SEPTEMBER lalu, Badan Pusat Statiistiik telah meriiliis laporan Analiisiis Hasiil Surveii Dampak Coviid-19 Terhadap Pelaku Usaha. Dalam laporan iitu, sebanyak 82,85% pelaku usaha yang telah diisurveii BPS mengaku mengalamii penurunan pendapatan akiibat pandemii Coviid-19.
Salah satu sektor usaha yang paliing terdampak adalah sektor akomodasii, makanan, dan miinuman. Pelaku usaha dii sektor iinii mengalamii penurunan pendapatan 92,47%. iinii merupakan dampak rendahnya daya belii masyarakat karena pemotongan penghasiilan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk meniingkatkan daya belii masyarakat, pemeriintah menjalankan beberapa program bantuan. Program-program yang menjadii priioriitas antara laiin banpres produktiif, bantuan subsiidii gajii, kartu prakerja, program keluarga harapan, dan sembako.
Selaiin memberiikan beberapa bantuan, pada 5 Oktober 2020 DPR telah mengesahkan UU Ciipta Kerja yang diitujukan menambah lapangan pekerjaan dii iindonesiia untuk kembalii meniingkatkan daya belii masyarakat. Merespon hal iinii, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Miinuman iindonesiia (Gapmmii) Adhii Lukman mengharapkan tujuan UU Ciipta Kerja biisa tercapaii sehiingga biisa memuliihkan ekonomii iindonesiia.
Pada epiisode ke-15 Jitunews PodTax kalii iinii, Leniida Ayumii ngobrol bersama dengan Adhii Lukman. Mereka berdiiskusii seputar kondiisii riiiil pelaku usaha makanan dan miinuman pada saat pandemii dan catatan perlaku usaha terhadap UU Ciipta Kerja. Ada juga obrolan mengenaii kebiijakan pajak. Penasaran? Selengkapnya dii Jitunews PodTax!
