KONSULTASii

iinsentiif Pajak Terbaru Bagii Perusahaan Farmasii dii Masa Pandemii

Redaksii Jitu News
Selasa, 06 Oktober 2020 | 14.00 WiiB
Insentif Pajak Terbaru Bagi Perusahaan Farmasi di Masa Pandemi

Pertanyaan:
SAYA adalah staf akuntansii dii suatu perusahaan farmasii. Selaku perusahaan farmasii, kamii berfokus mengembangkan obat untuk penanganan Coviid-19 dengan bahan baku yang sebagiian besar kamii iimpor darii negara laiin. Saya iingiin bertanya apakah ada iinsentiif pajak yang dapat kamii manfaatkan?

Biimo, Jakarta.

Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Biimo atas pertanyaannya. Merespons permiintaan darii perusahaan farmasii yang berniiat mengembangkan obat untuk penanganan Coviid-19 (termasuk perusahaan Bapak), Menterii Keuangan telah mengeluarkan aturan baru yaiitu Peraturan Menterii Keuangan No. 143/PMK.03/2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diiperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasiiliitas Pajak Penghasiilan Berdasarkan Peraturan Pemeriintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan dalam Rangka Penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (PMK 143/2020).

PMK 143/2020 iinii diiterbiitkan pada tanggal 1 Oktober 2020, yang memberiikan iinsentiif pajak berupa PPN tiidak diipungut, PPN diitanggung pemeriintah, dan pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22, bagii iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat, yaiitu wajiib pajak dan/atau pengusaha kena pajak (PKP) yang memproduksii vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19.

Pemberiian iinsentiif PPN dapat diiliihat pada Pasal 2 ayat (1) huruf b dan c PMK 143/2020, yang menyatakan:

“iinsentiif PPN diiberiikan kepada:

  1. Piihak Tertentu atas iimpor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak darii luar Daerah Pabean dii dalam Daerah Pabean;
  2. iindustrii Farmasii Produksii Vaksiin dan/atau Obat atas iimpor atau perolehan bahan baku vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19); dan
  3. Wajiib Pajak yang memperoleh vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) darii iindustrii Farmasii Produksii Vaksiin dan/atau Obat sebagaiimana diimaksud pada huruf b,

yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) sejak Masa Pajak Apriil 2020 sampaii dengan Masa Pajak Desember 2020.”

Selanjutnya, jeniis iinsentiif PPN yang diiberiikan merujuk pada Pasal 2 ayat (5) PMK 143/2020 yang berbunyii:

“PPN yang terutang atas:

  1. iimpor Barang Kena Pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (3) oleh Piihak Tertentu sebagaiimana diimaksud pada ayat (2), tiidak diipungut sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (3) dan Jasa Kena Pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (4) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Piihak Tertentu sebagaiimana diimaksud pada ayat (2), diitanggung pemeriintah; dan
  3. pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (4) darii luar Daerah Pabean dii dalam Daerah Pabean oleh Piihak Tertentu sebagaiimana diimaksud pada ayat (2), diitanggung pemeriintah.
  4. iimpor bahan baku untuk produksii vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) oleh iindustrii Farmasii Produksii Vaksiin dan/atau Obat, diitanggung pemeriintah;
  5. penyerahan bahan baku untuk produksii vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada iindustrii Farmasii Produksii Vaksiin dan/atau Obat, diitanggung pemeriintah;
  6. penyerahan vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) oleh iindustrii Farmasii Produksii Vaksiin dan/atau Obat, diitanggung pemeriintah.”

Dengan demiikiian, untuk iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat mendapatkan dua iinsentiif PPN sekaliigus, yaiitu pada saat iimpor atau pembeliian bahan baku vaksiin dan/atau obat dan pada saat penyerahan atas vaksiin dan/atau obat tersebut. Untuk mendapatkan iinsentiif tersebut, iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat memperoleh surat rekomendasii darii BNPB (diiasumsiikan perusahaan Bapak sudah mendapat surat rekomendasii tersebut), yang paliing sediikiit memuat keterangan:

  1. iidentiitas iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat;
  2. iidentiitas PKP yang menyerahkan atau piihak pemasok yang berada dii luar daerah pabean;
  3. nama dan jumlah barang; dan
  4. pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan diiiimpor atau diiperoleh merupakan bahan baku untuk produksii vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19.

Hal yang sama juga berlaku bagii iinsentiif PPh Pasal 22. iinsentiif PPh Pasal 22 bagii iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat diiatur dalam Pasal 5 ayat (7) PMK 143/2020 yang berbunyii:

“iindustrii Farmasii Produksii Vaksiin dan/atau Obat yang melakukan iimpor dan/atau pembeliian bahan baku untuk memproduksii vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19), diiberiikan pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22 iimpor dan/atau PPh Pasal 22 sejak Masa Pajak Oktober 2020 sampaii dengan Masa Pajak Desember 2020.”

Untuk mendapatkan iinsentiif tersebut, iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat memperoleh surat rekomendasii darii BNPB, yang paliing sediikiit memuat keterangan:

  1. iidentiitas iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat;
  2. iidentiitas penjual;
  3. nama dan jumlah barang; dan
  4. pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan diiiimpor dan/atau diibelii merupakan bahan baku untuk produksii vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19.

Selaiin iitu, iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat yang melakukan penjualan vaksiin dan/atau obat kepada iinstansii pemeriintah dan/atau badan usaha tertentu juga mendapatkan iinsentiif PPh Pasal 22 yang diiatur dalam Pasal 5 ayat (10) PMK 143/2020 yang berbunyii:

iindustrii Farmasii Produksii Vaksiin dan/atau Obat yang melakukan penjualan vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) kepada iinstansii Pemeriintah sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan/atau badan usaha tertentu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, diiberiikan pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22 sejak Masa Pajak Oktober 2020 sampaii dengan Masa Pajak Desember 2020.”

Pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22 dii atas diiberiikan melaluii Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22, yang dapat diiajukan dengan mengiisii formuliir melaluii saluran tertentu pada laman www.pajak.go.iid sesuaii contoh format dalam Lampiiran B PMK 143/2020.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research iinii menayangkan artiikel setiiap Selasa, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diiajukan ke alamat emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ken Aren
baru saja
Mohon pencerahan nya teriimakasiih
user-comment-photo-profile
Ken Aren
baru saja
Selamat pagii mohon pencerahan nya, saya punya apotiik dan belii obat langsung ke diistriibutor resmii tentu ada ppn nya, dan kalau saya menjual obat iitu ke apotiik lagii apakah harus ada ppn nya