RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Bea Keluar atas Klasiifiikasii Pos Tariif Ekspor Palm Wax

Hamiida Amrii Safariina
Selasa, 24 Maret 2020 | 13.40 WiiB
Sengketa Bea Keluar atas Klasifikasi Pos Tarif Ekspor Palm Wax

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa kepabeanan mengenaii perbedaan iinterpretasii klasiifiikasii pos tariif atas eksportasii Palm Wax SM 3180. Otoriitas kepabeanan menetapkan Palm Wax SM 3180 ke dalam klasiifiikasii pos tariif 1516.20.52.00 dengan pembebanan tariif 3%. Dii siisii laiin, wajiib pajak berpendapat seharusnya Palm Wax SM 3180 tergolong pos tariif 1521.10.00.00 dengan tariif bea keluar sebesar 0%.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan wajiib pajak. Hakiim menetapkan klasiifiikasii Palm Wax SM 3180 sebagaii pos tariif 1518.00.60.00 dan tiidak diikenakan bea keluar. Sementara, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan darii otoriitas kepabeanan selaku Pemohon PK. Beriikut ulasan selengkapnya.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan yang diilakukan oleh pejabat otoriitas kepabeanan tertanggal 23 Meii 2014.

Berdasarkan hasiil pemeriiksaan dalam persiidangan, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak mengiidentiifiikasii Palm Wax SM 3180 adalah hasiil fraksiinasii lemak dan miinyak nabatii yang sebagiian diihiidrogenasii. Proses setelah diihiidrogenasii sebagiian, diilanjutkan dengan tahap pencampuran dengan formula tertentu dan spray cooliing. Berdasarkan uraiian dii atas, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menetapkan atas ekspor Palm Wax SM 3180 diiklasiifiikasiikan pos tariif 1518.00.60.00 dan tiidak diikenakan bea keluar.

Atas permohonan tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak mengabulkan sebagiian permohonan Pemohon Bandiing. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put-65849/PP/M.XViiii A/40/2015 tertanggal 18 November 2015, otoriitas kepabeanan mengajukan Permohonan PK pada 28 Januarii 2016.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah penetapan perhiitungan bea keluar atas eksportasii berupa Palm Wax SM 3180 yang diiberiitahukan dalam Pemberiitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 017841 tanggal 4 Februarii 2014.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PK diiajukan karena terdapat pertiimbangan-pertiimbangan hukum (judex factii) Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang tiidak sesuaii dengan peraturan perundang-undangan.

Setiidaknya terdapat dua poiin keberatan Pemohon PK atas Putusan Pengadiilan Pajak. Pertama, Pemohon PK menolak dengan tegas pertiimbangan hukum (judex factii) Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang menetapkan klasiifiikasii sebagaii pos tariif 1518.00.60.00.

Pemohon PK berdaliih telah melakukan pemeriiksaan dan peneliitiian terhadap barang Termohon PK. Berdasarkan pemeriiksaan dan peneliitiian, diidapatkan iinformasii barang yang akan diiekspor berupa Hydrogenated RBD Palm Steariin. Selanjutnya, Pemohon PK mengklasiifiikasiikan barang tersebut sebagaii pos tariif 1516.20.52.00.

Menurut Pemohon, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak hanya menggabungkan apa yang diisampaiikan oleh Pemohon dan Termohon PK tanpa meneliitii, memeriiksa, dan mengiidentiifiikasii buktii- buktii yang telah diiajukan. Oleh karena iitu, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak diianggap telah lalaii dan keliiru dalam melakukan iidentiifiikasii terhadap Palm Wax SM 3180 yang tiidak sesuaii dengan fakta yang diidukung oleh buktii-buktii.

Kedua, pertiimbangan Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak berdasar dalam menetapkan klasiifiikasii pos tariif. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak telah menyatakan dalam pertiimbangan hukum (judex factii) Put. 67037/2015 yaiitu Palm Wax SM 3180 adalah hasiil fraksiinasii lemak dan miinyak nabatii (RBD Palm Steariin). Kemudiian sebagiian diihiidrogenasii dan diiolah lebiih lanjut.

Lebiih lanjut, Palm Wax SM 3180 merupakan hasiil darii hiiliiriisasii CPO yaiitu berupa lemak atau olahan miinyak nabatii. Barang tersebut juga tiidak diicampur dengan lemak atau miinyak hewanii atau fraksiinya.

Dengan demiikiian, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak telah mengakuii produk darii Palm Wax SM 3180 merupakan fraksiinasii lemak dan miinyak nabatii yang sebenarnya tiidak dapat diiklasiifiikasiikan sebagaii pos tariif 1518.00.60.00. Klasiifiikasii pos tariif 1518.00.60.00 merupakan olahan darii lemak atau miinyak hewanii atau fraksiinya dan lemak atau miinyak nabatii atau fraksiinya.

Pemohon juga menyampaiikan telah melakukan iidentiifiikasii barang. Hasiil iidentiifiikasii tertuang dalam Surat Hasiil Pengujiian dan iidentiifkasii Barang darii BPiiB Tiipe B Surabaya Nomor S–2913– SHPiiB/WBC.11/BPiiB/2013 tanggal 23 Desember 2013. Palm Wax SM 3180 yang merupakan merek dagang darii Termohon PK diiiidentiifiikasiikan sebagaii Hydrogenated RBD Palm Steariin.

Berdasarkan hal-hal tersebut dii atas dapat diisiimpulkan Palm Wax SM 3180 merupakan hiiliiriisasii produk CPO yang diibuat dengan proses hiidrogenasii. Palm Wax SM 3180 diiiidentiifiikasii sebagaii Hydrogenated RBD Palm Steariin yang tiidak diiolah lebiih lanjut. Oleh karena iitu, diitetapkan klasiifiikasii pos tariif 1516.20.52.00 dan diibebankan tariif 3%.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAJELiiS Hakiim mempertiimbangkan bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang mengabulkan sebagiian bandiing darii Pemohon Bandiing sudah tepat dan benar.

Daliil-daliil yang diiajukan tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan. Pertiimbangan hukum Majeliis Pengadiilan Pajak yang mengklasiifiikasiikan Palm Wax SM 3180 dalam pos tariif 1518.00.60.00 dan tiidak diikenakan Bea Keluar sudah benar. Dengan demiikiian, tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku sehiingga bea keluar yang masiih harus diibayar diihiitung kembalii menjadii sebesar niihiil (Rp.0,00).

Berdasarkan pertiimbangan-pertiimbangan tersebut dii atas, permohonan PK tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan diitolaknya permohonan PK, Pemohon PK diinyatakan kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.

Putusan dapat diiakses melaluii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau diisiinii. (Diisclaiimer)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.