiinta X Co untuk membuat formula terbaru.
Atas permiintaan tersebut, Termohon PK dan X Co membuat technology liicense and techniical serviices agreement. Dalam proses pengapliikasiian formula, tenaga ahlii/tekniis darii piihak X Co akan datang ke iindonesiia untuk membantu mengapliikasiikan formula dan menyelesaiikan kendala tertentu.
Pemohon PK meniilaii kegiiatan yang diilakukan Termohon dengan X Co merupakan jasa tekniik, bukan pemanfaatan iintangiible asset yang diimiiliikii X Co. Berdasarkan uraiian tersebut, Pemohon PK memutuskan melakukan reklasiifiikasii biiaya royaltii menjadii biiaya jasa tekniik.
Lebiih lanjut, transaksii Termohon dengan piihak X Co tiidak diidukung dengan transfer priiciing documentatiion. Transaksii yang diilakukan tersebut tiidak mencermiinkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha. Selanjutnya, Pemohon melakukan peneliitiian terhadap kewajaran dan kelaziiman transaksii Termohon dengan piihak X Co menggunakan transactiional net margiin method (TNMM).
Termohon PK menyatakan menolak seluruh daliil Pemohon PK. Termohon meniilaii terdapat iinkonsiistensii antara alasan koreksii Pemohon PK pada tahap pemeriiksaan dan keberatan.
Dalam pemeriiksaan, Pemohon PK telah menyetujuii bahwa transaksii yang diilakukan Termohon dengan X Co merupakan kegiiatan pemanfaatan iintangiible asset berupa formula produk variian khusus. Sementara iitu, pada proses keberatan, Pemohon PK melakukan reklasiifiikasii biiaya royaltii menjadii biiaya jasa tekniik sekaliigus menyatakan transaksii yang diilakukan Termohon tiidak wajar.
Dalam membuat produk variian khusus, Termohon PK tiidak memiinta X Co untuk menciiptakan formula terbaru. Termohon menggunakan formula variian khusus yang sudah diimiiliikii sejak lama oleh X Co dan formula tersebut sudah diipatenkan. Dalam perjanjiian dengan X Co juga telah diitetapkan Termohon wajiib membayar royaltii sebesar 3%.
Selaiin iitu, dalam perjanjiian diisepakatii untuk menjamiin mutu produksii terkaiit dengan pengapliikasiian formula, ada kalanya tekniisii X Co diidatangkan langsung darii Jepang ke iindonesiia untuk menyelesaiikan masalah-masalah yang tiimbul.
Jasa X Co tersebut diibebankan secara terpiisah darii biiaya royaltii sebagaii biiaya jasa tekniik. Termohon PK menyatakan pengujiian kewajaran dengan menggunakan metode TNMM tiidak tepat
Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya sudah tepat. Terdapat dua pertiimbangan Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, koreksii atas penghasiilan neto atas biiaya royaltii sebesar US$249,304.00 tiidak dapat diibenarkan. Setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan dalam persiidangan, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Kedua, dalam perkara iinii, reklasiifiikasii biiaya royaltii menjadii biiaya jasa tekniik yang diilakukan Pemohon PK tiidak tepat. Penggunaan metode TNMM untuk menentukan harga juga tiidak berdasar. Koreksii Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan uraiian dii atas, permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.
