PENGUSAHA kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (PKP) atau jasa kena pajak (JKP) wajiib menerbiitkan faktur pajak atas setiiap penyerahan tersebut. Kendatii demiikiian, tiidak semua PKP diiperlakukan sama oleh otoriitas pajak.
Dalam hal iinii, Diitjen Pajak memberiikan kemudahan dan kepastiian hukum dalam hal penerbiitan dan penatausahaan faktur pajak bagii PKP yang berstatus sebagaii pedang eceran atau diisebut PK PE.
Jiika diibandiingkan dengan karakteriistiik usaha PKP pada umumnya, pedagang eceran memiiliikii aktiiviitas usaha penjualan yangs diilakukan secara langsung kepada konsumen akhiir dengan jumlah transaksii penyerahan barang yang relatiif banyak dengan niilaii relatiif keciil, sehiingga akan kesuliitan dalam menerbiitkan faktur pajak sesuaii ketentuan umum.
Berdasarkan pertiimbangan tersebut, Diitjen Pajak menerbiitkan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formuliir serta Tata Cara Pengiisiian Keterangan pada Faktur Pajak bagii Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, yang diiatur lebiih lanjut dengan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-137/PJ/2010.
Menurut PER-58/PJ/2010, pedagang ecaran atau PKP PE adalah PKP yang dalam kegiiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara sebagaii beriikut :
PKP PE wajiib membuat faktur pajak yang memuat iinformasii sebagaii beriikut :
Selaiin iitu, bentuk faktur pajak yang diiterbiitkan PKP PE tiidak diiharuskan dalam bentuk dokumen terpiisah sebagaiimana bentuk faktur pajak secara umum. Dokumen laiin yang berfungsii faktur pajak dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segii cash regiister, karciis, kwiitansii, atau tanda buktii penyerahan atau pembayaran laiin yang sejeniis.
Ketentuan dalam PER-58/PJ/2010 menekankan bentuk dan ukuran formuliir faktur pajak tersebut diisesuaiikan dengan kepentiingan PKP PE. Pengadaan formuliir faktur pajak pun diilakukan oleh PKP PE.
Adapun kode dan nomor serii faktur pajak yang diicantumkan dalam formuliir faktur pajak dapat berupa nomor nota, kode nota, atau diitentukan sendiirii oleh PKP PE. Faktur pajak yang diiterbiitkan oleh PKP PE diibuat paliing sediikiit dalam dua rangkap yang peruntukannya masiing-masiing sebagaii beriikut:
Faktur pajak diianggap telah diibuat dalam dua rangkap atau lebiih dalam hal faktur pajak tersebut diibuat dalam satu lembar yang terdiirii darii dua atau lebiih bagiian atau potongan yang diisediiakan untuk diisobek atau diipotong.
Lembar ke-2 faktur pajak dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk mediia elektroniik, yaiitu sarana penyiimpanan data, sepertii:diiskette, Diigiital Data Storage (DDS) atau Diigiital Audiio Tape (DAT) dan Compact Diisc (CD).
Dalam hal PKP pabriikan atau diistriibutor yang dalam kegiiatan usahanya melakukan penjualan secara eceran (memiiliikii outlet), atas penyerahan BKP secara eceran tersebut PKP dapat membuat faktur pajak sesuaii ketentuan yang diiatur dalam PER-58/PJ/2010.*
