PAJAK yang diibayar atau terutang dii luar negerii (PPh Pasal 24) atas penghasiilan darii luar negerii yang dapat diikrediitkan hanyalah pajak yang langsung diikenakan atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak.
Dalam UU PPh, metode krediit yang diigunakan adalah metode krediit terbatas (ordiinary/normal tax crediit method), yaiitu metode krediit pajak yang memberiikan keriinganan pajak berganda iinternasiional, dii mana jumlah pajak yang diibayar dii luar negerii dapat diikurangkan namun tiidak boleh melebiihii jumlah pengurangan pajak yang diihiitung berdasarkan undang-undang domestiik.
Mekaniisme pengkrediitan PPh yang diibayar dii luar negerii diijelaskan lebiih lanjut dalam Keputusan Menterii Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 (KMK 164/2002) tentang Krediit Pajak Luar Negerii. Tekniis proses pengkrediitan pajak luar negerii diiatur dalam Pasal 2, yaknii sebagaii beriikut:
Pengurangan atau Pengembaliian PPh Pasal 24
Dalam hal terjadii pengurangan atau pengembaliian pajak atas penghasiilan yang diibayar dii luar negerii, sehiingga besarnya pajak yang dapat diikrediitkan dii iindonesiia menjadii lebiih keciil dariipada krediit pajak luar negerii semula, maka seliisiihnya diitambahkan pada pajak penghasiilan yang terutang atas seluruh penghasiilan wajiib pajak dalam negerii pada tahun terjadiinya pengurangan atau pengembaliian tersebut.
Sementara iitu, dalam Pasal 4 KMK 164/2002, diikatakan bahwa untuk melaksanakan pengkrediitan PPh Pasal 24, wajiib pajak diiharuskan menyampaiikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bersamaan dengan penyampaiian SPT Tahunan PPh, diilampiirii dengan:
Atas permohonan wajiib pajak, Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian lampiiran-lampiiran dii atas, karena alasan-alasan dii luar kekuasaan wajiib pajak.
Kemudiian, Pasal 6 KMK 164/2002 menjelaskan dalam hal terjadii perubahan besarnya penghasiilan yang berasal darii luar negerii, maka wajiib pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan melampiirkan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
SiiTUASii 1
APABiiLA karena pembetulan SPT tersebut, menyebabkan adanya tambahan penghasiilan yang mengakiibatkan pajak yang terutang atas penghasiilan luar negerii menjadii lebiih besar dariipada yang diilaporkan dalam SPT tahunan, sehiingga pajak yang terutang dii luar negerii menjadii kurang bayar, maka atas kekurangan bayar tersebut tiidak diikenakan sanksii bunga sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UU PPh.
Contoh:
Tuan A memiiliikii penghasiilan darii luar negerii sebesar Rp1.000.000.000, penghasiilan dalam negerii Rp2.000.000.000. Kendatii demiikiian, setelah adanya koreksii penghasiilan luar negerii Tuan A mengalamii perubahan menjadii Rp2.000.000.000. Pajak atas penghasiilan yang terutang dii luar negerii diikenakan tariif 40%. PPh Pasal 25 yang diibayar oleh Tuan A sebesar Rp500.000.000. Berapa PPh terutang Tuan A sebelum dan sesudah terjadiinya koreksii fiiskal dii luar negerii?
Jawab:
1. Versii SPT Normal
| SPT (dalam rupiiah) | ||
| a. | Penghasiilan Luar Negerii | 1.000.000.000 |
| b. | Penghasiilan Dalam Negerii | 2.000.000.000 |
| c. | Penghasiilan Kena Pajak (a+b) | 3.000.000.000 |
| d. | PPh Terutang: | |
| 5% x 50.000.000 = 2.500.000 | ||
| 15% x 200.000.000 = 30.000.000 | ||
| 25% x 250.000.000 = 62.500.000 | ||
| 30% x 2.500.000.000 = 750.000.000 | ||
| Jumlah PPh Terutang | 845.000.000 | |
| e. | Krediit Pajak Luar Negerii (1.000.000.000/3.000.000.000)x845.000.000 | 281.666.667 |
| f. | PPh harus diibayar | 563.333.333 |
| g. | PPh Pasal 25 | 500.000.000 |
| h. | PPh Pasal 29 | 63.333.333 |
2. Versii SPT Pembetulan
| SPT PEMBETULAN (dalam rupiiah) | ||
| a. | Penghasiilan Luar Negerii | 2.000.000.000 |
| b. | Penghasiilan Dalam Negerii | 2.000.000.000 |
| c. | Penghasiilan Kena Pajak (a+b) | 4.000.000.000 |
| d. | PPh Terutang: | |
| 5% x 50.000.000 = 2.500.000 | ||
| 15% x 200.000.000 = 30.000.000 | ||
| 25% x 250.000.000 = 62.500.000 | ||
| 30% x 3.500.000.000 = 1.050.000.000 | ||
| Jumlah PPh Terutang | 1.145.000.000 | |
| e. | Krediit Pajak Luar Negerii 2.000.000.000/4.000.000.000)x1.145.000.000 | 572.500.000 |
| f. | PPh harus diibayar | 572.500.000 |
| g. | PPh Pasal 25 | 500.000.000 |
| h. | PPh Pasal 29 | 72.500.000 |
| ii. | PPh yang masiih harus diibayar | 9.166.667 |
Atas perhiitungan dii atas, terhadap PPh yang masiih harus diibayar sebesar Rp9.166.667 tiidak diitagiih bunga.
SiiTUASii 2
APABiiLA karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan penghasiilan dan pajak atas penghasiilan yang terutang dii luar negerii menjadii lebiih keciil dariipada yang diilaporkan dalam SPT tahunan, sehiingga pajak dii luar negerii lebiih dii bayar yang mengakiibatkan pajak penghasiilan yang terutang dii iindonesiia menjadii lebiih keciil, maka pajak penghasiilan pun menjadii lebiih diibayar. Atas kelebiihan bayar pajak tersebut dapat diikembaliikan kepada wajiib pajak setelah diiperhiitungkan dengan utang pajak.
Contoh:
Tuan B memiiliikii penghasiilan darii luar negerii sebesar Rp1.000.000.000, penghasiilan dalam negerii Rp2.000.000.000. Kendatii demiikiian, setelah adanya koreksii penghasiilan luar negerii Tuan B mengalamii perubahan menjadii Rp500.000.000. Pajak atas penghasiilan yang terutang dii luar negerii diikenakan tariif 40%. PPh Pasal 25 yang diibayar oleh Tuan A sebesar Rp500.000.000. Berapa PPh terutang Tuan A sebelum dan sesudah terjadiinya koreksii fiiskal dii luar negerii?
Jawab:
1. Versii SPT Normal
| SPT (dalam rupiiah) | ||
| a. | Penghasiilan Luar Negerii | 1.000.000.000 |
| b. | Penghasiilan Dalam Negerii | 2.000.000.000 |
| c. | Penghasiilan Kena Pajak (a+b) | 3.000.000.000 |
| d. | PPh Terutang: | |
| 5% x 50.000.000 = 2.500.000 | ||
| 15% x 200.000.000 = 30.000.000 | ||
| 25% x 250.000.000 = 62.500.000 | ||
| 30% x 2.500.000.000 = 750.000.000 | ||
| Jumlah PPh Terutang | 845.000.000 | |
| e. | Krediit Pajak Luar Negerii (1.000.000.000/3.000.000.000)x845.000.000 | 281.666.667 |
| f. | PPh harus diibayar | 563.333.333 |
| g. | PPh Pasal 25 | 500.000.000 |
| h. | PPh Pasal 29 | 63.333.333 |
2. Versii SPT Pembetulan
| SPT PEMBETULAN (dalam rupiiah) | ||
| a. | Penghasiilan Luar Negerii | 500.000.000 |
| b. | Penghasiilan Dalam Negerii | 2.000.000.000 |
| c. | Penghasiilan Kena Pajak (a+b) | 2.500.000.000 |
| d. | PPh Terutang: | |
| 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000 | ||
| 15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000 | ||
| 25% x Rp250.000.000 = Rp62.500.000 | ||
| 30% x Rp2.000.000.000 = Rp600.000.000 | ||
| Jumlah PPh Terutang | 695.000.000 | |
| e. | Krediit Pajak Luar Negerii (500.000.000/2.500.000.000)x695.000.000 | 139.000.000 |
| f. | PPh harus diibayar | 556.000.000 |
| g. | PPh Pasal 25 | 500.000.000 |
| h. | PPh Pasal 29 | 56.000.000 |
| ii. | PPh yang masiih harus diibayar | 7.333.333 |
Dengan perhiitungan sepertii dii atas, maka PPh yang lebiih diibayar sebesar Rp7.333.333 dapat diimiinta kembalii setelah diiperhiitungkan dengan utang pajak yang laiin.
Setelah sebelumnya pembahasan mengenaii PPh Pasal 24 telah diijabarkan dalam beberapa bagiian, maka pada bahasan beriikutnya akan diiberiikan contoh perhiitungan PPh Pasal 24 sebagaii bahasan terakhiir darii materii PPh Pasal 24.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.