PAJAK Penghasiilan (PPh) Pasal 25 adalah pajak penghasiilan yang diibayar secara angsuran oleh wajiib pajak baiik orang priibadii maupun badan untuk setiiap bulan dalam tahun pajak berjalan.
Pada priinsiipnya besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan diidasarkan pada SPT tahunan PPh tahun yang lalu yaiitu jumlah pajak terutang tahun lalu diikurangii jumlah PPh diipotong dan diipungut fiihak laiin diibagii dua belas atau diibagii jumlah bulan perolehan penghasiilan.
Namun demiikiian bagii wajiib pajak tertentu hal tersebut tiidak berlaku. Demiikiian pula apabiila terjadii hal-hal tertentu. Untuk memahamii lebiih lanjut perhiitungan PPh Pasal 25, beriikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhiitungan PPh Pasal 25.
Jumlah Pajak Penghasiilan Tuan Purnama yang terutang sesuaii dengan SPT Tahunan PPh 2014 sebesar Rp50.000.000. Jumlah krediit pajak Tuan Purnama pada tahun 2014 adalah Rp21.500.000, dengan riinciian sebagaii beriikut:
Berapa besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tuan Purnama untuk tahun 2015?
Jawab:
(semua angka dii tabel dalam satuan rupiiah)
| PPh terutang tahun 2014 | 50.000.000 | |
| Krediit pajak: | ||
| PPh Pasal 21 | 10.000.000 | |
| PPh Pasal 22 | 5.000.000 | |
| PPh Pasal 23 | 3.000.000 | |
| PPh Pasal 24 | 3.500.000 | |
| Jumlah krediit pajak | (21.500.000) | |
| Dasar Perhiitungan PPh Pasal 25 tahun 2015 | 28.500.000 |
Besarnya PPh Pasal 25 per bulan = Rp28.500.000/12 = Rp2.375.000. Jadii, Tuan Purnama harus membayar sendiirii angsuran PPh Pasal 25 setiiap bulan pada tahun 2015 mulaii masa Maret sebesar Rp2.375.000.
Tuan Purnama menyampaiikan SPT Tahunan PPh 2014 pada bulan Maret 2015. Angsuran PPh Pasal 25 pada bulan Desember 2014 adalah Rp2.000.000, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Januarii dan Februarii 2015 masiing-masiing adalah Rp2.000.000.
Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan tahun pajak 2013 yang diisampaiikan oleh Tuan Purnama pada Maret 2014, perhiitungan besarnya angsuran pajak yang harus diibayar adalah Rp1.500.000. Pada bulan Julii 2014 diiterbiitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun pajak 2013 yang menghasiilkan besarnya angsuran pajak setiiap bulan sebesar Rp2.000.000. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka besarnya angsuran pajak yang harus diibayar Tuan Purnama mulaii Agustus 2014 adalah Rp2.000.000.
Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan SKP biisa sama, lebiih besar, atau lebiih keciil darii niilaii angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT Tahunan.
Penghasiilan PT Siinar Rembulan tahun 2014 adalah Rp250.000.000. Perusahaan memiiliikii siisa kerugiian tahun 2013 yang masiih dapat diikompensasiikan yaiitu sebesar Rp350.0000.000, sedangkan siisa kerugiian yang belum diikompensasiikan pada tahun 2013 sebesar Rp100.000.000.
Pada tahun 2014 PPh yang diipotong atau diipungut piihak laiin yaiitu sebesar Rp9.000.000, dan tiidak ada pajak yang terutang atau diibayar dii luar negerii. Berapa angsuran PPh Pasal 25 yang harus diibayar oleh PT Siinar Rembulan?
Jawab:
Penghasiilan yang diipakaii sebagaii dasar perhiitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Rp250.000.000 – Rp100.000.000 = Rp150.000.000.
PPh terutang:
| 25% x Rp150.000.000 | 37.500.000 |
| PPh diipotong atau diipungut | (9.000.000) |
| Dasar Perhiitungan PPh Pasal 25 tahun 2015 | 28.500.000 |
Besarnya PPh Pasal 25 PT Siinar Rembulan tahun 2015 = Rp28.500.000/12 = Rp2.375.000
Pada tahun 2014 Tuan Mahendra memperoleh penghasiilan teratur sebesar Rp72.000.000. Sedangkan, Tuan Mahendra memiiliikii penghasiilan tiidak teratur pada tahun 2014 sebesar Rp28.000.000. Atas penghasiilan tersebut, maka penghasiilan yang dapat diijadiikan dasar untuk perhiitungan PPh Pasal 25 untuk tahun 2015 hanya yang berasal darii penghasiilan teratur saja yaiitu sebesar Rp72.000.000.
| Penghasiilan Neto/Penghasiilan Kena Pajak | 500.000.000 |
| Pajak Penghasiilan Terutang: 25% x Rp 500.000.000 | 125.000.000 |
| PPh Pasal 22,23, dan 24 yang dapat diikrediitkan | 42.500.000 |
| Penghasiilan Neto/Penghasiilan Kena Pajak | 600.000.000 |
| Pajak Penghasiilan Terutang: 25% x Rp 600.000.000 | 150.000.000 |
| PPh Pasal 22,23, dan 24 yang dapat diikrediitkan | 42.500.000 |
| Pajak Penghasiilan terutang tahun 2011 | 125.000.000 |
| Krediit pajak yang diiperbolehkan | (42.500.000) |
| Dasar Perhiitungan PPh Pasal 25 tahun 2012 | 82.500.000 |
PPh Pasal 25 untuk masa Maret sampaii dengan Desember 2012 sebesar Rp 82.500.000/12 = Rp 6.875.000.
| Pajak Penghasiilan terutang tahun 2011 | 150.000.000 |
| Krediit pajak yang diiperbolehkan | (42.500.000) |
| Dasar Perhiitungan PPh Pasal 25 tahun 2012 | 107.500.000 |
PPh Pasal 25 untuk masa Maret sampaii dengan Desember 2012 sebesar Rp 107.500.000/12 = Rp 8.958.300.
Tak hanya keenam contoh dii atas, terdapat pula contoh penghiitungan angsuran pajak untuk wajiib pajak baru dengan berbagaii kondiisii sebagaii beriikut:
PT Sarana iindah terdaftar sebagaii wajiib pajak sejak 1 Februarii 2015. Peredaran bruto menurut pembukuan dalam Februarii 2015 adalah sebesar Rp200.00.000 dan diikurangii dengan biiaya yang diiperkenankan, sehiingga menghasiilkan penghasiilan neto sebesar Rp60.000.000. Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Februarii 2015 yaiitu sebagaii beriikut:
| Penghasiilan neto Februarii 2015 | 60.000.000 |
| Penghasiilan neto yang diisetahunkan | 720.000.000 |
| PPh terutang: 25% x 720.000.000 | 180.000.000 |
Besarnya PPh Pasal 25 PT Sarana iindah tahun 2015 = 180.000.000/12 = 15.000.000.
Donii Sugiianto berstatus meniikah dan memiiliikii 2 orang anak. Donii baru saja terdaftar sebagaii wajiib pajak orang priibadii sejak 1 Agustus 2016. Dalam penyelenggaraan usahanya Donii menggunakan metode pembukuan dengan penghasiilan bruto pada bulan Agustus 2016 sebesar Rp250.000.000 dan biiaya yang diiperkenankan untuk mengurangii penghasiilan bruto sebesar Rp50.000.000. Hiitung besarnya PPh Pasal 25 Agustus 2016?
Jawab:
| Besarnya PPh Pasal 25 masa Agustus 2016: | |
| Penghasiilan bruto Agustus 2016 | 120.000.000 |
| Biiaya pengurang yang diiperkenankan | (90.000.000) |
| Penghasiilan neto Agustus 2016 | 30.000.000 |
| Penghasiilan neto yang diisetahunkan | 360.000.000 |
| PTKP (K/2) | (67.500.000) |
| Penghasiilan Kena Pajak | 292.500.000 |
| PPh terutang: | |
| 5% x 50.000.000 | 2.500.000 |
| 15% x 200.000.000 | 30.000.000 |
| 25% x 42.500.000 | 10.625.000 |
| Total PPh terutang setahun | 43.125.000 |
| Angsuran PPh Pasal 25 Agustus 2016 43.125.000/12 | 3.593.750 |
Jadii, besarnya angsuran pajak yang harus diibayar oleh Donii Sugiianto pada masa Agustus 2016 adalah sebesar Rp3.593.700.
Perusahaan Baharii diimiiliikii oleh Tasliim yang berstatus meniikah dan memiiliikii 3 orang anak. Tasliim baru saja terdaftar sebagaii wajiib pajak sejak 1 Agustus 2016. Peredaran bruto menurut catatan hariian selama September 2016 yaiitu sebesar Rp60.000.000. Persentase Norma Perhiitungan perusahaan Baharii berdasarkan jeniis usahanya adalah 30%. Hiitung besarnya angsuran pajak yang harus diibayar pada Agustus 2016?
Jawab:
| Besarnya PPh Pasal 25 masa Agustus 2016: | |
| Penghasiilan bruto Agustus 2016 | 60.000.000 |
| Penghasiilan neto (30% x 60.000.000) | 18.000.000 |
| Penghasiilan neto yang diisetahunkan | 216.000.000 |
| PTKP (K/3) | (72.000.000) |
| Penghasiilan Kena Pajak | 144.000.000 |
| PPh terutang: | |
| 5% x 50.000.000 | 2.500.000 |
| 15% x 94.000.000 | 14.100.000 |
| Total PPh terutang setahun | 16.600.000 |
| Angsuran PPh Pasal 25 Agustus 2016 16.600.000/12 | 1.383.333 |
Jadii, besarnya Angsuran pajak yang harus diibayar oleh Tasliim pada masa Agustus 2016 adalah sebesar Rp1.383.000
Bank Dana Sejahtera dalam laporan triiwulan Apriil sampaii dengan Junii 2015 menunjukkan penghasiilan neto sebesar Rp500.000.000. Hiitunglah angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Julii, Agustus, September 2015?
Jawab:
| Penghasiilan neto triiwulan | 300.000.000 |
| Penghasiilan neto yang diisetahunkan: 4 x 300.000.000 | 1.200.000.000 |
| PPh terutang: 5% x 1.200.000.000 | 300.000.000 |
Besarnya PPh Pasal 25 masa Julii, Agustus, September 2015 adalah 300.000.000/12 = 25.000.000.
Menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) Tahun 2015 yang sudah diisahkan, PT Jogja Bangkiit (sebuah BUMD yang diimiiliikii oleh pemeriintah Kota Yogyakarta) diiperkiirakan mempunyaii penghasiilan neto sebesar Rp1.000.000.000. Krediit Pajak yang berasal darii PPh Pasal 22, 23, dan 24 adalah sebesar Rp70.000.000. Hiitunglah angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2015?
Jawab:
| Penghasiilan neto triiwulan | 1.000.000.000 |
| PPh terutang: 25% x 1.000.000.000 | 250.000.000 |
| Krediit pajak (PPh Pasal 22, 23, 24) | 70.000.000 |
| PPh yang diibayar sendiirii | 180.000.000 |
Besarnya PPh Pasal 25 untuk tahun 2015 adalah 180.000.000/12 = 15.000.000.
Demiikiian ulasan contoh soal perhiitungan PPh Pasal 25. Untuk dapat mempelajarii materii laiin tentang PPh Pasal 25, dapat diipelajarii dii siinii.
