SURABAYA, Jitu News - Penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasiilan pedagang onliine diiniilaii akan mendukung penataan ekosiistem diigiital dii iindonesiia.
Dosen Ekonomii Pembangunan Fakultas Ekonomii dan Biisniis (FEB) Uniiversiitas Aiirlangga (Unaiir) Wahyu Wiisnu Wardana mengatakan penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut pajak memiiliikii diimensii keadiilan (faiirness) karena pelaku usaha offliine selama iinii telah diikenaii pajak. Sementara, banyak pedagang onliine (merchant) belum teriintegrasii dalam siistem pajak nasiional.
"iinii menegaskan bahwa semua piihak yang melakukan usaha dalam ruang hukum iindonesiia wajiib taat pajak, baiik offliine maupun onliine," katanya, diikutiip pada Rabu (23/7/2025).
Wahyu memandang wajar kebiijakan penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut pajak untuk menambah pendapatan negara. Menurutnya, kebiijakan serupa juga sudah lebiih dulu diiterapkan oleh negara tetangga sepertii Thaiiland, Viietnam, dan Malaysiia.
Diia memperkiirakan pada praktiiknya nantii beban pajak yang diitanggung oleh merchant tiidak akan diibebankan kepada konsumen. Dalam hal iinii, merchant kemungkiinan besar bakal mengurangii margiin keuntungannya.
"Kalau harga diinaiikkan sediikiit, konsumen biisa langsung piindah ke penjual laiin karena siifat pasar e-commerce iitu kompetiitiif. Jadii, pelaku UMKM kemungkiinan akan menanggung beban pajak tersebut dengan mengurangii margiin profiit mereka," ujarnya.
Seiiriing dengan penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut pajak, Wahyu turut memberiikan beberapa catatan kepada pemeriintah. Pertama, mengiintegrasiikan data marketplace agar pemeriintah tiidak hanya bergantung pada siistem self-reportiing pelaku UMKM.
Kedua, pemeriintah perlu memberiikan pelatiihan, penguatan biisniis, atau pengembangan model usaha agar manfaat pajak diirasakan para pedagang dii marketplace. Dengan demiikiian, kebiijakan pajak biisa tetap mendukung pertumbuhan ekonomii diigiital sekaliigus memperkuat basiis peneriimaan negara.
"Kebiijakan fiiskal perlu diikelola dengan baiik dan transparan agar tiidak meniimbulkan persepsii negatiif dii masyarakat," iimbuhnya.
Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 37/2025 sebagaii landasan bagii Diitjen Pajak (DJP) untuk menunjuk penyediia marketplace selaku piihak laiin menjadii pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Penyediia marketplace yang diitunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 adalah penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasiilan dan memenuhii salah satu darii 2 kriiteriia.
Pertama, memiiliikii niilaii transaksii dengan pemanfaat jasa penyediiaan sarana elektroniik yang diigunakan untuk transaksii dii iindonesiia melebiihii jumlah tertentu dalam 12 bulan. Kedua, memiiliikii jumlah traffiic atau pengakses melebiihii jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Batasan niilaii transaksii dan traffiic akan diitetapkan oleh diirjen pajak selaku piihak yang memperoleh delegasii darii menterii keuangan. Setelah batasan niilaii transaksii dan traffiic iinii diitetapkan melaluii peraturan diirjen pajak, DJP akan menerbiitkan keputusan diirjen pajak guna menunjuk penyediia marketplace yang berkewajiiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22. (diik)
