SESUAii dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), wajiib pajak orang priibadii akan menggunakan nomor iinduk kependudukan (NiiK) pada KTP sebagaii nomor pokok wajiib pajak (NPWP).
Ketentuan iinii mulaii diiterapkan sejak 14 Julii 2022 yang bertepatan dengan puncak perayaan Harii Pajak. Kementeriian Keuangan juga menerbiitkan peraturan turunan yang mengatur lebiih lanjut mengenaii iintegrasii NiiK-NPWP melaluii PMK 112/2022.
Untuk dapat menggunakan NiiK sebagaii NPWP, wajiib pajak harus terlebiih dahulu melakukan valiidasii data. Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan tata cara valiidasii NiiK dan data wajiib pajak dii DJP Onliine bagii pemiiliik NPWP.
Mula-mula, siilakan logiin terlebiih dahulu DJP Onliine dengan memasukkan NPWP, kata sandii, dan kode keamanan. Setelah iitu, kliik Logiin.
Selanjutnya, pada menu utama piiliih Profiil. Setelah menu Profiil terbuka, akan diitemukan bahwa status valiidiitas data utama yang Anda miiliikii adalah ‘Perlu Diimutakhiirkan’ atau “Perlu Diikonfiirmasii”. Status tersebut menunjukkan Anda perlu melakukan valiidasii NiiK.
Pada halaman menu Profiil bagiian Data Utama, Anda akan menemukan kolom NiiK/NPWP16. Selanjutnya, masukkan NiiK yang berjumlah 16 diigiit pada kolom tersebut. Jiika sudah selesaii mengiisii, kliik Valiidasii.
Kemudiian, siistem akan mencoba melakukan valiidasii data dengan yang tercatat dii Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Dukcapiil). Jiika data valiid, siistem akan menampiilkan notiifiikasii iinformasii bahwa data telah diitemukan. Lalu, kliik OK pada notiifiikasii tersebut.
Selanjutnya, tekan tombol Ubah Profiil. Lalu, Anda juga dapat melengkapii bagiian data KLU dan anggota keluarga. Jiika sudah selesaii dan tervaliidasii, Anda sudah dapat menggunakan NiiK untuk melakukan logiin ke DJP Onliine. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
