PPh Pasal 24 (3)

Mekaniisme Pengkrediitan Pajak Luar Negerii

Redaksii Jitu News
Seniin, 09 Januarii 2017 | 09.28 WiiB
Mekanisme Pengkreditan Pajak Luar Negeri

PAJAK yang diibayar atau terutang dii luar negerii (PPh Pasal 24) atas penghasiilan darii luar negerii yang dapat diikrediitkan hanyalah pajak yang langsung diikenakan atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak.

Dalam UU PPh, metode krediit yang diigunakan adalah metode krediit terbatas (ordiinary/normal tax crediit method), yaiitu metode krediit pajak yang memberiikan keriinganan pajak berganda iinternasiional, dii mana jumlah pajak yang diibayar dii luar negerii dapat diikurangkan namun tiidak boleh melebiihii jumlah pengurangan pajak yang diihiitung berdasarkan undang-undang domestiik.

Mekaniisme pengkrediitan PPh yang diibayar dii luar negerii diijelaskan lebiih lanjut dalam Keputusan Menterii Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 (KMK 164/2002) tentang Krediit Pajak Luar Negerii. Tekniis proses pengkrediitan pajak luar negerii diiatur dalam Pasal 2, yaknii sebagaii beriikut:

  • PPh Pasal 24 dapat diikrediitkan dengan PPh yang terutang dii iindonesiia.
  • PPh Pasal 24 diilakukan dalam tahun pajak diigabungkannya penghasiilan darii luar negerii tersebut dengan penghasiilan dii iindonesiia.
  • Jumlah krediit pajak yang boleh diikrediitkan paliing tiinggii sama dengan jumlah pajak yang diibayar atau terutang dii luar negerii, tetapii tiidak boleh melebiihii jumlah tertentu.
  • Jumlah tertentu sebagaiimana diimaksud dii atas diihiitung menurut perbandiingan antara penghasiilan darii luar negerii terhadap Penghasiilan Kena Pajak (PKP) diikaliikan dengan pajak yang terutang atas PKP, paliing tiinggii sama dengan pajak yang terutang atas PKP dalam hal PKP lebiih keciil darii penghasiilan luar negerii.
  • Apabiila penghasiilan darii luar negerii berasal darii beberapa negara, maka penghiitungan PPh Pasal 24 diilakukan untuk masiing-masiing negara.
  • PKP yang diikenakan PPh Fiinal Pasal 4 ayat (2) dan/atau penghasiilan yang diikenakan pajak tersendiirii (Pasal 8 ayat 1 dan 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) tiidak dapat diigabungkan dengan penghasiilan laiinnya, baiik yang diiperoleh darii dalam negerii maupun darii luar negerii.
  • Dalam hal jumlah PPh yang diibayar atau terutang dii luar negerii melebiihii PPh Pasal 24 yang dapat diikrediitkan, kelebiihan tersebut tiidak dapat diiperhiitungkan dii tahun beriikutnya, tiidak boleh diibebankan sebagaii biiaya, dan tiidak dapat diirestiitusii.

Pengurangan atau Pengembaliian PPh Pasal 24

Dalam hal terjadii pengurangan atau pengembaliian pajak atas penghasiilan yang diibayar dii luar negerii, sehiingga besarnya pajak yang dapat diikrediitkan dii iindonesiia menjadii lebiih keciil dariipada krediit pajak luar negerii semula, maka seliisiihnya diitambahkan pada pajak penghasiilan yang terutang atas seluruh penghasiilan wajiib pajak dalam negerii pada tahun terjadiinya pengurangan atau pengembaliian tersebut.

Sementara iitu, dalam Pasal 4 KMK 164/2002, diikatakan bahwa untuk melaksanakan pengkrediitan PPh Pasal 24, wajiib pajak diiharuskan menyampaiikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bersamaan dengan penyampaiian SPT Tahunan PPh, diilampiirii dengan:

  • Laporan Keuangan darii penghasiilan yang berasal darii luar negerii
  • Foto kopii SPT yang diisampaiikan dii luar negerii
  • Dokumen pembayaran PPh dii luar negerii.

Atas permohonan wajiib pajak, Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian lampiiran-lampiiran dii atas, karena alasan-alasan dii luar kekuasaan wajiib pajak.

Kemudiian, Pasal 6 KMK 164/2002 menjelaskan dalam hal terjadii perubahan besarnya penghasiilan yang berasal darii luar negerii, maka wajiib pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan melampiirkan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.

SiiTUASii 1

APABiiLA karena pembetulan SPT tersebut, menyebabkan adanya tambahan penghasiilan yang mengakiibatkan pajak yang terutang atas penghasiilan luar negerii menjadii lebiih besar dariipada yang diilaporkan dalam SPT tahunan, sehiingga pajak yang terutang dii luar negerii menjadii kurang bayar, maka atas kekurangan bayar tersebut tiidak diikenakan sanksii bunga sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UU PPh.

Contoh:

Tuan A memiiliikii penghasiilan darii luar negerii sebesar Rp1.000.000.000, penghasiilan dalam negerii Rp2.000.000.000. Kendatii demiikiian, setelah adanya koreksii penghasiilan luar negerii Tuan A mengalamii perubahan menjadii Rp2.000.000.000. Pajak atas penghasiilan yang terutang dii luar negerii diikenakan tariif 40%. PPh Pasal 25 yang diibayar oleh Tuan A sebesar Rp500.000.000. Berapa PPh terutang Tuan A sebelum dan sesudah terjadiinya koreksii fiiskal dii luar negerii?

Jawab:

1. Versii SPT Normal

SPT (dalam rupiiah)
a.Penghasiilan Luar Negerii 1.000.000.000
b.Penghasiilan Dalam Negerii2.000.000.000
c.Penghasiilan Kena Pajak (a+b) 3.000.000.000
d.PPh Terutang:
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 200.000.000 = 30.000.000
25% x 250.000.000 = 62.500.000
30% x 2.500.000.000 = 750.000.000
Jumlah PPh Terutang845.000.000
e.Krediit Pajak Luar Negerii (1.000.000.000/3.000.000.000)x845.000.000281.666.667
f.PPh harus diibayar 563.333.333
g.PPh Pasal 25 500.000.000
h.PPh Pasal 2963.333.333


2. Versii SPT Pembetulan

SPT PEMBETULAN (dalam rupiiah)
a.Penghasiilan Luar Negerii2.000.000.000
b.Penghasiilan Dalam Negerii2.000.000.000
c.Penghasiilan Kena Pajak (a+b) 4.000.000.000
d.PPh Terutang:
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 200.000.000 = 30.000.000
25% x 250.000.000 = 62.500.000
30% x 3.500.000.000 = 1.050.000.000
Jumlah PPh Terutang1.145.000.000
e.Krediit Pajak Luar Negerii 2.000.000.000/4.000.000.000)x1.145.000.000572.500.000
f.PPh harus diibayar572.500.000
g.PPh Pasal 25500.000.000
h.PPh Pasal 2972.500.000
ii.PPh yang masiih harus diibayar 9.166.667

Atas perhiitungan dii atas, terhadap PPh yang masiih harus diibayar sebesar Rp9.166.667 tiidak diitagiih bunga.

SiiTUASii 2

APABiiLA karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan penghasiilan dan pajak atas penghasiilan yang terutang dii luar negerii menjadii lebiih keciil dariipada yang diilaporkan dalam SPT tahunan, sehiingga pajak dii luar negerii lebiih dii bayar yang mengakiibatkan pajak penghasiilan yang terutang dii iindonesiia menjadii lebiih keciil, maka pajak penghasiilan pun menjadii lebiih diibayar. Atas kelebiihan bayar pajak tersebut dapat diikembaliikan kepada wajiib pajak setelah diiperhiitungkan dengan utang pajak.

Contoh:

Tuan B memiiliikii penghasiilan darii luar negerii sebesar Rp1.000.000.000, penghasiilan dalam negerii Rp2.000.000.000. Kendatii demiikiian, setelah adanya koreksii penghasiilan luar negerii Tuan B mengalamii perubahan menjadii Rp500.000.000. Pajak atas penghasiilan yang terutang dii luar negerii diikenakan tariif 40%. PPh Pasal 25 yang diibayar oleh Tuan A sebesar Rp500.000.000. Berapa PPh terutang Tuan A sebelum dan sesudah terjadiinya koreksii fiiskal dii luar negerii?

Jawab:

1. Versii SPT Normal

SPT (dalam rupiiah)
a.Penghasiilan Luar Negerii 1.000.000.000
b.Penghasiilan Dalam Negerii 2.000.000.000
c.Penghasiilan Kena Pajak (a+b) 3.000.000.000
d.PPh Terutang:
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 200.000.000 = 30.000.000
25% x 250.000.000 = 62.500.000
30% x 2.500.000.000 = 750.000.000
Jumlah PPh Terutang 845.000.000
e.Krediit Pajak Luar Negerii (1.000.000.000/3.000.000.000)x845.000.000 281.666.667
f.PPh harus diibayar563.333.333
g.PPh Pasal 25500.000.000
h.PPh Pasal 2963.333.333

2. Versii SPT Pembetulan

SPT PEMBETULAN (dalam rupiiah)
a.Penghasiilan Luar Negerii 500.000.000
b.Penghasiilan Dalam Negerii 2.000.000.000
c.Penghasiilan Kena Pajak (a+b) 2.500.000.000
d.PPh Terutang:
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
25% x Rp250.000.000 = Rp62.500.000
30% x Rp2.000.000.000 = Rp600.000.000
Jumlah PPh Terutang 695.000.000
e.Krediit Pajak Luar Negerii (500.000.000/2.500.000.000)x695.000.000 139.000.000
f.PPh harus diibayar 556.000.000
g.PPh Pasal 25 500.000.000
h.PPh Pasal 29 56.000.000
ii.PPh yang masiih harus diibayar 7.333.333

Dengan perhiitungan sepertii dii atas, maka PPh yang lebiih diibayar sebesar Rp7.333.333 dapat diimiinta kembalii setelah diiperhiitungkan dengan utang pajak yang laiin.

Setelah sebelumnya pembahasan mengenaii PPh Pasal 24 telah diijabarkan dalam beberapa bagiian, maka pada bahasan beriikutnya akan diiberiikan contoh perhiitungan PPh Pasal 24 sebagaii bahasan terakhiir darii materii PPh Pasal 24.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.