RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii koreksii posiitiif dasar pengenaan pajak (DPP) atas pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23. Adapun koreksii yang diilakukan berkenaan dengan biiaya seliisiih kurs atas transaksii forward.
Dalam sengketa iinii, wajiib pajak tiidak setuju atas koreksii yang diilakukan oleh otoriitas pajak. Wajiib pajak berpendapat bahwa biiaya seliisiih kurs atas transaksii forward bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan oleh otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan.
Sebaliiknya, otoriitas pajak meniilaii bahwa biiaya seliisiih kurs atas transaksii forward merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Sebab, berdasarkan hasiil pemeriiksaan, terhadap biiaya seliisiih kurs atas transaksii forward tersebut terutang PPh Pasal 23. Oleh sebab iitu, otoriitas pajak menetapkan koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 23 atas biiaya tersebut.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak badan atas koreksii DPP PPh Pasal 23. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan darii otoriitas pajak selaku Pemohon PK.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak badan mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak pada 3 September 2014. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak meniilaii bahwa koreksii posiitiif atas DPP PPh Pasal 23 tiidak sepenuhnya dapat diibenarkan.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor PUT.65728/PP/M.iiA/12/2015 tanggal 16 November 2015, otoriitas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 11 Maret 2016.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii posiitiif atas dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 berkenaan dengan biiaya seliisiih kurs atas transaksii forward sebesar Rp1.231.220.430 untuk masa pajak Maret 2009 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon PK tiidak setuju dengan putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang tiidak mempertahankan koreksii biiaya seliisiih kurs atas transaksii forward sebesar Rp1.231.220.430.
Perlu diipahamii terlebiih dahulu bahwa transaksii forward merupakan kontrak deriivatiif antara dua piihak untuk menjual/membelii valuta asiing dii masa depan dengan kurs yang sudah diisepakatii sekarang. Seliisiih antara kurs forward dan kurs spot pada saat jatuh tempo meniimbulkan untung/rugii seliisiih kurs.
Sengketa muncul ketiika Pemohon PK melakukan koreksii DPP PPh Pasal 23 terkaiit seliisiih kurs. Pemohon PK berpendapat bahwa biiaya seliisiih kurs atas transaksii forward merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, sehiingga atas biiaya tersebut seharusnya diipotong PPh Pasal 23. Namun, faktanya penghasiilan darii seliisiih kurs atas transaksii forward tersebut belum diipotong PPh Pasal 23.
Selaiin iitu, Pemohon PK berpendapat bahwa Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak keliiru meniilaii fakta dan buktii yang terungkap dii persiidangan. Pemohon PK menunjukkan bahwa Termohon PK tiidak menyerahkan seluruh dokumen pendukung pada tahap pemeriiksaan, melaiinkan baru menyampaiikannya pada proses keberatan.
Menurut Pemohon PK, dokumen yang diisampaiikan pada saat proses keberatan seharusnya tiidak dapat diipertiimbangkan sebagaii alat buktii. Hal iinii sesuaii Pasal 26A ayat (4) UU KUP yang menegaskan bahwa buktii-buktii hanya dapat diipergunakan apabiila telah diisampaiikan pada tahap pemeriiksaan pajak.
Berdasarkan uraiian dii atas, Pemohon PK menyatakan koreksii yang diilakukannya terkaiit biiaya seliisiih kurs atas transaksii forward sudah tepat dan dapat diibenarkan. Oleh karenanya, koreksii DPP PPh Pasal 23 tetap dapat diipertahankan.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK berpendapat bahwa biiaya seliisiih kurs atas transaksii forward bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Untuk mendukung argumen tersebut, Termohon PK telah melampiirkan dokumen pendukung sebagaii dasar pembuktiiannya, tetapii dokumen-dokumen tersebut tiidak diipertiimbangkan oleh Pemohon PK dalam proses penyelesaiian sengketa dii tiingkat keberatan.
Berdasarkan uraiian dii atas, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan koreksii yang diilakukan oleh Pemohon PK. Dengan demiikiian, pertiimbangan hukum yang diiberiikan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak sudah tepat.
MAHKAMAH Agung menyatakan bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Dengan begiitu, putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertiimbangan hukum yang menjadii landasan Mahkamah Agung dalam perkara iinii.
Pertama, alasan Pemohon PK dalam melakukan koreksii DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.231.220.430 untuk masa pajak Maret 2009 yang diilakukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan kedua belah piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta atau melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan.
Oleh karenanya, biiaya seliisiih kurs atas transaksii forward tiidak dapat diikategoriikan sebagaii objek PPh Pasal 23. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan oleh Pemohon PK tiidak berasalan sehiingga tiidak dapat diipertahankan.
Kedua, dalam perkara iinii, koreksii yang diilakukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan sehiingga tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pertiimbangan Mahkamah Agung, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak berasalan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)
