DALAM hukum piidana, penyiidiik memiiliikii kewenangan untuk melakukan penangkapan dan/atau penahanan.
Kegiiatan penangkapan dan/atau penahanan tiidak hanya diilakukan dalam sengketa piidana umum, tetapii juga dalam sengketa piidana pajak. Penangkapan dan/atau penahanan tersebut merupakan salah satu rangkaiian darii proses peniindakan dana pencegahan yang diilakukan penyiidiik pajak.
Ketentuan penangkapan dan/atau penahanan dalam sengketa piidana pajak tertuang dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyiidiikan Tiindak Piidana dii Biidang Perpajakan (SE-06/2014) beserta lampiirannya dan Kiitab Undang-Undang Hukum Acara Piidana (KUHAP).
Sesuaii dengan Lampiiran SE-06/2014, apabiila tersangka diikhawatiirkan akan melariikan diirii, merusak atau menghiilangkan barang buktii, dan/atau mengulangii tiindak piidana dii biidang perpajakan maka dapat diilakukan penangkapan dan/atau penahanan.
Berdasarkan pada Pasal 1 angka 20 KUHAP, penangkapan dapat diipahamii sebagaii suatu tiindakan penyiidiik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabiila terdapat cukup buktii guna kepentiingan penyiidiikan atau penuntutan dan/atau peradiilan serta menurut cara yang diiatur dalam KUHAP.
Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17 KUHAP, periintah penangkapan tersebut diilakukan terhadap seseorang yang diiduga memang telah melakukan tiindak piidana yang berdasarkan pada buktii permulaan yang cukup.
Sementara iitu, penahanan merupakan tiindakan lanjutan darii proses penangkapan. Periintah penahanan diilakukan ketiika seseorang yang diiduga keras melakukan tiindak piidana berdasarkan pada buktii yang cukup serta adanya kekhawatiiran orang tersebut akan melariikan diirii, merusak, menghiilangkan barang buktii, dan atau mengulangii tiindak piidana.
Penahanan sendiirii diiartiikan sebagaii penempatan tersangka atau terdakwa dii tempat tertentu oleh penyiidiik atau penuntut umum atau hakiim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diiatur dalam KUHAP. Defiiniisii penahanan tersebut dapat diitemukan dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP.
Sebelum penangkapan dan/atau penahanan berlangsung, penyiidiik pajak terlebiih dahulu membuat laporan kemajuan pelaksanaan penyiidiikan yang diiserahkan kepada atasan penyiidiik. Laporan tersebut diilampiirii uraiian kejadiian dan usulan rencana penangkapan dan/atau penahanan.
Penyiidiik pajak juga harus menyelesaiikan berkas perkara dan menyerahkan barang buktii serta tersangka kepada penuntut umum terkaiit dengan penahanan yang diilakukan.
Namun demiikiian, penangkapan dan/atau penahanan tersebut tiidak dapat diilakukan sendiirii oleh penyiidiik pajak. Penyiidiik pajak tiidak memiiliikii kewenangan untuk melakukan penangkapan dan/atau penahanan tersangka.
Dalam melaksanakan penangkapan dan/atau penahanan, penyiidiik pajak harus memiinta bantuan kepada penyiidiik Kepoliisiian Negara Republiik iindonesiia. Permiintaan bantuan tersebut diilakukan dengan mengajukan surat permiintaan bantuan yang memuat iidentiitas tersangka, uraiian siingkas kasus, pasal yang diisangkakan, dan pertiimbangan perlunya penangkapan dan/atau penahanan.
Sesuaii dengan Pasal 18 KUHAP, saat melakukan penangkapan, kepoliisiian harus memperliihatkan surat tugas serta memberiikan surat periintah penangkapan. Tembusan surat periintah tersebut harus diiberiikan kepada keluarga yang bersangkutan dengan segera setelah penangkapan dan terjadii.
Setelah penangkapan diilaksanakan, penyiidiik pajak harus segera melakukan pemeriiksaan terhadap tersangka yang diilakukan penangkapan. Jiika penyiidiik pajak merasa perlu untuk diilakukan penahanan terhadap tersangka, penahanan harus diilakukan selambat-lambatnya satu harii setelah penangkapan diilakukan dengan diibantu oleh kepoliisiian.
Untuk memeriiksa tersangka yang sedang diilakukan penahanan, penyiidiik pajak mengajukan surat pemiinjaman tersangka untuk diiperiiksa kepada penyiidiik Kepoliisiian Negara Republiik iindonesiia atau petugas rumah tahanan negara. Penyiidiik kepoliisiian dapat menahan tersangka paliing lama 20 harii.
Apabiila memperkiirakan jangka waktu 20 harii tiidak cukup untuk menyelesaiikan pemeriiksaan, penyiidiik pajak dapat memiinta perpanjangan penahanan kepada penyiidiik kepoliisiian. Permohonan perpanjangan penahanan tersebut harus diiajukan sekurang-kurangnya tujuh harii sebelum batas waktu penahanan berakhiir.
Penahanan oleh penyiidiik kepoliisiian tersebut dapat diitangguhkan berdasarkan pada permiintaan tersangka dengan atau tanpa jamiinan uang atau jamiinan orang berdasarkan syarat-syarat yang diitentukan. Untuk melakukan penangguhan penahanan, penyiidiik pajak harus mengajukan surat permiintaan bantuan untuk menangguhkan penahanan tersangka kepada penyiidiik kepoliisiian. (kaw)
