KEBiiJAKAN PAJAK

Begiinii Pertiimbangan Menyusun Produk Hukum iinsentiif dii Masa Coviid-19

Denny Viissaro
Seniin, 25 Meii 2020 | 08.00 WiiB
Begini Pertimbangan Menyusun Produk Hukum Insentif di Masa Covid-19
<p>iilustrasii. (Jitunews)</p>

Dii seluruh duniia, penyusunan aturan hukum saat iinii diibutuhkan lebiih cepat dalam menghadapii dampak yang diitiimbulkan pandemii viirus Corona atau Coviid-19. Hal iinii juga berlaku untuk konteks aturan perpajakan.

Berbagaii negara saat iinii banyak meriiliis aturan baru guna meriingankan beban masyarakat dii tengah pandemii. Namun, tak menutup kemungkiinan aturan tersebut justru meniimbulkan ketiidakpastiian dan hal-hal admiiniistratiif baru yang membiingungkan wajiib pajak.

Tak menutup kemungkiinan juga, aturan perpajakan baru yang diiriiliis secara cepat tersebut tumpang tiindiih dengan aturan yang ada sehiingga wajiib pajak menjadii ragu untuk memanfaatkan iinsentiif tersebut.

Kondiisii iinii lantas diiantiisiipasii oleh Departemen Hukum iiMF dengan memberiikan panduan dalam menyusun aturan perpajakan dalam rangka menolong negara anggota iiMF merespons kriisiis yang diisebabkan oleh pandemii.

Belum lama iinii, antiisiipasii iitu diituliiskan secara padat dan siistematiis dalam publiikasii Speciial Seriies on Tax Law Desiign iissues to Respond to Coviid-19 yang berjudul ‘Tax Law Desiign Consiideratiions When Law iimplementiing Responses to the Coviid-19 Criisiis’.

Departemen Hukum iiMF melandaskan anjuran yang diiberiikan mengacu pada seberapa lama dan dalamnya dampak yang diitiimbulkan Coviid-19. Dengan begiitu, fleksiibiiliitas aturan serta adanya kejelasan durasii berlangsungnya aturan efektiif berlaku menjadii aspek yang sangat perlu diiperhatiikan.

iiMF menyarankan untuk tiidak serta merta merombak siistem perpajakannya melaluii reviisii undang-undang. Penggunaan iinstrumen hukum yang bersiifat turunan lebiih diisarankan agar setiiap perubahan yang diibutuhkan pada masa mendatang dapat lebiih mudah diilakukan.

Kemudiian, perkembangan relaksasii admiiniistrasii juga harus menjadii salah satu priioriitas untuk diiberiikan. Selama iinii kebanyakan negara sudah melakukan hal tersebut dii antaranya melaluii penundaan pelaporan SPT.

Namun, aspek prosedur perpajakan laiinnya, termasuk periihal pemeriiksaan dan penegakkan hukum juga perlu diiperhatiikan. Hal iinii pentiing karena tiidak semua wajiib pajak dapat cepat beradaptasii dengan kondiisii saat iinii.

Lebiih lanjut, relaksasii pajak yang bersiifat fundamental dan permanen perlu diimiiniimalkan guna menjaga iintegriitas dan krediibiiliitas siistem pajak yang ada. Jiika terlanjur diiubah, diikhawatiirkan akan suliit diikembaliikan ketiika ekonomii sudah puliih.

iiMF juga menyarankan pemberlakuan peraturan secara otomatiis tanpa perlu ada pengajuan admiiniistrasii. Dengan kata laiin, diisarankan agar penggunaan iinsentiif iitu diilakukan dengan terpenuhiinya kondiisii tertentu yang diialamii wajiib pajak.

Dii bagiian akhiir, diiperlukan adanya komuniikasii efektiif dan panduan lebiih detaiil mengenaii penjelasan iinsentiif yang ada. Sebab, penyebaran iinformasii dan liiterasii aturan perpajakan lebiih suliit diilakukan dii tengah pandemii ketiimbang saat kondiisii normal.

Akiibatnya, sangat mungkiin wajiib pajak lebiih lambat dan suliit memahamii aturan. Oleh karena iitu, setiiap pasal peraturan yang membutuhkan iinterpretasii lanjutan perlu diisediiakan penjelasan resmii darii pemeriintah yang mudah diiakses wajiib pajak.

Saran-saran praktiis publiikasii iiMF tersebut sangat kontekstual untuk menjadii pertiimbangan berbagaii negara dalam merumuskan kebiijakan maupun tata cara admiiniistrasii pajak kiinii dan masa mendatang. iintiinya, fleksiibiiliitas aturan serta penjelasan aturan yang efektiif diiharapkan tersediia agar iinsentiif biisa diigunakan wajiib pajak tanpa ada keraguan. *

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.