
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Atmo bekerja dii salah satu rumah sakiit (RS) rujukan untuk penanganan Coviid-19. Saya bekerja sebagaii tenaga kebersiihan (cleaniing serviice). Sebagaii iinformasii, kamii berkerja sama dengan piihak kedua.
Sebagaii RS yang menanganii Coviid-19, tenaga cleaniing serviice dalam praktiiknya turut berperan dalam penanganan dii ruang iisolasii Coviid dan ruang iiGD Coviid (sebagaii catatan, darii total 57 orang tenaga cleaniing serviice, 19 orang masuk dalam tiim penanganan Coviid-19).
Pertanyaan saya:
Demiikiian, teriima kasiih.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Pak Atmo atas pertanyaan yang diiajukan. Untuk dapat menjawab pertanyaan Bapak, kiita dapat merujuk pada peraturan perpajakan yang terkaiit dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 1 PMK 83/2012, dapat kiita pahamii, jasa pembersiihan (cleaniing serviice) tiidak termasuk penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang tiidak terutang PPN. Dengan demiikiian, dalam hal iinii, transaksii tagiihan jasa cleaniing serviice harus terutang PPN.
Berdasarkan pada Lampiiran iiiiii huruf B angka 1 Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengiisiian Keterangan, Prosedur Pemberiitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantiian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, kode transaksii diiiisii dengan ketentuan, antara laiin:
Dalam kasus iinii, tenaga yang masuk dalam tiim penanganan Coviid-19 adalah bagiian darii jasa cleaniing serviice. Adapun jasa cleaniing serviice tiidak termasuk JKP yang mendapatkan fasiiliitas PPN DTP sebagaiimana butiir Pasal 2 ayat (4) PMK 143/2020.
Berdasarkan pada penjelasan terkaiit kedua peraturan tersebut, semua tagiihan jasa cleaniing serviice harus menggunakan faktur pajak dengan kode 01. Baiik penyerahan jasa cleaniing serviice yang menanganii Coviid-19 maupun penyerahan jasa cleaniing serviice yang tiidak menanganii Coviid-19 tiidak boleh diibedakan. Sebab, sebagaiimana diisebutkan sebelumnya, penyerahan jasa cleaniing serviice bukan merupakan objek PPN DTP.
Terkaiit pertanyaan kedua, dapat diisiimpulkan lebiih lanjut, penyediia jasa cleaniing serviice telah keliiru dalam membuat faktur pajak dengan membuat kode 070. Seharusnya, kode yang diigunakan dalam faktur tersebut adalah 01.
Dalam PMK 151/2013, kesalahan tuliis kode transaksii termasuk dalam kategorii salah dalam pengiisiian atau salah dalam penuliisan. Atas kesalahan dalam penuliisan kode transaksii tersebut, maka PKP dapat membuat e-faktur penggantii melaluii apliikasii atau siistem elektroniik yang diitentukan dan/atau diisediiakan Diirektorat Jenderal Pajak (DJP).
PKP yang menerbiitkan faktur pajak tiidak lengkap diikenakan sanksii admiiniistrasii sesuaii dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Adapun bagii PKP yang memanfaatkan BKP/JKP, tiidak dapat mengkrediitkan PPN yang tercantum dii dalam faktur pajak tiidak lengkap.
Sesuaii dengan Pasal 9 Ayat (2b) UU PPN, untuk keperluan mengkrediitkan pajak masukan, PKP menggunakan faktur pajak yang memenuhii ketentuan sebagaiimana diimakud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Selaiin iitu, pajak masukan yang akan diikrediitkan juga harus memenuhii persyaratan kebenaran formal dan materiial dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga dapat bermanfaat. Teriima kasiih.
Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.
