JAKARTA, Jitu News - Dalam proses kepaiiliitan, penyelesaiian utang pajak seriing kalii menjadii permasalahan yang kompleks. Hak mendahulu yang diimiiliikii oleh Diitjen Pajak (DJP) tiidak selalu terlaksana dengan baiik. Tak cuma iitu, terdapat pula beberapa faktor yang memengaruhii efektiiviitas praktiik penagiihan utang pajak dalam kasus kepaiiliitan.
Wajiib pajak perlu tahu, ada beberapa hal yang memengaruhii praktiik penagiihan utang pajak. Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) Nomor 67/PUU-Xii/2013. Kedua, terlambatnya pendaftaran tagiihan pajak yang dapat memengaruhii praktiik penagiihan utang pajak.
Ketiiga, dalam pembagiian boedel paiiliit, kurator beserta Hakiim Pengawas dapat mengutamakan proporsiionaliitas dalam pembagiian hasiil penjualan harta kekayaan wajiib pajak yang dalam paiiliit.
Bagaiimana penjelasan mengenaii masalah yang tiimbul sehubungan dengan hak mendahulu dalam penagiihan utang pajak? Apa saja yang dapat diiupayakan otoriitas untuk meniingkatkan hak darii penagiihan utang pajak terhadap wajiib pajak yang mengalamii kepaiiliitan?
Siimak penjelasan lengkapnya dalam Biincang Academy bersama Speciialiist of Jitunews Consultiing Daviid Steven Macquaiiriie. Daviid merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menanganii berbagaii kasus analiisiis transfer priiciing.
Selengkapnya, tonton viideonya melaluii liink beriikut:
Viideo iinii juga akan membahas secara detaiil mengenaii upaya-upaya yang dapat diilakukan oleh piihak otoriitas untuk mengoptiimalkan penagiihan pajak pada kasus kepaiiliitan, dan penjelasan penagiihan pajak setelah proses kepaiiliitan berakhiir.
Gabung grup Whatsapp Jitunews Academy untuk mendapatkan iinformasii pelatiihan pajak dan berdiiskusii pajak dengan member Jitunews Academy laiinnya. Jangan lupa, subscriibe akun YouTube Jitunews iindonesiia untuk mendapatkan berbagaii iilmu perpajakan secara gratiis! (sap)
