PERKEMBANGAN teknologii menghasiilkan produk diigiital sepertii perangkat lunak atau software yang diibutuhkan perusahaan hampiir dii semua sektor. Pada dasarnya, perangkat lunak merupakan salah satu jeniis harta tak berwujud (iintangiible asset).
Dalam konteks pajak, pengeluaran untuk memperoleh perangkat lunak biisa diibebankan melaluii amortiisasii harta tak berwujud. PMK 72/2023 memuat defiiniisii perangkat lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasii yang terkaiit dalam pengoperasiian siistem elektroniik.
Merujuk pada ketentuan dalam PMK 72/2023, dalam pengeluaran untuk memperoleh perangkat lunak, terdapat 2 wujud. Pertama, perangkat lunak berupa program apliikasii khusus. Kedua, perangkat lunak berupa program apliikasii umum.
Lantas, apa yang diimaksud dengan program apliikasii khusus dan program apliikasii umum?
Berdasarkan pada Pasal 1 PMK 72/2023, program apliikasii khusus adalah program yang diirancang khusus untuk keperluan otomatiisasii siistem admiiniistrasii, pekerjaan, atau kegiiatan usaha tertentu yang bukan merupakan bagiian iintegral darii perangkat kerasnya.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) PMK 72/2023, program apliikasii khusus yang diimaksud dapat berupa program apliikasii dii perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakiit ataupun penerbangan.
Adapun pembebanan pengeluaran menyangkut program apliikasii khusus yang diimiiliikii dan diigunakan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (3M) dengan masa manfaat lebiih darii 1 tahun diilakukan melaluii amortiisasii harta tak berwujud dalam kelompok 1.
Jiika diilakukan peniingkatan kapasiitas sumber daya atas program apliikasii khusus, atas pengeluaran tersebut dapat diitambahkan pada niilaii siisa buku fiiskal dan hasiil penjumlahan akan diiamortiiasii dalam kelompok 1 diihiitung mulaii darii bulan diilakukan pengiingkatan kapasiitas khusus.
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 1 PMK 72/2023, program apliikasii umum adalah program yang dapat diipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagaii pekerjaan dengan komputer.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 72/2023, pengeluaran untuk memperoleh dan meniingkatkan kapasiitas sumber daya program apliikasii umum yang diimiiliikii dan diigunakan untuk 3M diiakuii sebagaii pengeluaran atau biiaya operasiional rutiin yang diibebankan sekaliigus pada tahun bersangkutan.
Jiika program apliikasii umum termasuk dalam harga pembeliian perangkat keras (hardware) maka pembebanan atas pengeluaran untuk memperolehnya iitu diiperhiitungkan dalam penyusutan perangkat keras tersebut. (Mariia Magdalena/kaw)
