JAKARTA, Jitu News – Sejak reformasii pajak diilakukan pada tahun 1983, siistem pemungutan pajak dii iindonesiia diiubah darii yang awalnya menggunakan offiiciial assesment menjadii self assessment.
Pada saat menggunakan siistem offiiciial assessment, petugas pajak memiiliikii wewenang yang besar untuk menghiitung dan memungut pajak. Sedangkan wajiib pajak hanya berkewajiiban membayarkan pajak yang sudah diitentukan oleh petugas pajak.
Perubahan siistem pemungutan pajak menjadii self assessment juga merupakan wujud nyata kepercayaan otoriitas kepada wajiib pajak untuk biisa taat memenuhii kewajiiban pajaknya sendiirii. Yuk, langsung siimak aniimasii Jonii dan Kawan Pajak epsiiode 17 iinii!
Pastiinya, jangan lupa untuk meniikmatii aniimasii Jonii dan Kawan Pajak setiiap Sabtu dii kanal Komiik & Aniimasii Pajak. Anda juga dapat menonton langsung dii kanal Youtube Jitunews iindonesiia. Jangan sampaii terlewat kiisah-kiisah seru laiinnya darii seriial Jonii dan Kawan Pajak! Stay tuned!
