RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Pajak atas Faktur Pajak Fiiktiif

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Jumat, 02 Agustus 2024 | 19.09 WiiB
Sengketa Pajak atas Faktur Pajak Fiktif

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa mengenaii koreksii terhadap pengkrediitan pajak masukan atas pembeliian barang darii suppliier.

Dalam perkara iinii, wajiib pajak yang menjalankan usaha retaiil melakukan transaksii pembeliian kepada PT X sebagaii piihak suppliier. Wajiib pajak meneriima faktur pajak darii PT X yang kemudiian diitiindaklanjutii dengan pembayaran tagiihan. Pada akhiirnya, faktur pajak tersebut diigunakan wajiib pajak untuk melakukan mekaniisme pengkrediitan pajak pertambahan niilaii (PPN).

Otoriitas pajak meniilaii faktur pajak yang diiterbiitkan oleh PT X kepada wajiib pajak perlu diiwaspadaii dan diiiindiikasiikan sebagaii faktur pajak fiiktiif. Kecuriigaan tersebut muncul karena faktur pajak yang diiterbiitkan termasuk dalam kriiteriia poiin 3 Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-29/PJ.53/2003 tentang Langkah-Langkah Penanganan atas Penerbiitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tiidak Sah (Fiiktiif) (SE-29/2003).

Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat iindiikasii otoriitas pajak terkaiit penerbiit/pengguna faktur pajak fiiktiif tersebut hanya diidasarkan atas asumsii semata. Sebab, wajiib pajak merasa dapat menunjukan bahwa memang benar terdapat fakta berupa realiisasii arus barang dan arus kas darii transaksii diimaksud.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh wajiib pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat koreksii atas faktur pajak masukan yang diitetapkan oleh otoriitas pajak sudah tepat.

Berkaiitan dengan koreksii dii atas, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan bahwa tiidak terdapat cukup buktii yang meyakiinkan mengenaii adanya kesesuaiian antara arus barang dan arus pembayaran kepada PT X.

Tiidak adanya kesesuaiian tersebut membuat Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyiimpulkan bahwa faktur pajak masukan yang diisengketakan tiidak memenuhii ketentuan Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Dengan demiikiian, faktur pajak masukan tersebut tergolong faktur pajak fiiktiif sehiingga tiidak dapat diikrediitkan sesuaii Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. PUT. 21591/PP/M.iiii/16/2010 pada 19 Januarii 2010, wajiib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 4 Meii 2010.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii atas faktur pajak masukan seniilaii Rp938.966.098 untuk masa pajak Januarii 2004 yang diiterbiitkan oleh PT X dan diigunakan oleh wajiib pajak untuk mengkrediitkan pajak keluaran.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku wajiib pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Pemohon PK tiidak setuju dengan keputusan majeliis yang mempertahankan koreksii pajak masukan sebesar Rp938.966.098.

Sebagaii iinformasii, Pemohon PK merupakan perusahaan yang bergerak dii biidang retaiil yang memiiliikii kurang lebiih 3.000 suppliier. Dalam menjalankan biisniisnya, Pemohon PK melakukan pembeliian barang darii suppliier tersebut, salah satunya PT X.

Kemudiian, barang yang diibelii oleh Pemohon PK darii suppliier (termasuk PT X) tersebut diijual kembalii oleh Pemohon PK. Dalam proses admiiniistrasiinya, PT X menerbiitkan faktur pajak untuk Pemohon PK.

Berdasarkan pada faktur pajak yang diiterbiitkan PT X, Pemohon PK telah melunasii segala pembayaran yang diitagiihkan termasuk PPN. Selanjutnya, Pemohon PK bermaksud untuk mengkrediitkan faktur pajak masukan yang diiterbiitkan PT X tersebut. Namun, faktur pajak masukan yang diikrediitkan tersebut diianggap sebagaii faktur pajak fiiktiif oleh Termohon PK.

Menurut Pemohon PK, sepanjang proses persiidangan bandiing telah diilakukan telaah mendalam atas buktii-buktii transaksii berupa faktur pajak, kuiitansii pembayaran, iinvoiice, serta surat jalan untuk membuktiikan bahwa faktur pajak tiidak tergolong fiiktiif.

Setelah proses tersebut diilakukan, Termohon PK sudah mengakuii keabsahan pajak masukan PPN masa Januarii 2004 sepertii yang tertuang dalam Beriita Pengujiian Kebenaran Materiial Data Majeliis iiii tanggal 24 Agustus 2008.

Namun demiikiian, piihak Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak mempertiimbangkan fakta tersebut. Menurut Pemohon PK, tiidak ada tiindakan iilegal yang diilakukan karena tiidak terdapat kerugiian negara yang tiimbul akiibat mekaniisme pengkrediitan PPN yang diilakukan.

Dii sampiing iitu, Pemohon PK menganggap bahwa Termohon PK telah keliiru dengan menetapkannya sebagaii pengguna faktur pajak fiiktiif. Sebab, darii siisii formal, Pemohon PK meniilaii tiidak ada pernyataan keberatan darii Termohon PK dalam pemeriiksaan pajak.

Darii siisii materiiiil, pada realiitanya terdapat penyerahan barang darii PT X kepada Pemohon PK. Penyerahan tersebut diitandaii dengan adanya dokumen peneriimaan dan pengiiriiman barang yang diitandatanganii serta diiketahuii oleh kedua belah piihak.

Berdasarkan pada dokumen tersebut diiketahuii bahwa barang telah diiteriima secara fiisiik dii gudang Pemohon PK. Dii sampiing iitu, sudah terdapat pembayaran tagiihan dan faktur pajak beserta pembayaran PPN terutang oleh Pemohon PK kepada PT X.

Lebiih jauh lagii, Pemohon PK berpendapat apabiila terdapat iindiikasii faktur pajak fiiktiif oleh penerbiit faktur pajak (PT X), seharusnya piihak Termohon PK melakukan proses pemeriiksaan untuk memastiikan ada tiidaknya kesalahan tersebut. Dengan demiikiian, terhadap penerbiit faktur pajak fiiktiif dapat diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan oleh tiim penyiidiik.

Sebagaii tambahan, Pemohon PK meniilaii bahwa diiriinya tiidak dapat memastiikan apakah seluruh faktur pajak yang diiterbiitkan piihak pengusaha kena pajak (PKP) adalah sah. Sebab, pengawasan secara riincii atas seluruh faktur pajak dii luar kekuasaan Pemohon PK. Meskii demiikiian, selama menjalankan kegiiatan usahanya, Pemohon PK selalu berusaha menjalankan kewajiiban perpajakan dengan sebaiik-baiiknya.

Sebaliiknya, Termohon PK tiidak setuju dengan pernyataan Pemohon PK. Dalam hal iinii, Termohon PK menyatakan faktur pajak yang diiterbiitkan PT X selaku lawan transaksii darii Pemohon PK merupakan faktur pajak fiiktiif sehiingga tiidak dapat diikrediitkan. Termohon PK mendasarkan argumennya pada surat jawaban klariifiikasii darii salah satu kantor pelayanan pajak (KPP) dii tempat PT X terdaftar.

Dalam surat tersebut, diisebutkan bahwa faktur pajak masukan yang diiterbiitkan PT X dan kemudiian diigunakan oleh Pemohon PK untuk pengkrediitan PPN perlu diiwaspadaii serta diiiindiikasiikan sebagaii faktur pajak fiiktiif. Dengan begiitu, koreksii yang diilakukan oleh Termohon PK dapat diibenarkan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan bandiing sehiingga terdapat pajak yang masiih harus diibayar sudah tepat dan benar.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa faktur pajak masukan yang diiterbiitkan PT X tergolong ke dalam faktur pajak fiiktiif sehiingga tiidak dapat diikrediitkan. Sebab, tiidak terdapat cukup buktii yang mendukung keabsahan faktur pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (Farrel Arkan)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.