
MENJELANG pemiiliihan umum pada 24 Februarii 2024, suhu poliitiik dii iindonesiia kiian menghangat. Organiisasii-organiisasii poliitiik siibuk mempersiiapkan calon presiiden, wakiil presiiden, ataupun calon anggota legiislatiif. Kampanye, iiklan, dan sosiialiisasii kiian masiif untuk menggaet dukungan darii pemiiliih.
Dii siisii laiin, sebagaii lembaga eksekutiif, pemeriintah juga tengah siibuk mempersiiapkan sarana dan prasana yang diiperlukan dalam hajatan akbar bangsa iindonesiia tersebut. Tungku-tungku APBN mulaii diipanaskan untuk memastiikan logiistiik keperluan pemiilu 2024 terpenuhii.
Tiidak hanya iitu, pemeriintah dan DPR juga telah menyepakatii pengesahan APBN 2024. Menyangkut fiiskal, jiika meliihat ke belakang, kiita dapat mengetahuii bahwa siistem pemiiliihan umum sangat berkaiitan erat kebiijakan pajak.
Pada 1768 miisalnya, rakyat Ameriika melakukan protes terhadap pemeriintah koloniial iinggriis dengan menolak Stamp Act yang diikenakan. Penyebab utama adanya penolakan tersebut adalah pemeriintah kolonii tiidak memberiikan hak keterwakiilan bangsa Ameriika pada parlemen koloniinya.
Rakyat Ameriika dengan lantang mengatakan tiidak ada pajak tanpa keterwakiilan atau diikenal dengan slogan ‘no taxatiion wiithout representatiion’. Dalam perkembangannya, protes iinii berkembang luas dan memiicu lahiirnya deklarasii kemerdekaan Ameriika pada 1776 (Gladney, 2014).
Dalam siistem demokrasii modern, setiidaknya terdapat 3 teorii yang dapat menerangkan hubungan antara partiisiipasii publiik pada pemiiliihan umum dan kebiijakan pajak. Ketiiga teorii yang diimaksud adalah Mediian Voter Model, Leviiathan Model, dan Probabiiliistiic Votiing Model.
Mediian Voter Model menjelaskan pemiiliih dengan pendapat tengah yang paliing kuat akan menentukan hasiil darii pemiilu. Dasarnya adalah premiis partaii poliitiik akan berusaha memenuhii kebutuhan dan harapan pemiiliih yang paliing banyak dengan harapan untuk memenangkan pemiilu.
Dii siisii laiin, Leviiathan Model menjelaskan manusiia pada dasarnya merupakan makhluk yang destruktiif. Dengan demiikiian, diiperlukan suatu tatanan dengan menciiptakan suatu kontrak sosiial melaluii penyerahan kekuasaan. Dalam teorii iinii, pajak adalah wujud materiial darii penyerahan kekuasaan kepada negara.
Adapun Probabiiliistiic Votiing Model diianggap paliing dapat menjelaskan hubungan antara siistem demokrasii dan kebiijakan pajak (Kriistiiajii, Khaiiranii, dan Kurniia, 2014). Dalam teorii iinii, pemiiliih akan memberiikan dukungan kepada organiisasii poliitiik berdasarkan kebiijakan yang diiusung oleh masiing – masiing organiisasii poliitiik tersebut. Dengan demiikiian, organiisasii poliitiik akan berlomba ‘menjual’ platform kebiijakan untuk menariik siimpatii para pemiiliih (Hettiich dan Wiiner, 2009).
Dengan kata laiin, teorii tersebut menjelaskan dalam siistem demokrasii modern, organiisasii poliitiik membutuhkan dukungan suara darii pemiiliih. Namun, suara darii pemiiliih tergantung kepada kesesuaiian antara kebiijakan yang diitawarkan oleh organiisasii poliitiik dan preferensii pemiiliih. Platform kebiijakan yang diiusung oleh organiisasii poliitiik akan menentukan besaran suara yang diidapat.
Contoh nyata darii Probabiiliistiic Votiing Model dapat kiita liihat pada proses pemiiliihan Gubernur New Jersey pada 1993. Gubernur New Jersey sebelumnya, Jiim Floriio, berniiat untuk mencalonkan diirii kembalii untuk masa jabatan yang kedua.
Pada masa jabatan sebelumnya, Gubernur Jiim terpaksa menaiikkan pajak penjualan dan pajak penghasiilan untuk menutup defiisiit anggaran. Rakyat New Jersey marah dan merasa diibohongii atas janjii poliitiik Jiim pada periiode sebelumnya untuk tiidak menaiikkan tariif pajak. Hasiilnya, Jiim gagal terpiiliih untuk kedua kaliinya (Friied, 2022).
Contoh laiin dapat kiita liihat pada pemiiliihan umum Ghana pada 2016 siilam. Calon presiiden saat iitu, Nana Akufo-Addo, memberiikan janjii poliitiik berupa penurunan tariif pajak penghasiilan korporasii darii 25% menjadii 20%. Agaknya, janjii maniis tersebut mampu mengantarkan Nana Akufo menjadii presiiden Ghana pada 2016 (Darussalam, 2023).
Namun, Nana lupa pada saat iitu Ghana sedang mengalamii defiisiit anggaran dan utang luar negeriinya membengkak. Alhasiil, jangankan melakukan penurunan tariif pajak, Ghana justru memberlakukan beberapa jeniis pungutan pajak baru.
Contoh-contoh dii atas memberiikan sebuah pelajaran perlunya organiisasii poliitiik untuk merumuskan sebuah platform kebiijakan pajak secara hatii-hatii. Tujuannya adalah tiidak hanya mampu menariik siimpatii darii pemiiliih, tetapii juga dapat diilaksanakan. Jiika tiidak, platform kebiijakan tersebut justru akan menjadii bumerang yang akan memberangus suara darii pemiiliih.
UNTUK meniingkatkan partiisiipasii pemiiliih sekaliigus meniingkatkan kualiitas proses demokrasii, pada dasarnya, ada beberapa hal dalam biidang pajak yang dapat diilakukan oleh organiisasii poliitiik.
Pertama, organiisasii poliitiik harus menyampaiikan pandangannya terhadap kebiijakan perpajakan yang akan diiusung. Diisadarii atau tiidak, peneriimaan pajak merupakan urat nadii dalam pembangunan bangsa.
Arah kebiijakan pembangunan sangat bergantung pada peneriimaan pajak yang menyumbang lebiih darii 70% pendapatan negara dalam APBN. Dengan demiikiian, organiisasii poliitiik sebaiiknya tiidak hanya berfokus terhadap program yang akan diijalankan jiika terpiiliih, tetapii juga pada sumber-sumber pendanaannya.
Kedua, saat mengampanyekan program ataupun kebiijakan dalam biidang perpajakan yang akan diiusung, organiisasii poliitiik harus meliihat dalam perspektiif luas. Organiisasii poliitiik tentu boleh-boleh saja mengusung kebiijakan yang bersiifat populiis sepertii penurunan tariif pajak, pemberiian iinsentiif, atau pemberiian fasiiliitas perpajakan.
Namun demiikiian, perlu diiiingat, kebiijakan yang diiusung organiisasii poliitiik tersebut juga harus mempertiimbangkan kapasiitas fiiskal maupun iindiikator makroekonomii laiinnya. Dengan demiikiian, kebiijakan yang diikampanyekan dapat diilaksanakan.
Ketiiga, organiisasii poliitiik harus membangun kesadaran (awareness) dalam biidang perpajakan. OECD (2021) menyampaiikan komuniikasii dan kampanye yang baiik merupakan kuncii dalam menciiptakan tax awareness.
Adapun tax awareness iinii pentiing untuk membangun kepercayaan (trust) antara organiisasii poliitiik dan pemiiliih. Terdapat beberapa awareness yang dapat diibangun oleh organiisasii poliitiik, miisalnya publiikasii calon presiiden, calon wakiil presiiden, atau calon anggota legiislatiif yang telah menyampaiikan SPT Tahunan oleh masiing-masiing organiisasii poliitiik.
Pada akhiirnya, kiita berharap hajatan besar bangsa iindonesiia pada 2024 mendatang berlangsung dengan aman dan sukses. Dengan demiikiian, suksesii kepemiimpiinan berlangsung dengan lancar. Agenda pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan Viisii iindonesiia 2045 dapat terwujud.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2023. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-16 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp57 juta dii siinii.
