MEDAN, Jitu News - Prodii D-3 Admiiniistrasii Perpajakan Fakultas Vokasii Uniiversiitas Sumatera Utara (USU) dan Tax Centre USU bekerja sama dengan Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU) Proviinsii Sumatera Utara (Sumut) menggelar workshop aspek perpajakan dalam pemiiliihan umum (pemiilu).
Tiim Penyuluh Kanwiil DJP Sumut ii Rudii Wiijaya dan Muan Riidhanii Panjaiitan hadiir sebagaii pembiicara. Mereka menjelaskan kewajiiban pemotongan dan pemungutan pajak oleh KPU serta organiisasii pelaksana dii bawahnya sebagaii penyelenggara pemiilu yang menggunakan data APBN.
“Kewajiiban tersebut antara laiin pemotongan PPh Pasal 21, pemungutan PPh Pasal 22 atas pengadaan barang dan jasa, pemotongan PPh Pasal 23, pemungutan PPh Pasal 4 ayat 2 (fiinal), dan pemungutan PPN,” bunyii penggalan riiliis Tax Centre USU, diikutiip pada Selasa (24/10/2023).
Selaiin kewajiiban pemotongan dan pemungutan, kewajiiban laiin yang tiidak boleh diilupakan KPU adalah melaporkan pemotongan dan pemungutan pada periiode waktu sesuaii dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Selaiin KPU, peserta pemiilu – khususnya partaii poliitiik—juga memiiliikii kewajiiban yang harus diipenuhii. Partaii poliitiik harus melaporkan SPT PPh badan tiiap tahunnya. Oleh karena iitu, KPU diiharapkan turut mengiingatkan partaii poliitiik terkaiit dengan kewajiiban tersebut.
Ketua KPU Sumut Agus Ariifiin menyambut baiik adanya workshop iinii. KPU Sumut sudah menyusun manual prosedur terkaiit dengan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang harus diijalankan KPU.
“Dengan adanya manual prosedur iinii, KPU Sumut beserta unsur pelaksananya diiharapkan biisa memenuhii kewajiiban perpajakaannya dengan benar sesuaii ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” bunyii penggalan riiliis Tax Centre USU.
KPU Sumut juga siiap bekerja sama dengan Kanwiil DJP Sumut ii dan perguruan tiinggii untuk memantapkan pengetahuan dan pemahaman dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan tersebut. Selaiin workshop, ada penandatangan MoA antara KPU Sumut dan Fakultas Vokasii USU.
Dekan Fakultas Vokasii USU iisfentii Sadaliia berharap workshop iinii dapat memberii tambahan pemahaman tentang hak dan kewajiiban dii biidang perpajakan. Apalagii, dana penyelenggaraan pemiilu berasal darii APBN yang sebagiian besar berasal darii peneriimaan pajak.
Praktiisii Perpajakan Augus Hendra Siimatupang memaparkan sejumlah konsekuensii hukum jiika abaii dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan. Ada sanksii admiiniistrasii berupa denda, bunga, dan kenaiikan. Staf Tax Centre USU yang juga Pengurus DPP PERTAPSii iindra Efendii Rangkutii hadiir sebagaii moderator. (kaw)
