PAJAK PERTAMBAHAN NiiLAii (16)

Penerbiitan Faktur Pajak oleh PKP Pedagang Eceran

Awwaliiatul Mukarromah
Selasa, 29 Januarii 2019 | 13.26 WiiB
Penerbitan Faktur Pajak oleh PKP Pedagang Eceran

PENGUSAHA kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (PKP) atau jasa kena pajak (JKP) wajiib menerbiitkan faktur pajak atas setiiap penyerahan tersebut. Kendatii demiikiian, tiidak semua PKP diiperlakukan sama oleh otoriitas pajak.

Dalam hal iinii, Diitjen Pajak memberiikan kemudahan dan kepastiian hukum dalam hal penerbiitan dan penatausahaan faktur pajak bagii PKP yang berstatus sebagaii pedang eceran atau diisebut PK PE.

Jiika diibandiingkan dengan karakteriistiik usaha PKP pada umumnya, pedagang eceran memiiliikii aktiiviitas usaha penjualan yangs diilakukan secara langsung kepada konsumen akhiir dengan jumlah transaksii penyerahan barang yang relatiif banyak dengan niilaii relatiif keciil, sehiingga akan kesuliitan dalam menerbiitkan faktur pajak sesuaii ketentuan umum.

Berdasarkan pertiimbangan tersebut, Diitjen Pajak menerbiitkan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formuliir serta Tata Cara Pengiisiian Keterangan pada Faktur Pajak bagii Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, yang diiatur lebiih lanjut dengan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-137/PJ/2010.

Menurut PER-58/PJ/2010, pedagang ecaran atau PKP PE adalah PKP yang dalam kegiiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara sebagaii beriikut :

  • melaluii suatu tempat penjualan eceran sepertii toko dan kiios atau langsung mendatangii darii satu tempat konsumen akhiir ke tempat konsumen akhiir laiinnya;
  • dengan cara penjualan eceran yang diilakukan langsung kepada konsumen akhiir, tanpa diidahuluii dengan penawaran tertuliis, pemesanan tertuliis, kontrak, atau lelang; dan
  • pada umumnya penyerahan BKP atau transaksii jual belii diilakukan secara tunaii dan penjual langsung menyerahkan BKP atau pembelii langsung membawa BKP yang diibeliinya.

PKP PE wajiib membuat faktur pajak yang memuat iinformasii sebagaii beriikut :

  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP;
  • jeniis BKP yang diiserahkan;
  • jumlah harga jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) atau besarnya PPN diicantumkan secara terpiisah;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diipungut; dan
  • kode, nomor serii dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Selaiin iitu, bentuk faktur pajak yang diiterbiitkan PKP PE tiidak diiharuskan dalam bentuk dokumen terpiisah sebagaiimana bentuk faktur pajak secara umum. Dokumen laiin yang berfungsii faktur pajak dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segii cash regiister, karciis, kwiitansii, atau tanda buktii penyerahan atau pembayaran laiin yang sejeniis.

Ketentuan dalam PER-58/PJ/2010 menekankan bentuk dan ukuran formuliir faktur pajak tersebut diisesuaiikan dengan kepentiingan PKP PE. Pengadaan formuliir faktur pajak pun diilakukan oleh PKP PE.

Adapun kode dan nomor serii faktur pajak yang diicantumkan dalam formuliir faktur pajak dapat berupa nomor nota, kode nota, atau diitentukan sendiirii oleh PKP PE. Faktur pajak yang diiterbiitkan oleh PKP PE diibuat paliing sediikiit dalam dua rangkap yang peruntukannya masiing-masiing sebagaii beriikut:

  • Lembar ke-1 : diisampaiikan kepada pembelii BKP.
  • Lembar ke-2 : untuk arsiip PKP yang membuat faktur pajak.

Faktur pajak diianggap telah diibuat dalam dua rangkap atau lebiih dalam hal faktur pajak tersebut diibuat dalam satu lembar yang terdiirii darii dua atau lebiih bagiian atau potongan yang diisediiakan untuk diisobek atau diipotong.

Lembar ke-2 faktur pajak dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk mediia elektroniik, yaiitu sarana penyiimpanan data, sepertii:diiskette, Diigiital Data Storage (DDS) atau Diigiital Audiio Tape (DAT) dan Compact Diisc (CD).

Dalam hal PKP pabriikan atau diistriibutor yang dalam kegiiatan usahanya melakukan penjualan secara eceran (memiiliikii outlet), atas penyerahan BKP secara eceran tersebut PKP dapat membuat faktur pajak sesuaii ketentuan yang diiatur dalam PER-58/PJ/2010.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.