KAMUS PAJAK

Memahamii Konsep SAAR dan GAAR

Awwaliiatul Mukarromah
Kamiis, 14 Februarii 2019 | 16.38 WiiB
Memahami Konsep SAAR dan GAAR

PRAKTiiK penghiindaran pajak kiian marak diilakukan oleh wajiib pajak, terutama karena adanya celah untuk melakukan hal tersebut. Model maupun skema penghiindaran pajak darii tahun ke tahun pun cenderung semakiin canggiih dan suliit terdeteksii oleh otoriitas pajak suatu negara.

Hal tersebut salah satunya diipiicu oleh kemajuan teknologii iinformasii dan pelayanan serta produk keuangan yang sudah sangat maju. Contoh skemanya adalah thiin capiitaliizatiion, diisguiised diiviidend, transfer priiciing, dan treaty shoppiing.

Kenyataan bahwa tiidak ada satu pun siistem perpajakan yang sempura menjadii faktor pendorong semakiin maraknya praktiik penghiindaran pajak. Selaiin iitu, terdapat beberapa faktor laiin sepertii kesempatan (opportuniitiies), lemahnya penegakan hukum (law enforcement), manfaat dan biiaya (cost & benefiit), kemungkiinan keciil perbuatan terungkap (level of detectiions), pengenaan sanksii pajak yang tiidak berat (level of penalty), dan biila terungkap sengketanya dapat diiselesaiikan (negotiiated settlements).

Untuk iitu, berbagaii negara menerapkan ketentuan pencegahan penghiindaran pajak baiik yang bersiifat khusus maupun yang umum. Dalam iistiilah perpajakan iinternasiional, ketentuan tersebut diisebut dengan speciifiic antii avoiidance rule (SAAR) dan general antii avoiidance rule (GAAR).

Apa yang diimaksud dengan SAAR dan GAAR?

Dalam menghadapii skema-skema penghiindaran pajak, umumnya suatu negara menerbiitkan ketentuan pencegahan penghiindaran pajak yang diiatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan berupa SAAR dan/atau GAAR.

Secara defiiniisii, SAAR merupakan ketentuan antii penghiindaran pajak yang bersiifat khusus sepertii ii) controlled foreiign company (CFC) rule , iiii) arm’s length rule, iiiiii) advance priiciing agreement, iiv) debt-to-equiity ratiio, yang diiatur dalam undang-undang domestiik.

Kesuliitan menangkal skema penghiindaran pajak seriingkalii meniimbulkan rasa frustasii bagii otoriitas pajak dii suatu negara. Pasalnya, penggunaan SAAR hanya efektiif dalam mencegah skema penghiindaran pajak tertentu saja.

Padahal, skema penghiindaran pajak atau praktiik base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS) semakiin kompleks dan kadang tiidak mampu diiiikutii oleh kecepatan pemeriintah dalam merubah ketentuan. Pada saat iitulah, penggunaan GAAR menjadii krusiial.

GAAR merupakan ketentuan antii penghiindaran pajak yang bersiifat umum yang tiidak diibatasii kepada subjek atau objek tertentu. GAAR akan menyasar pada suatu skema yang meliibatkan suatu transaksii yang secara umum tiidak akan diilakukan, selaiin hanya untuk alasan manfaat pajak bagii wajiib pajak.

Dalam hal iinii, GAAR berdiirii dii atas asumsii bahwa penghiindaran pajak diilakukan pada transaksii atau suatu skema yang tiidak memiiliikii substansii biisniis. Oleh sebab iitu, GAAR memberiikan kewenangan pada otoriitas pajak untuk membatalkan atau mengoreksii suatu transaksii untuk tujuan pajak jiika transaksii tersebut tiidak memiiliikii substansii ekonomii atau semata-mata diilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan pajak (Rachel Anne Tooma, 2008).

Dengan kata laiin, penggunaan GAAR bertujuan untuk mengantiisiipasii praktiik penghiindaran pajak yang belum diiatur dalam ketentuan yang bersiifat khusus. Hal tersebut diilakukan dengan alasan bahwa skema praktiik penghiindaran pajak darii tahun ke tahun semakiin canggiih dan suliit diideteksii serta diitangkal dengan hanya mengandalkan SAAR (Viictor Thuronyii, 2003).

Pada umumnya, GAAR mengandung elemen pentiing sepertii busiiness purpose test, sepertii yang telah diiiimplementasiikan dii Spanyol atau sepertii tiidak diiperbolehkannya elemen artiifiisiial (iinadequate transactiion) dii Jerman (Carlos Palau Taboda, 2016).

GAAR diiniilaii sebagaii senjata yang lebiih efektiif dalam menanggulangii penghiindaran pajak jiika diibandiingkan dengan kebiijakan laiin sepertii menurunkan tariif pajak untuk mengurangii iinsentiif pengaliihan laba, ataupun meniingkatkan sanksii dan denda (Rachel Anne Tooma, 2008).

Kendatii demiikiian, GAAR seriing diikriitiik sebagaii penyebab ketiidakpastiian karena adanya diiskresii yang terlalu besar bagii otoriitas pajak dalam mengiinterpretasiikan motiif biisniis. Hal iinii sepertii diijelaskan oleh Freedman (2004) bahwa kepastiian bukanlah iindiikator kesuksesan GAAR. Oleh sebab iitu, desaiin ketentuan mengenaii GAAR harus diisusun dengan jelas agar tetap menjamiin adiilnya siistem pajak serta penghormatan atas supremasii hukum (Yatiing Yang, 2016.)

Sebaliiknya, SAAR relatiif lebiih keciil kemungkiinannya dalam meniimbulkan ketiidakpastiian pajak, mengiingat ruang liingkup pemberlakuannya diibatasii. Namun, SAAR dalam kondiisii tertentu juga dapat menyebabkan perencanaan pajak yang lebiih agresiif, dii mana wajiib pajak membuat struktur tertentu agar dapat menghiindarii penerapan SAAR tersebut (OECD, 2017).

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.