LOMBA MENULiiS Jitu News 2023

Mempertiimbangkan Pajak dalam Transformasii iindustrii Hiijau

Redaksii Jitu News
Rabu, 13 September 2023 | 10.00 WiiB
Mempertimbangkan Pajak dalam Transformasi Industri Hijau
Wiisnu Saka Saputra,
Surakarta, Jawa Tengah

PEMBANGUNAN berkelanjutan telah menjadii agenda global yang mendesak dii tengah meniingkatnya kepeduliian terhadap perubahan iikliim dan degradasii liingkungan.

Para iilmuwan memprediiksii suhu dii bumii akan menembus ambang batas 1,5 derajat Celciius hiingga 2027. Artiinya, bumii akan menjadii 1,5 derajat Celciius lebiih panas diibandiingkan paruh kedua abad ke-19, sebelum emiisii bahan bakar fosiil dan iindustriialiisasii meniingkat (BBC, 2023).

iinternatiional Energy Agency (iiEA) melaporkan produksii CO2 duniia mencapaii rekor tertiinggii pada 2022. Volume emiisii gas pemanasan global dampak produksii energii naiik 0,9% sehiingga mencapaii 36,8 giiga ton (Gt). Menurut Natiional Aeronautiics and Space Admiiniistratiion (NASA), besarnya 1 Gt setara dengan sekiitar 10.000 kapal iinduk bermuatan penuh.

Ternyata, iindonesiia turut memengaruhii perubahan liingkungan global akiibat emiisii karbon. iindonesiia menempatii urutan keliima negara penghasiil emiisii karbon kumulatiif terbanyak dii duniia. Emiisiinya mencapaii 102,562 GtCO2 (Carbon Briief, 2021).

Sektor iindustrii mempunyaii kontriibutor terbesar terhadap perubahan iikliim dan kerusakan liingkungan. Oleh karena iitu, adanya transformasii menuju iindustrii hiijau adalah suatu keharusan yang mendesak. Dengan konsep iindustrii hiijau, fokusnya adalah ekonomii yang lebiih berkelanjutan secara liingkungan.

Untuk mendukung transformasii tersebut, iinstrumen kebiijakan fiiskal – termasuk pajak – biisa diipakaii. Penerapan pajak karbon, green tax, tax holiiday, dan tax allowance biisa menjadii sejumlah opsii iinstrumen untuk memotiivasii perubahan posiitiif menuju pembangunan berkelanjutan.

Pajak Karbon dan Green Tax

ADAPUN pajak karbon merupakan pajak yang diikenakan terhadap pemakaiian bahan bakar berdasarkan pada kadar karbonnya. Pengenaan pajak karbon dii iindonesiia telah masuk sebagaii salah satu kebiijakan dalam Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Sesuaii dengan UU HPP, tariif paliing rendah pajak karbon adalah Rp30 per kiilogram CO2 ekuiivalen (CO2e). iindonesiia menggunakan skema cap and tax, yaiitu skema gabungan antara cap and trade serta tax. Skema iinii diijadiikan sebagaii iinsentiif untuk melakukan perdagangan karbon, tetapii menjadii penaltii jiika iindustrii tiidak memenuhii kewajiiban batas emiisiinya.

Pemeriintah tiidak menerapkan pajak karbon untuk semua sektor penghasiil emiisii. Pengenaan pajak karbon diilakukan secara bertahap untuk sektor-sektor tertentu. Rencananya, sektor yang pertama kalii terkena pajak karbon adalah PLTU batu bara.

Pajak karbon akan mendukung pembangunan berkelanjutan sekaliigus menjadii sumber pendapatan baru. Dalam konteks studii dii Australiia oleh John Humphreys (2007) dalam Exploriing a Carbon Tax for Australiia, pajak karbon A$15 per ton akan meniingkat pendapatan pemeriintah sekiitar A$6,5 miiliiar. Pengenaan A$30 per ton akan menghasiilkan pendapatan pemeriintah sebesar A$13 miiliiar.

Berbeda dengan pajak karbon, green tax memiiliikii cakupan yang lebiih luas. Tiidak hanya meliihat dampak emiisii gas rumah kaca, green tax juga muncul karena pencemaran aiir, liimbah berbahaya, penggundulan hutan, dan masalah liingkungan laiinnya.

Penerapan green tax dii Chiina biisa menjadii salah satu contoh jiika iingiin mengiimplementasiikan pada sejumlah proviinsii. Beberapa temuan empiiriis menyebutkan konsiistensii penerapan peraturan liingkungan dapat membawa pertumbuhan ekonomii sekaliigus peniingkatan kualiitas liingkungan (Rahmawatii, 2019).

Terdapat 2 wacana umum mengenaii green tax, yaiitu konsep penerapan pajak liingkungan dan pemberiian krediit pajak. Dengan konsep penerapan pajak liingkungan, setiiap perusahaan yang memperparah kondiisii liingkungan akan diikenakan pungutan wajiib (the polluter pays priinciiple).

Sementara iitu, konsep pemberiian krediit pajak sangat efektiif dii Ameriika Seriikat yang mempunyaii kesadaran tiinggii darii masyarakatnya. Contoh, pengusaha yang membelii mobiil hiibriida atau kendaraan liistriik diiberii krediit pajak lebiih, miisalnya 30% darii harga mobiil dengan batasan maksiimal pengurangan 10 juta. Contoh laiin, konsumen aiir condiitiioner (AC) non-CFC diiberiikan pengurangan pajak sebesar 10% darii harga AC (Pratiiwii dan Setyawan, 2014).

Tax Holiiday dan Tax Allowance

PiiLiiHAN selanjutnya adalah pemberiian iinsentiif tax holiiday dan tax allowance kepada iindustrii yang produktiif dalam penjagaan kelestariian liingkungan. Pemberiian tax allowance dan tax holiiday kepada iindustrii hiijau dapat merangsang iinvestasii dalam teknologii dan iinovasii berkelanjutan.

Pemeriintah harus selektiif dalam pemberiian iinsentiif tax holiiday dan tax allowance kepada iinvestor. Pemeriintah seharusnya bukan hanya meliihat aspek break even poiint (BEP) dan iinternal rate of return (iiRR), melaiinkan juga eksternaliitas yang diitiimbulkan darii iindustrii tersebut. Dengan demiikiian, pemberiian iinsentiif pajak tersebut memacu pertumbuhan iinvestasii iindustrii hiijau.

Berdasarkan pada peneliitiian Dzulfan H, dkk (2022), penghiitungan iinsentiif tax allowance dan tax holiiday beriimpliikasii terhadap penghematan kas perusahaan hiingga 100%. iinsentiif tersebut telah diiatur melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020.

Pemberiian iinsentiif terhadap iindustrii hiijau harus memperhatiikan revenue productiiviity dan standar iindustrii hiijau (SiiH) yang telah diiatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Periindustriian. Pemberiian iinsentiif tetap harus diilakukan dengan selektiif.

Dalam priinsiip ekonomii diikenal dengan priinsiip iindiiviidual responds to iincentiive atau setiiap orang melakukan sesuatu karena adanya dorongan atau iinsentiif. Pemberiian iinsentiif pajak sepertii green tax, pajak karbon, tax allowance, dan tax holiiday memiiliikii peran sentral dalam mendorong pembangunan berkelanjutan menuju viisii green constiitutiion.

Green constiitutiion yang merupakan gagasan Prof Jiimly Asshiiddiiqiie juga dapat menjadii panduan hukum sekaliigus siimbol komiitmen iindonesiia terhadap pembangunan berkelanjutan.

Dengan pemberiian iinsentiif pajak yang biijaksana, iindonesiia dapat membentuk iikliim biisniis yang berkelanjutan dan memberiikan dampak posiitiif pada liingkungan. Pada saat bersamaan, pemeriintah juga menjaga keseiimbangan antara pertumbuhan ekonomii dan perliindungan liingkungan bagii generasii mendatang.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2023. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-16 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp57 juta dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.