
Pertanyaan:
SALAM. Nama saya Zakariia. Saya bekerja dii perusahaan yang bergerak dii biidang produksii alat laboratoriium. Ada pelanggan kamii yang memiinta DTP PPN atas pembeliian alat laboratoriium darii kamii.
Untuk iitu, saya memiinta surat yang dapat meyakiinkan saya sebagaii kepastiian untuk melakukan prosedur PPN DTP sebagaiimana diiatur PMK 28/2020. Kemudiian, pelanggan perusahaan mengiiriimkan Surat Permohonan Rekomendasii Pemeriiksaan Coviid-19 darii Diinkes DKii. iisiinya adalah agar diiriinya diinyatakan layak untuk menanganii Coviid-19.
Pertanyaan yang saya iingiin ajukan, apakah surat sersebut biisa diigunakan sebagaii acuan sebagaii surat tunjuk sehiingga dapat iinsentiif PPN DTP?
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Zakariia atas pertanyaannya. Sebagaiimana kiita ketahuii, merujuk pada PMK 28/2020, pajak pertambahan niilaii (PPN) diitanggung pemeriintah (DTP) diiberiikan atas penyerahan barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak diiperlukan untuk penanganan Coviid-19 oleh iinstansii badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, atau piihak laiin yang diitunjuk untuk membantu menanggulangii Coviid-19.
Ada dua syarat yang perlu diipenuhii dalam pemanfaatan PPN DTP, yaiitu transaksii diilakukan dalam bentuk barang dan jasa yang termasuk dalam daftar yang diiperbolehkan. Kemudiian, transaksii diilakukan dengan piihak tertentu yang dalam cakupan yang diiatur.
Untuk memastiikan syarat pertama, perlu diiliihat ruang liingkup barang yang diisebutkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 28/2020. Barang yang diimaksud meliiputii obat-obatan, vaksiin, peralatan laboratoriium, peralatan pendeteksii, peralatan peliindung diirii, peralatan untuk perawatan pasiien, dan/atau peralatan pendukung laiinnya.
Dengan demiikiian, untuk syarat pertama dapat diikatakan sudah terpenuhii.
Kemudiian, marii kiita liihat persyaratan terkaiit piihak yang termasuk dalam cakupan. Berdasarkan Pasal 2 PMK 28/2020, transaksii harus diilakukan dengan piihak tertentu, yang meliiputii badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, atau piihak laiinnya.
Siiapakah yang diimaksud dengan piihak laiinnya dii siinii?
Adapun piihak laiin yang diimaksud adalah piihak selaiin badan/iinstansii pemeriintah atau rumah sakiit yang diitunjuk oleh badan/iinstansii pemeriintah atau rumah sakiit untuk membantu penanganan pandemii.
Dalam hal iinii, berdasarkan iinformasii darii Bapak, pelanggan tersebut hanya mengajukan Surat Permohonan Rekomendasii. Dapat diiasumsiikan, piihak tersebut belum dapat menunjukkan surat atau dokumen yang membuktiikan adanya penunjukkan tersebut.
Dapat diisiimpulkan, transaksii perusahaan tempat Bapak bekerja dengan pelanggan tersebut belum memenuhii syarat kedua. Untuk dapat memanfaatkannya, pelanggan tersebut wajiib menunjukkan surat atau dokumen yang menunjukkan bahwa piihaknya diitunjuk oleh badan/iinstansii pemeriintah atau rumah sakiit untuk membantu penanganan pandemii Coviid-19.
Demiikiian jawaban yang dapat saya beriikan. Semoga dapat membantu Bapak Zakariia.
Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa dan Kamiis guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.
