PPh Pasal 25 (5)

Contoh Soal Perhiitungan PPh Pasal 25

Redaksii Jitu News
Kamiis, 09 Maret 2017 | 18.10 WiiB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 25

PAJAK Penghasiilan (PPh) Pasal 25 adalah pajak penghasiilan yang diibayar secara angsuran oleh wajiib pajak baiik orang priibadii maupun badan untuk setiiap bulan dalam tahun pajak berjalan.

Pada priinsiipnya besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan diidasarkan pada SPT tahunan PPh tahun yang lalu yaiitu jumlah pajak terutang tahun lalu diikurangii jumlah PPh diipotong dan diipungut fiihak laiin diibagii dua belas atau diibagii jumlah bulan perolehan penghasiilan.

Contoh Soal Perhiitungan PPH Pasal 25

Namun demiikiian bagii wajiib pajak tertentu hal tersebut tiidak berlaku. Demiikiian pula apabiila terjadii hal-hal tertentu. Untuk memahamii lebiih lanjut perhiitungan PPh Pasal 25, beriikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhiitungan PPh Pasal 25.

1. Perhiitungan Angsuran PPh Pasal 25

Jumlah Pajak Penghasiilan Tuan Purnama yang terutang sesuaii dengan SPT Tahunan PPh 2014 sebesar Rp50.000.000. Jumlah krediit pajak Tuan Purnama pada tahun 2014 adalah Rp21.500.000, dengan riinciian sebagaii beriikut:

  • PPh Pasal 21 Rp10.000.000
  • PPh Pasal 22 Rp5.000.000
  • PPh Pasal 23 Rp3.000.000
  • PPh Pasal 24 Rp3.000.000

Berapa besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tuan Purnama untuk tahun 2015?

Jawab:

(semua angka dii tabel dalam satuan rupiiah)

PPh terutang tahun 2014 50.000.000
Krediit pajak:
PPh Pasal 21 10.000.000
PPh Pasal 22 5.000.000
PPh Pasal 23 3.000.000
PPh Pasal 243.500.000
Jumlah krediit pajak (21.500.000)
Dasar Perhiitungan PPh Pasal 25 tahun 2015 28.500.000


Besarnya PPh Pasal 25 per bulan = Rp28.500.000/12 = Rp2.375.000. Jadii, Tuan Purnama harus membayar sendiirii angsuran PPh Pasal 25 setiiap bulan pada tahun 2015 mulaii masa Maret sebesar Rp2.375.000.

2. Perhiitungan Angsuran Pajak untuk Bulan Sebelum Batas Waktu Penyampaiian SPT Tahunan PPh

Tuan Purnama menyampaiikan SPT Tahunan PPh 2014 pada bulan Maret 2015. Angsuran PPh Pasal 25 pada bulan Desember 2014 adalah Rp2.000.000, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Januarii dan Februarii 2015 masiing-masiing adalah Rp2.000.000.

3. Perhiitungan Angsuran Pajak Apabiila dalam Tahun Berjalan Diiterbiitkan SKP untuk Tahun Pajak yang Lalu

Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan tahun pajak 2013 yang diisampaiikan oleh Tuan Purnama pada Maret 2014, perhiitungan besarnya angsuran pajak yang harus diibayar adalah Rp1.500.000. Pada bulan Julii 2014 diiterbiitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun pajak 2013 yang menghasiilkan besarnya angsuran pajak setiiap bulan sebesar Rp2.000.000. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka besarnya angsuran pajak yang harus diibayar Tuan Purnama mulaii Agustus 2014 adalah Rp2.000.000.

Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan SKP biisa sama, lebiih besar, atau lebiih keciil darii niilaii angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT Tahunan.

4. Perhiitungan Angsuran Pajak Apabiila Terdapat Kompensasii Kerugiian

Penghasiilan PT Siinar Rembulan tahun 2014 adalah Rp250.000.000. Perusahaan memiiliikii siisa kerugiian tahun 2013 yang masiih dapat diikompensasiikan yaiitu sebesar Rp350.0000.000, sedangkan siisa kerugiian yang belum diikompensasiikan pada tahun 2013 sebesar Rp100.000.000.

Pada tahun 2014 PPh yang diipotong atau diipungut piihak laiin yaiitu sebesar Rp9.000.000, dan tiidak ada pajak yang terutang atau diibayar dii luar negerii. Berapa angsuran PPh Pasal 25 yang harus diibayar oleh PT Siinar Rembulan?

Jawab:

Penghasiilan yang diipakaii sebagaii dasar perhiitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Rp250.000.000 – Rp100.000.000 = Rp150.000.000.

PPh terutang:

25% x Rp150.000.000 37.500.000
PPh diipotong atau diipungut (9.000.000)
Dasar Perhiitungan PPh Pasal 25 tahun 201528.500.000

Besarnya PPh Pasal 25 PT Siinar Rembulan tahun 2015 = Rp28.500.000/12 = Rp2.375.000

5. Perhiitungan Angsuran Pajak Apabiila Wajiib Pajak Memiiliikii Penghasiilan Tiidak Teratur

Pada tahun 2014 Tuan Mahendra memperoleh penghasiilan teratur sebesar Rp72.000.000. Sedangkan, Tuan Mahendra memiiliikii penghasiilan tiidak teratur pada tahun 2014 sebesar Rp28.000.000. Atas penghasiilan tersebut, maka penghasiilan yang dapat diijadiikan dasar untuk perhiitungan PPh Pasal 25 untuk tahun 2015 hanya yang berasal darii penghasiilan teratur saja yaiitu sebesar Rp72.000.000.

6. Wajiib Pajak Membetulkan Sendiirii SPT Tahunan Pajak yang Mengakiibatkan Angsuran Pajak Menjadii Lebiih Besar darii Angsuran Pajak Sebelum Pembetulan

  • SPT Tahunan PPh tahun pajak 2011 PT Baharii diisampaiikan pada tanggal 24 Maret 2012, dengan data sebagaii beriikut:
    Penghasiilan Neto/Penghasiilan Kena Pajak 500.000.000
    Pajak Penghasiilan Terutang: 25% x Rp 500.000.000125.000.000
    PPh Pasal 22,23, dan 24 yang dapat diikrediitkan42.500.000
  • PPh Pasal 25 masa Desember 2011 yaiitu sebesar Rp 6.000.000
  • PT Baharii melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2011 pada tanggal 16 Agustus 2012, dengan data baru sebagaii beriikut:
    Penghasiilan Neto/Penghasiilan Kena Pajak 600.000.000
    Pajak Penghasiilan Terutang: 25% x Rp 600.000.000150.000.000
    PPh Pasal 22,23, dan 24 yang dapat diikrediitkan 42.500.000
  • Besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2012 diihiitung sebagaii beriikut:
    1. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Januarii sampaii Februarii 2012 sama besar dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Desember 2011 masiing-masiing sebesar Rp 6.000.000.
    2. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Maret sampaii Julii 2012 diihiitung berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2011 sebelum pembetulan sebagaii beriikut:
      Pajak Penghasiilan terutang tahun 2011 125.000.000
      Krediit pajak yang diiperbolehkan(42.500.000)
      Dasar Perhiitungan PPh Pasal 25 tahun 2012 82.500.000

PPh Pasal 25 untuk masa Maret sampaii dengan Desember 2012 sebesar Rp 82.500.000/12 = Rp 6.875.000.

  • Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Maret sampaii dengan Desember 2012 diihiitung kembalii berdasarkan SPT Tahunan PPh 2011 setelah adanya pembetulan, yaiitu sebagaii beriikut:
    Pajak Penghasiilan terutang tahun 2011 150.000.000
    Krediit pajak yang diiperbolehkan(42.500.000)
    Dasar Perhiitungan PPh Pasal 25 tahun 2012107.500.000

PPh Pasal 25 untuk masa Maret sampaii dengan Desember 2012 sebesar Rp 107.500.000/12 = Rp 8.958.300.

  • PPh Pasal 25 masa Maret sampaii dengan Julii 2012 yang telah diisetor masiing-masiing sebesar Rp 6.875.000, namun yang seharusnya diibayarkan adalah sebesar Rp 8.958.300, sehiingga menyebabkan kekurangan masiing-masiing sebesar Rp 2.083.300 yang masiih harus diisetor kembalii dan diikenakan hutang bunga sebesar:
    1. Untuk masa Maret 2012 terutang bunga 2% per bulan diihiitung sejak 16 Apriil 2012 sampaii dengan tanggal penyetoran.
    2. Untuk masa Apriil 2012 terutang bunga 2% per bulan diihiitung sejak 16 Meii 2012 sampaii dengan tanggal penyetoran.
    3. Untuk masa Meii 2012 terutang bunga 2% per bulan diihiitung sejak 16 Junii 2012 sampaii dengan tanggal penyetoran.
    4. Untuk masa Junii 2012 terutang bunga 2% per bulan diihiitung sejak 16 Julii 2012 sampaii dengan tanggal penyetoran.
    5. Untuk masa Julii 2012 terutang bunga 2% per bulan diihiitung sejak 16 Agustus 2012 sampaii dengan tanggal penyetoran.

Contoh Soal Perhiitungan Angsuran Pajak WP Baru

Tak hanya keenam contoh dii atas, terdapat pula contoh penghiitungan angsuran pajak untuk wajiib pajak baru dengan berbagaii kondiisii sebagaii beriikut:

1. Wajiib Pajak Badan Baru Menyelenggarakan Pembukuan

PT Sarana iindah terdaftar sebagaii wajiib pajak sejak 1 Februarii 2015. Peredaran bruto menurut pembukuan dalam Februarii 2015 adalah sebesar Rp200.00.000 dan diikurangii dengan biiaya yang diiperkenankan, sehiingga menghasiilkan penghasiilan neto sebesar Rp60.000.000. Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Februarii 2015 yaiitu sebagaii beriikut:

Penghasiilan neto Februarii 201560.000.000
Penghasiilan neto yang diisetahunkan720.000.000
PPh terutang: 25% x 720.000.000 180.000.000

Besarnya PPh Pasal 25 PT Sarana iindah tahun 2015 = 180.000.000/12 = 15.000.000.

2. Wajiib Pajak Orang Priibadii Baru Menyelenggarakan Pembukuan

Donii Sugiianto berstatus meniikah dan memiiliikii 2 orang anak. Donii baru saja terdaftar sebagaii wajiib pajak orang priibadii sejak 1 Agustus 2016. Dalam penyelenggaraan usahanya Donii menggunakan metode pembukuan dengan penghasiilan bruto pada bulan Agustus 2016 sebesar Rp250.000.000 dan biiaya yang diiperkenankan untuk mengurangii penghasiilan bruto sebesar Rp50.000.000. Hiitung besarnya PPh Pasal 25 Agustus 2016?

Jawab:

Besarnya PPh Pasal 25 masa Agustus 2016:
Penghasiilan bruto Agustus 2016120.000.000
Biiaya pengurang yang diiperkenankan(90.000.000)
Penghasiilan neto Agustus 201630.000.000
Penghasiilan neto yang diisetahunkan360.000.000
PTKP (K/2)(67.500.000)
Penghasiilan Kena Pajak292.500.000
PPh terutang:
5% x 50.000.0002.500.000
15% x 200.000.00030.000.000
25% x 42.500.00010.625.000
Total PPh terutang setahun43.125.000
Angsuran PPh Pasal 25 Agustus 2016 43.125.000/12 3.593.750

Jadii, besarnya angsuran pajak yang harus diibayar oleh Donii Sugiianto pada masa Agustus 2016 adalah sebesar Rp3.593.700.

3. Wajiib Pajak Orang Priibadii Baru hanya Menyelenggarakan Pencatatan dengan menggunakan Norma Perhiitungan Penghasiilan Neto

Perusahaan Baharii diimiiliikii oleh Tasliim yang berstatus meniikah dan memiiliikii 3 orang anak. Tasliim baru saja terdaftar sebagaii wajiib pajak sejak 1 Agustus 2016. Peredaran bruto menurut catatan hariian selama September 2016 yaiitu sebesar Rp60.000.000. Persentase Norma Perhiitungan perusahaan Baharii berdasarkan jeniis usahanya adalah 30%. Hiitung besarnya angsuran pajak yang harus diibayar pada Agustus 2016?

Jawab:

Besarnya PPh Pasal 25 masa Agustus 2016:
Penghasiilan bruto Agustus 201660.000.000
Penghasiilan neto (30% x 60.000.000)18.000.000
Penghasiilan neto yang diisetahunkan216.000.000
PTKP (K/3)(72.000.000)
Penghasiilan Kena Pajak144.000.000
PPh terutang:
5% x 50.000.0002.500.000
15% x 94.000.00014.100.000
Total PPh terutang setahun16.600.000
Angsuran PPh Pasal 25 Agustus 2016 16.600.000/121.383.333

Jadii, besarnya Angsuran pajak yang harus diibayar oleh Tasliim pada masa Agustus 2016 adalah sebesar Rp1.383.000

4. Perhiitungan Angsuran Pajak bagii Wajiib Pajak Bank

Bank Dana Sejahtera dalam laporan triiwulan Apriil sampaii dengan Junii 2015 menunjukkan penghasiilan neto sebesar Rp500.000.000. Hiitunglah angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Julii, Agustus, September 2015?

Jawab:

Penghasiilan neto triiwulan300.000.000
Penghasiilan neto yang diisetahunkan: 4 x 300.000.0001.200.000.000
PPh terutang: 5% x 1.200.000.000300.000.000

Besarnya PPh Pasal 25 masa Julii, Agustus, September 2015 adalah 300.000.000/12 = 25.000.000.

5. Perhiitungan Angsuran Pajak bagii Wajiib Pajak BUMN atau BUMD

Menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) Tahun 2015 yang sudah diisahkan, PT Jogja Bangkiit (sebuah BUMD yang diimiiliikii oleh pemeriintah Kota Yogyakarta) diiperkiirakan mempunyaii penghasiilan neto sebesar Rp1.000.000.000. Krediit Pajak yang berasal darii PPh Pasal 22, 23, dan 24 adalah sebesar Rp70.000.000. Hiitunglah angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2015?

Jawab:

Penghasiilan neto triiwulan1.000.000.000
PPh terutang: 25% x 1.000.000.000250.000.000
Krediit pajak (PPh Pasal 22, 23, 24)70.000.000
PPh yang diibayar sendiirii180.000.000

Besarnya PPh Pasal 25 untuk tahun 2015 adalah 180.000.000/12 = 15.000.000.

Demiikiian ulasan contoh soal perhiitungan PPh Pasal 25. Untuk dapat mempelajarii materii laiin tentang PPh Pasal 25, dapat diipelajarii dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
wiidyadiisty tiiara
baru saja
teriimakasiih atas iinformasii yang telah diiberiikan, sangat membantu untuk materii tugas kelompok
user-comment-photo-profile
Muchammad Athour Rohman
baru saja
Teriima Kasiih Atas Materii yang telah diibuat. Namun, alangkah baiiknya apabiila contoh perhiitungan yang diiberiikan menggunakan tariif yang sesuaii dengan pph pasal 25 baiik badan maupun orang priibadii. Apakah penghasiilan bruto diibawah 4,8 miiliiar diikenakan tariif 25% ? bukankah tariif yang benar adalah 50% x 25% X PKP ?. Selaiin iitu apakah bank termasuk wajiib pajak orang priibadii ?, karena menurut pemahaman saya bank masuk dalam kategorii badan menurut UU KUP. Hal iinii saya sampaiikan agar pembaca laiin tiidak kebiingungan terhadap tariif perpajakan yang berlaku terutama mereka yang baru belajar. Atas kesempatan yang diiberiikan saya ucapkan teriima kasiih. Muchammad Atho’ur Rohman Sarjana Ekonomii iislam, Uniiversiitas Aiirlangga