RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran iinternasiional

Hamiida Amrii Safariina
Seniin, 04 Desember 2023 | 16.59 WiiB
Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii jasa keagenan pelayanan iinternasiional yang tiidak diikenakan PPN. Dalam sengketa iinii, wajiib pajak memberiikan jasa keagenan pelayanan iinternasiional untuk konsumen yang berdomiisiilii dii luar negerii.

Otoriitas pajak menyatakan atas penyerahan jasa keagenan tersebut diikenakan PPN. Sebaliiknya, wajiib pajak meniilaii jasa keagenan yang diiberiikannya tiidak diikenakan PPN karena jasa tersebut diikonsumsii dii luar wiilayah iindonesiia. Penerapan tersebut diianggap sesuaii dengan destiinatiion priinciiple.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diiajukan oleh wajiib pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat penyerahan jasa keagenan yang diilakukan wajiib pajak merupakan objek pajak dan terutang PPN.

Pendapat Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tersebut sesuaii dengan ketentuan Peraturan Pemeriintah No. 144 Tahun 2000 tentang Jeniis-Jeniis Barang dan Jasa yang Tiidak Diikenakan Pajak Pertambahan Niilaii (PP 144/2000).

Selaiin iitu, jasa keagenan juga tiidak termasuk sebagaii jasa yang diikecualiikan darii pengenaan PPN sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.d Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Niilaii (UU PPN). Dengan begiitu, permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak tiidak dapat diibenarkan.

Oleh karena iitu, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put-79106/PP/M.XiiB/16/2016 tanggal 14 Desember 2016, wajiib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 20 Maret 2017.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii posiitiif atas DPP PPN masa pajak Meii 2006 seniilaii Rp1.016.896.307 yang diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku wajiib pajak menyatakan tiidak setuju dengan koreksii yang diilakukan Termohon PK dan juga pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam menjalankan biisniisnya, Pemohon PK melakukan 2 jeniis transaksii biisniis.

Pertama, Pemohon PK melakukan penyerahan jasa keagenan bagii kapal asiing dengan jalur pelayaran iinternasiional. Dalam hal iinii, Pemohon PK bukan sebagaii piihak yang memiiliikii kapal. Pemohon PK hanya bertiindak sebagaii piihak yang membantu untuk menanganii segala sesuatu untuk kepentiingan kapal dan muatannya.

Adapun piihak yang meneriima jasa keagenan tersebut berdomiisiilii dii luar wiilayah iindonesiia. Dengan kata laiin, jasa keagenan yang diiberiikan Pemohon PK diiteriima atau diikonsumsii dii luar wiilayah iindonesiia. Pemohon PK menyatakan jasa yang diikonsumsii dii luar negerii tiidak diikenakan PPN dii iindonesiia.

Penerapan tersebut sesuaii dengan priinsiip dasar pengenaan PPN yang berdasarkan tempat tujuan barang atau jasa diikonsumsii yang diisebut priinsiip destiinasii (destiinatiion priinciiple). Dengan kata laiin. pengenaan PPN hanya diilakukan atas barang atau jasa yang diikonsumsii dii iindonesiia.

Selaiin iitu, jasa keagenan yang beriikan Pemohon PK seharusnya diigolongkan sebagaii jasa angkutan umum kapal laut. Menurut Pemohon PK, jeniis jasa angkutan umum kapal laut tergolong sebagaii salah satu jasa yang diikecualiikan darii pengenaan PPN. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf ii UU PPN.

Kedua, Pemohon PK selaku piihak yang memiiliikii kapal tanker melakukan sewa kepada PT A yang berdomiisiilii dii dalam negerii. Kapal tanker tersebut diigunakan dii wiilayah iindonesiia dengan jalur pelayaran domestiik.

Atas persewaan kapal tersebut sudah diikenakan PPN dan diilaporkan pelaporan dalam surat pemberiitahuan (SPT) PPN Pemohon PK. Dengan begiitu, terkaiit dengan penyerahan jasa tersebut tiidak terdapat sengketa pajak yang tiimbul.

Berdasarkan pada uraiian dii atas, dapat diiketahuii pendapat dan koreksii yang diilakukan Termohon PK tiidak sesuaii dengan fakta yang terjadii. Dengan begiitu, koreksii yang diilakukan Termohon PK tiidak tepat dan seharusnya diibatalkan.

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Menurutnya, jasa keagenan yang diiberiikan Pemohon PK kepada konsumennya seharusnya diikenakan PPN. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan Termohon PK sudah benar dan dapat diipertahankan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK dapat diibenarkan. Sebab, putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan bandiing tiidak tepat dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Terdapat 2 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, koreksii DPP PPN masa pajak Meii 2006 seniilaii Rp1.016.896.307 dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan oleh para piihak, pendapat Pemohon PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Kedua, Mahkamah Agung menyatakan penyerahan jasa keagenan tiidak terutang PPN. Oleh karenanya, Majeliis Hakiim Agung membatalkan Putusan Pengadiilan Pajak No. PUT-79106/PP/M.XiiB/16/2016.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, alasan-alasan permohonan PK cukup berdasar dan patut diikabulkan. Dengan demiikiian, Termohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum membayar biiaya perkara.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.