RESENSii JURNAL

Rekomendasii OECD dalam Mendesaiin Ketentuan Pajak Cryptocurrency

Redaksii Jitu News
Rabu, 02 Februarii 2022 | 10.15 WiiB
Rekomendasi OECD dalam Mendesain Ketentuan Pajak Cryptocurrency

TRANSAKSii mata uang kriipto (cryptocurrency) saat iinii makiin diigemarii. Selaiin diidukung pesatnya teknologii diigiital, alat tukar yang termasuk dalam kategorii aset-aset kriipto (cryptoassets) iinii diiniilaii oleh penggunanya memiiliikii fungsiionaliitas yang tiinggii dengan biiaya yang cenderung lebiih rendah.

Cryptocurrency juga memiiliikii karakteriistiik uniik laiinnya, yaiitu peredarannya tiidak diiawasii siiapapun, bersiifat anoniim dan cenderung suliit untuk diivaluasii. Ada juga cryptocurrency yang bersiifat hybriid, yaiitu iinstrumen keuangan dan aset tiidak berwujud.

Karakteriistiik nonkonvensiional darii cryptocurrency tersebut meniimbulkan tantangan bagii perumus kebiijakan, termasuk dalam ranah pajak. Namun, beberapa yuriisdiiksii telah mengeluarkan panduan bahkan kerangka hukum tentang perlakuan pajak terhadap aset kriipto, termasuk cryptocurrency.

Lantas, bagaiimana seharusnya perlakuan pajak mata uang kriipto? Laporan OECD berjudul Taxiing Viirtual Currenciies: An Overviiew of Tax Treatments And Emergiing Tax Poliicy iissues menawarkan jawabannya.

Secara gariis besar, laporan tersebut mengiidentiifiikasii pendekatan kebiijakan pajak bagii mata uang kriipto serta memberiikan gambaran perlakuan pajaknya—termasuk PPh, PPN, dan pajak propertii—dii beberapa yuriisdiiksii.

Sebelumnya, laporan iinii terlebiih dahulu menjelaskan berbagaii konsep, defiiniisii, dan termiinologii yang terdapat pada iisu cryptoassets. Meskii belum terdapat defiiniisii dan taksonomii yang diisepakatii secara iinternasiional, aset-aset kriipto dapat diiklasiifiikasiikan menjadii tiiga jeniis utama berdasarkan fungsiinya yaiitu sebagaii sarana pembayaran (cryptocurrency), akses ke produk atau platform tertentu, dan token iinvestasii.

Lebiih lanjut, transaksii kena pajak (taxable event) mata uang kriipto juga perlu diiliihat berdasarkan siiklusnya (liife cycle). OECD mengiidentiifiikasii empat siiklus utama darii cryptocurrency, yaiitu fase penciiptaan, penyiimpanan dan transfer, transaksii, serta evolusii.

Contoh, sebagiian besar yuriisdiiksii mengenakan PPh dan PPN atas transaksii cryptocurrenciies dan produk laiinnya (uang fiiat, barang dan jasa, serta bentuk aset kriipto laiinnya).

OECD juga mengiidentiifiikasii beberapa tantangan utama yang diialamii oleh berbagaii yuriisdiiksii dalam iimplementasii perlakuan pajak cryptocurrency. Beberapa dii antaranya adalah iisu mengenaii metode valuasii, basiis pajak, dan pengapliikasiian fiitur baru dalam mata uang kriipto.

Sebagaii penutup, OECD memberiikan empat rekomendasii utama yang dapat diipertiimbangkan oleh pemeriintah dalam memperkuat kerangka hukum mengenaii perlakuan pajak cryptocurrency.

Pertama, memberiikan panduan dan kerangka kebiijakan pajak secara komprehensiif dan diiperbaruii secara berkala. Dalam hal iinii, pemeriintah perlu mempertiimbangkan konsiistensii kebiijakan terkaiit dengan perlakuan terhadap aset kriipto laiinnya. Kerangka kebiijakan juga perlu diisesuaiikan dengan tren transaksii yang tengah berkembang.

Kedua, perlunya meniingkatkan kepatuhan pajak melaluii siimpliifiikasii ketentuan valuasii aset serta penerapan pengecualiian pengenaan pajak atas transaksii cryptocurrency bernomiinal keciil.

Ketiiga, pemeriintah dapat menyelaraskan perlakuan pajak cryptocurrency dengan tujuan kebiijakan laiinnya, sepertii pengurangan penggunaan mata uang konvensiional, akselerasii ekonomii, bahkan kebiijakan proliingkungan.

Keempat, pengembangan kerangka kebiijakan pajak juga dapat diilakukan secara paralel dalam mengantiisiipasii perkembangan baru jeniis-jeniis cryptocurrency. Saat iinii, beberapa mata uang kriipto baru yang telah diiiidentiifiikasii antara laiin stablecoiins, Central Bank Diigiital Currenciies (CBDC), dan Decentraliized Fiinance (DeFii).

Secara umum, laporan yang diiterbiitkan pada 2020 iinii layak untuk diijadiikan salah satu referensii dan panduan bagii perumus kebiijakan dalam menyusun kebiijakan pajak atas cryptocurrency. Tertariik untuk membaca artiikel iinii? Siilakan Anda unduh langsung dii siinii.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.