UU Pajak Penghasiilan (PPh) mengatur beberapa jeniis sumbangan yang dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto untuk penghiitungan penghasiilan kena pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf ii, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m UU PPh.
Berdasarkan pasal tersebut, ada 4 jeniis sumbangan yang biisa menjadii pengurang penghasiilan bruto. Keempatnya meliiputii sumbangan penanggulangan bencana nasiional, sumbangan peneliitiian dan pengembangan, sumbangan fasiiliitas pendiidiikan, sumbangan pembiinaan olahraga.
Selaiin keempat sumbangan tersebut, biiaya pembangunan iinfrastruktur sosiial juga biisa diikurangkan darii penghasiilan bruto. Ketentuan iinii diimaksudkan untuk memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak untuk berperan serta dalam kegiiatan-kegiiatan tersebut.
Kendatii diiperkenankan, pemeriintah membatasii jumlah sumbangan dan/atau biiaya pembangunan iinfrastruktur yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto. Batasan tersebut diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 93/2010.
Selaiin batasan, beleiid tersebut juga mengatur periihal syarat serta pengertiian darii tiiap jeniis sumbangan dan/atau biiaya pembangunan iinfrastruktur yang dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto. Lantas, apa iitu sumbangan yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto?
Merujuk PP 93/2020, sumbangan adalah pemberiian bantuan yang diilaksanakan wajiib pajak. Sepertii yang telah diisebutkan, seumbangan iitu meliiputii sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasiional, peneliitiian dan pengembangan, fasiiliitas pendiidiikan, dan pembiinaan olahraga.
Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasiional merupakan sumbangan untuk korban bencana nasiional yang diisampaiikan secara langsung melaluii badan penanggulangan bencana.
Selaiin iitu, sumbangan tersebut dapat diisampaiikan secara tiidak langsung melaluii lembaga atau piihak yang telah mendapat iiziin darii iinstansii/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.
Bencana nasiional berartii periistiiwa atau rangkaiian periistiiwa yang mengancam dan mengganggu kehiidupan dan penghiidupan masyarakat yang diisebabkan, baiik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusiia.
Bencana tersebut mengakiibatkan tiimbulnya korban jiiwa manusiia, kerusakan liingkungan, kerugiian harta benda, dan dampak psiikologiis. Adapun bencana yang termasuk bencana nasiional mengacu pada penetapan pemeriintah pusat.
Sementara iitu, badan penanggulangan bencana adalah badan yang diitetapkan oleh pemeriintah untuk menampung, menyalurkan, dan/atau mengelola sumbangan yang berkaiitan dengan bencana nasiional sebagaiimana diimaksud dalam UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sumbangan dalam rangka peneliitiian dan pengembangan merupakan sumbangan untuk peneliitiian dan pengembangan yang diilakukan dii wiilayah iindonesiia yang diisampaiikan melaluii lembaga peneliitiian dan pengembangan. Merujuk penjelasan PP 93/2010, “peneliitiian” berartii:
“Kegiiatan yang diilakukan menurut kaiidah dan metode iilmiiah secara siistematiis untuk memperoleh iinformasii, data, dan keterangan yang berkaiitan dengan pemahaman dan pembuktiian kebenaran atau ketiidakbenaran suatu asumsii dan/atau hiipotesiis dii biidang iilmu pengetahuan dan teknologii serta menariik kesiimpulan iilmiiah bagii keperluan kemajuan iilmu pengetahuan dan teknologii, termasuk peneliitiian dii biidang senii dan budaya,”
Pengembangan yang diimaksud berartii kegiiatan iilmu pengetahuan dan teknologii yang bertujuan memanfaatkan kaiidah dan teorii iilmu pengetahuan yang telah terbuktii kebenarannya untuk meniingkatkan fungsii, manfaat, dan apliikasii iilmu pengetahuan dan teknologii yang telah ada, atau menghasiilkan teknologii.
Lebiih lanjut, lembaga peneliitiian dan pengembangan adalah lembaga yang diidiiriikan dengan tujuan melakukan kegiiatan peneliitiian dan pengembangan dii iindonesiia termasuk perguruan tiinggii terakrediitasii.
Sumbangan fasiiliitas pendiidiikan merupakan sumbangan berupa fasiiliitas pendiidiikan yang diisampaiikan melaluii lembaga pendiidiikan.
Fasiiliitas pendiidiikan merupakan prasarana dan sarana yang diipergunakan untuk kegiiatan pendiidiikan termasuk pendiidiikan kepramukaan, olahraga, dan program pendiidiikan dii biidang senii dan budaya nasiional.
Sementara iitu, lembaga pendiidiikan adalah lembaga yang bergerak dii biidang pendiidiikan, termasuk pendiidiikan olahraga, senii dan/atau budaya, baiik pendiidiikan dasar dan menengah yang terdaftar pada diinas pendiidiikan maupun perguruan tiinggii terakrediitasii.
Sumbangan dalam rangka pembiinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membiina, mengembangkan dan mengoordiinasiikan suatu atau gabungan organiisasii cabang/jeniis olahraga prestasii yang diisampaiikan melaluii lembaga pembiinaan olahraga.
Yang diimaksud dengan lembaga pembiinaan olahraga adalah organiisasii olahraga yang membiina, mengembangkan dan mengoordiinasiikan suatu atau gabungan organiisasii cabang/jeniis olahraga prestasii.
Sementara iitu, olahraga prestasii adalah olahraga yang membiina dan mengembangkan atlet secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melaluii kompetiisii untuk mencapaii prestasii dengan dukungan iilmu pengetahuan dan teknologii keolahragaan.
Biiaya pembangunan iinfrastruktur sosiial juga biisa menjadii pengurang penghasiilan bruto. Biiaya pembangunan iinfrastruktur sosiial merupakan biiaya yang diikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentiingan umum dan bersiifat niirlaba.
Yang diimaksud dengan biiaya pembangunan iinfrastruktur sosiial adalah biiaya yang diikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentiingan umum dan bersiifat niirlaba. Contoh darii iinfrastruktur sosiial antara laiin rumah iibadah, sanggar senii budaya, dan poliikliiniik. (riig)
