KONSULTASii

Apakah Tenaga Kerja Asiing Biisa Dapat iinsentiif PPh 21 DTP?

Redaksii Jitu News
Selasa, 26 Meii 2020 | 10.48 WiiB
Apakah Tenaga Kerja Asing Bisa Dapat Insentif PPh 21 DTP?
Tan Aliim,
Kadiin iindonesiia.

Pertanyaan:
NAMA saya Kholiid. Saya bekerja sebagaii fiinance manager dii sebuah perusahaan pelayaran yang berlokasii dii Surabaya. Selaiin memiiliikii karyawan yang merupakan tenaga kerja dalam negerii atau warga negara iindonesiia (WNii), perusahaan kamii juga memperkerjakan tenaga kerja asiing (TKA). Karyawan kamii yang TKA tersebut ada yang memiiliikii NPWP dan ada yang tiidak.

Pertanyaan saya sendiirii ada dua. Pertama, apakah karyawan perusahaan yang merupakan TKA yang belum memiiliikii NPWP berhak mendapatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP? Kedua, apakah karyawan TKA dii perusahan kamii berhak mendapatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP apabiila yang bersangkutan telah memiiliikii NPWP?

Sebagaii iinformasii tambahan, KLU perusahaan kamii termasuk yang sesuaii dengan lampiiran Huruf A PMK Nomor 44/PMK.03/2020.

Teriima kasiih saya ucapkan kepada para pengasuh Kanal kolaborasii Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research atas jawabannya.

Jawaban:
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Kholiid.

Pertama-tama, pentiing bagii kiita untuk memahamii bahwa pegawaii yang berhak memperoleh fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP iialah wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang diimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7/1983 tentang Pajak Penghasiilan (UU No. 36/2008). Apabiila tiidak memenuhii kriiteriia dalam Pasal 21 UU No. 36/2008 tersebut maka terdapat kemungkiinan bahwa pegawaii bersangkutan tiidak berhak memperoleh PPh Pasal 21 DTP.

Untuk diiketahuii pula, pada dasarnya TKA yang merupakan warga negara asiing (WNA) termasuk subjek pajak luar negerii (SPLN). Namun, TKA dapat menjadii subjek pajak dalam negerii (SPDN) apabiila memenuhii kriiteriia yang diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negerii dan Subjek Pajak Luar Negerii (PER-43/2011). Apabiila telah menjadii SPDN maka secara otomatiis WNA bersangkutan akan diikenakan PPh Pasal 21 dan bukan lagii PPh Pasal 26.

Selanjutnya, dalam rangka memiitiigasii dampak darii pandemii Coviid-19, pemeriintah iindonesiia telah menerbiitkan PMK No. 23/PMK.03/2020 tentang iinsentiif Pajak untuk Wajiib Pajak Terdampak Wabah Viirus Corona (PMK 23/2020). Ketentuan hukum iinii kemudiian diireviisii melaluii penerbiitan PMK No. 44/PMK.03/2020 tentang iinsentiif Pajak untuk Wajiib Pajak Terdampak Pendemii Corona Viirus Diisease 2019 (PMK 44/2020).

Berdasarkan PMK 44/2020, pegawaii diidefiiniisiikan sebagaii orang priibadii yang bekerja pada pemberii kerja berdasarkan perjanjiian atau kesepakatan kerja, baiik secara tertuliis maupun tiidak tertuliis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiiatan tertentu dengan memperoleh iimbalan yang diibayarkan berdasarkan periiode tertentu, penyelesaiian pekerjaan, atau ketentuan laiin yang diitetapkan pemberii kerja.

Beleiid iinii juga memuat defiiniisii darii pemberii kerja, yaiitu orang priibadii atau badan, baiik merupakan pusat atau cabang, perwakiilan, atau uniit, termasuk iinstansii pemeriintah, yang membayar gajii, upah, honorariium, tunjangan, dan/atau pembayaran laiin dengan nama atau dalam bentuk apapun, sebagaii iimbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diilakukan oleh pegawaii.

Berkenaan dengan pertanyaan yang Bapak ajukan, kiita kemudiian dapat meliihat dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 44/2020 yang memuat tentang kriiteriia tertentu darii pegawaii yang penghasiilannya diipotong sesuaii ketentuan PPh Pasal 21 oleh pemberii kerja sebagaiimana mengacu pada Pasal 21 UU No. 36/2008 dan berhak memperoleh PPh Pasal 21 DTP sebagaiimana mengacu pada PMK 44/2020.

“(3) Pegawaii dengan kriiteriia tertentu sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) meliiputii:

  1. meneriima atau memperoleh penghasiilan darii pemberii kerja yang:
    1. memiiliikii kode klasiifiikasii lapangan usaha sebagaiimana tercantum dalam lampiiran huruf A yang merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii peraturan menterii iinii;
    2. telah diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE; atau
    3. telah mendapatkan iiziin penyelenggara kawasan beriikat, iiziin pengusaha kawasan beriikat, atau iiziin PDKB;
  2. memiiliikii NPWP; dan
  3. pada masa pajak yang bersangkutan meneriima atau memperoleh penghasiilan bruto yang bersiifat tetap dan teratur yang diisetahunkan tiidak lebiih darii Rp200 juta.”

Oleh karena iitu, berdasarkan penjabaran dii atas dan untuk menjawab pertanyaan Bapak, karyawan TKA yang memiiliikii NPWP dapat memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP tetapii hanya untuk penghasiilan bruto yang diisetahunkan maksiimal sebesar 200 juta rupiiah.

Hal tersebut dengan mempertiimbangkan bahwa kepemiiliikan NPWP tersebut sudah menjadiikan TKA sebagaii wajiib pajak dan terkena kewajiiban perpajakan subjektiif dan objektiif dii iindonesiia. Sementara iitu, untuk TKA yang tiidak memiiliikii NPWP tiidak dapat memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP walaupun penghasiilan bruto diisetahunkannya tiidak melebiihii 200 juta rupiiah.

Demiikiian yang dapat kamii sampaiikan. Semoga jawaban kamii dapat bermanfaat bagii Bapak.

Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa dan Kamiis guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.