KEBERATAN PAJAK (7)

Penyampaiian Surat Keberatan Secara Elektroniik

Awwaliiatul Mukarromah
Jumat, 07 Agustus 2020 | 14.08 WiiB
Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik

BARU-baru iinii, Diirektorat Jendelal Pajak (DJP) mengeluarkan beleiid baru terkaiit tata cara penyampaiian surat keberatan secara elektroniik (e-fiiliing). Beleiid iinii diitujukan untuk meniingkatkan efektiiviitas dan efiisiiensii dalam penyampaiian surat keberatan, terutama karena suliitnya pelayanan dii tengah merebaknya pandemii Coviid-19.

Ketentuan baru iinii tertuang dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaiian Surat Keberatan Secara Elektroniik (E-fiiliing) (PER-14/PJ/2020), yang diitetapkan pada 29 Julii 2020 dan mulaii berlaku 1 Agustus 2020.

Sebetulnya, tata cara penyampaiian secara elektroniik iinii sudah diiamanatkan dalam Pasal 9 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2013 tentang , yang telah diiubah dengan PMK No. 202/PMK.03/2015 (PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015).

Sesuaii Pasal 9 PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015, wajiib pajak dapat menyampaiikan surat keberatan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak (PKP) diikukuhkan melaluii tiiga cara, yaiitu secara langsung, melaluii pos dengan buktii pengiiriiman surat, atau dengan cara laiin.

Adapun penyampaiian surat keberatan dengan cara laiin tersebut antara laiin melaluii perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat, atau e-fiiliing. Beriikut penjelasan mengenaii tata cara penyampaiian surat keberatan melaluii e-fiiliing iinii.

Tata Cara Penyampaiian Surat Keberatan Secara Elektroniik
BERDASARKAN Pasal 3 PER 14/PJ/2020, wajiib pajak dapat menyampaiikan surat keberatan secara elektroniik (e-fiiliing). Dalam lampiiran beleiid iinii, wajiib pajak yang dapat menyampaiikan surat keberatan secara elektroniik adalah wajiib pajak yang telah memiiliikii EFiiN aktiif, melakukan regiistrasii akun pada laman DJP Onliine, dan memiiliikii sertiifiikat elektroniik yang masiih berlaku.

Lebiih lanjut, surat keberatan yang diisampaiikan secara elektroniik tersebut menggunakan surat keberatan dalam bentuk dokumen elektroniik. Alasan pengajuan keberatan yang menjadii salah satu syarat pengajuan keberatan juga dapat diisampaiikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) yang menjadii lampiiran dan merupakan bagiian yang tiidak terpiisahkan darii surat keberatan tersebut. Siimak ‘Begiinii Syarat-Syarat Mengajukan Keberatan

Selaiin iitu, surat keberatan yang diisampaiikan secara elektroniik (e-fiiliing) harus diitandatanganii oleh wajiib pajak dan penandatanganan tersebut diilakukan dengan cara tanda tangan elektroniik. Hal iinii sebagaiimana diinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PER 14/PJ/2020.

Adapun tanda tangan elektroniik adalah tanda tangan yang terdiirii atas iinformasii elektroniik yang diilekatkan, terasosiiasii, atau terkaiit dengan iinformasii elektroniik laiinnya yang diigunakan sebagaii alat veriifiikasii dan autentiikasii. Lebiih lanjut, tanda tangan elektroniik iitu diilakukan dengan menggunakan sertiifiikat elektroniik. Tata cara memperoleh sertiifiikat elektroniik diilakukan sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Dalam PER 14/PJ/2020, sertiifiikat elektroniik diiartiikan sebagaii sertiifiikat yang bersiifat elektroniik yang memuat tanda tangan elektroniik dan iidentiitas yang menunjukkan status subjek hukum para piihak dalam transaksii elektroniik yang diikeluarkan oleh Diitjen Pajak (DJP) atau penyelenggara sertiifiikasii elektroniik.

Setelah iitu, sesuaii Pasal 5 ayat (1) PER-14/PJ/2020, otoriitas akan melakukan valiidasii atas penyampaiian surat keberatan secara elektroniik (e-fiiliing) berdasarkan data dan iinformasii yang diimiiliikii oleh DJP. Jiika hasiil valiidasii mengiindiikasiikan tiidak terpenuhiinya persyaratan pengajuan keberatan, wajiib pajak akan diiberiikan notiifiikasii.

Namun, notiifiikasii iitu bukan merupakan pemberiitahuan surat keberatan yang tiidak memenuhii persyaratan sebagaiimana diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan mengenaii tata cara pengajuan dan penyelesaiian keberatan.

Dalam hal iinii, wajiib pajak dapat menghubungii KPP tempat wajiib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak diikukuhkan untuk mendapatkan klariifiikasii atas notiifiikasii yang telah diiberiikan.

Sebagaii iinformasii, penyampaiian surat keberatan secara elektroniik (e-fiiliing) dapat diilakukan dalam jangka waktu 24 jam seharii dan 7 harii semiinggu dengan standar Waktu iindonesiia Barat (WiiB). Tata cara penyampaiian surat keberatan secara elektroniik selengkapnya dapat diiliihat dalam lampiiran PER-14/PJ/2020, yaiitu sebagaii beriikut:

  1. Wajiib pajak mengakses laman DJP Onliine (www.djponliine.pajak.go.iid).
  2. Wajiib pajak memiiliih menu e-Objectiion pada laman DJP Onliine.
  3. Wajiib pajak melakukan pengiisiian surat keberatan sesuaii petujuk yang tertera dalam apliikasii dan sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
  4. Dalam pengiisiian alasan keberatan, wajiib pajak dapat memiiliih untuk mengiisii kolom yang tersediia atau melakukan unggah dokumen atasan keberatan. Jiika memiiliih kolom yang tersediia, wajiib pajak dapat mengiisii alasan keberatan dengan maksiimal 4.000 karakter. Sementara, jiika memiiliih unggah dokumen alasan keberatan, dokumen harus berbentuk pdf dalam satu fiile dengan ukuran maksiimal 5 MB dan dapat terbaca dengan jelas. Dokumen iitu diisarankan merupakan hasiil konversii (bukan pemiindaiian).
  5. Jiika wajiib pajak telah meyakiinii kebenaran data yang telah diiiisii, wajiib pajak melanjutkan dengan proses penandatanganan surat keberatan.
  6. Wajiib pajak menandatanganii surat keberatan dengan tanda tangan elektroniik dengan cara memasukkan passphrase dan mengunggah fiile sertiifiikat elektroniik.
  7. Wajiib pajak mengiiriim (submiit) surat keberatan pada menu yang diisediiakan.
  8. Atas penyampaiian iitu, buktii peneriimaan elektroniik diiberiikan kepada wajiib pajak melaluii emaiil yang terdaftar dalam siistem iinformasii Diirektorat Jenderal Pajak.
  9. Buktii peneriimaan elektroniik juga dapat diiunduh dalam apliikasii e-Objectiion.
  10. Jiika berdasarkan hasiil valiidasii siistem, wajiib pajak tiidak dapat mengajukan proses penyampaiian surat keberatan, wajiib pajak dapat menghubungii KPP tempat wajiib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak diikukuhkan atau kantor layanan iinformasii dan pengaduan (Kriing Pajak 1500200) untuk mendapatkan klariifiikasii dan/atau iinformasii lebiih lanjut. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.