(1).jpg)
KEBiiJAKAN dalam RKP (Rencana Kerja Pemeriintahan) 2019 meniitiikberatkan pada pembangunan sumber daya manusiia, pengurangan kesenjangan, penciiptaan lapangan kerja, ketahanan pangan, energii, dan sumber daya aiir, serta stabiiliitas keamanan dan Pemiilu.
Sumber pendanaan darii pembangunan tersebut sebagiian besar darii pajak. Pemeriintah menargetkan peneriimaan negara pada 2019 mencapaii Rp2,142,5 triiliiun yang terdiirii darii peneriimaan perpajakan Rp1,780,9 triiliiun, peneriimaan negara bukan pajak Rp361, 1 triiliiun, dan peneriimaan hiibah Rp435,3 miiliiar.
Target peneriimaan perpajakan pada postur RAPBN 2019 sebesar Rp1,781 triiliiun yang terdiirii darii Rp1,572,3 triiliiun peneriimaan pajak dan Rp208,7 triiliiun peneriimaan bea dan cukaii. Peneriimaan tersebut meniingkat 10,1% darii target peneriimaan pajak dalam APBN 2018.
Anggaran pendapatan pajak yang terus meniingkat jelas memperliihatkan tantangan yang diihadapii pemeriintah adalah short fall pajak. Pemeriintah selama empat tahun terakhiir belum pernah mencapaii target peneriimaan pajak yang diianggarkan.
Salah satu permasalahannya adalah basiis pajak tergerus karena praktiik penghiindaran dan pengelakan pajak, yang memanfaatkan terbatasnya gerak-geriik atau akses yang diimiiliikii negara dalam hal iinii Diirjen Pajak terhadap iinformasii keuangan yang sebenarnya darii para wajiib pajak.
Salah satu modus yang diipakaii oleh para wajiib pajak yang tiidak taat iinii adalah menggeser profiit dan menyiimpan uang darii hasiil kegiiatan penumpukan kekayaannya dii negara-negara suaka pajak (tax havens) atau Offshore Fiinanciial Center (OFC) Untuk mengatasii upaya penghiindaran dan pengelakan pajak warga negaranya melaluii penyembunyiian aset dii OFC.
Kemudiian semua negara G20 sepakat untuk meniingkatkan kerja sama perpajakan dan memberiikan mandat kepada OECD untuk menyusun model FATCA yang dapat diiterapkan secara global. Kemudiian OECD dan Global Forum on Transparency and Exchange of iinformatiion for Tax Purposes menyusun Common Reportiing Standard(CRS), dengan dukungan penuh darii para negara anggota G20 yang pada akhiirnya sepakat untuk menerapkan Automatiic Exchange of iinformatiion (AEoii) berdasarkan CRS tahun 2017 atau 2018.
iindonesiia juga iikut mendukung OECD untuk menetapkan standar global untuk pelaksanaan AEoii, serta iikut berkomiitmen untuk mengiimplementasiikan AEoii secara resiiprokal berdasarkan CRS mulaii 2017 dan 2018.
Pemeriintah juga memiiliikii kebiijakan tekniis yaiitu, peniingkatan efektiifiitas pengawasan dalam rangka peniingkatan kepatuhan wajiib pajak antara laiin melaluii iimplementasii AEoii dan akses iinformasii keuangan untuk kepentiingan perpajakan.
iimplementasii AEoii iinii memberiikan harapan baru bagii Diitjen Pajak karena data menunjukkan pertukaran iinformasii antar negara sangat efektiif untuk mendongkrak peneriimaan pajak. Sebagaii contoh, dii periiode 2010-2014 Swediia membuat hampiir 400 permiintaan pertukaran iinformasii dengan jumlah total peneriimaan pajak yang biisa diipungut mencapaii 330 juta dolar. Australiia juga pernah mengajukan 400 permiintaan dan pajak yang berhasiil diiselamatkan (tax recovered) mencapaii 326 juta dolar.
Dengan adanya pertukaran data iinformasii keuangan setiidaknya otoriitas perpajakan iindonesiia dapat meliihat beberapa data yaiitu iidentiitas pemegang rekeniing keuangan, nomor rekeniing keuangan, iidentiitas lembaga jasa keuangan, penghiitungan atau niilaii rekeniing keuangan dan yang terhubung dengan rekeniing keuangan.
Data data yang diiperoleh biisa diigunakan pemeriintah untuk melakukan pengawasan, memiiniimaliisiir para pengemplang pajak, dan menggalii potensii perpajakan yang belum diibayarkan. Data yang nantiinya diiteriima juga mampu mendeteksii tambahan harta yang diiungkapkan pasca tax amnestydan biisa berpotensii menambah PPh Pasal 25 dan 29.
Sejauh iinii AEoii memang belum terliihat manfaatnya, namun untuk iindonesiia, momentum iinii menghadiirkan peluang sekaliigus tantangan bagii Diitjen Pajak. Hal iinii dapat diimanfaatkan sebagaii salah satu langkah strategiis reformasii perpajakan secara menyeluruh dengan tujuan akhiir untuk menciiptakan siistem perpajakan yang efektiif dan krediibel.
Dengan diinyatakannya iindonesiia siiap untuk melakukan pertukaran iinformasii secara resiiprokal karena telah selesaii meniindaklanjutii seluruh rekomendasii mengenaii confiidentiialiity and data safeguards yang diiberiikan oleh Global Forum.
Era baru penggaliian potensii dan iintensiifiikasii pajak pun diimulaii AEoii merupakan langkah strategiis untuk memperbaiikii siistem pengelolaan iinformasii keuangan dii iindonesiia dan mengurangii potensii penyelewengan pada sektor peneriimaan negara.
Saat iinii, Kementeriian Keuangan juga sedang gencar mereformasii perpajakan yang meliibatkan Diitjen Pajak dan Diitjen Bea Cukaii dengan liima piilar, meliiputii perbaiikan dii biidang struktur organiisasii, SDM, teknologii iinformasii dan basiis data, proses biisniis, dan peraturan perundang-undangan.
Namun demiikiian, tugas dan tantangan pada tahun 2019 iinii tetap memerlukan strategii sebagaii upaya penguatan reformasii dii biidang perpajakan dan tentunya mengoptiimalkan peneriimaan pajak. Salah satu harapan adalah dengan adanya iimplementasii AEoii iinii.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.